PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA Dr. Amarudin Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kesehatan Kerja
Bahan Kimia Berbahaya Bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia; fisika atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. Kriteria Bahan Kimia Berbahaya : Bahan beracun Bahan sangat beracun Cairan mudah terbakar Cairan sangat mudah terbakar Gas mudah terbakar Bahan mudah meledak Bahan reaktif Bahan oksidator
Pengendalian Bahan Kimia Bebahaya Dasar : Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Pengurus atau pengusaha : Wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya di tempat kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan PAK Pengendalian Kimia Berbahaya : Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan Label Penunjukan Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia
Lembar Data Keselamatan Bahan berisikan keterangan : Identitas Bahan dan Perusahaan Komposisi Bahan Identifikasi Bahaya Tindakan P3K Tindakan Penanggulangan Kebakaran Tindakan Mengatasi Kebocoran & Tumpahan Penyimpanan & Penanganan Bahan Pengendalian Pemajanan & APD Sifat Fisika dan Kimia Stabilitas dan Reaktifitas Bahan Informasi Toksikologi Informasi Ekologi Pembuangan Limbah Pengangkutan Bahan Informasi Perat.Peruu yang berlaku Informasi Lain yang Diperlukan.
LABEL berisikan tentang : Nama produk Identifikasi Bahaya Tanda Bahaya dan Artinya Uraian Risiko dan Penanggulangannya Tindakan Pencegahan Instruksi apabila Terkena atau Terpapar Instruksi Kebakaran Instruksi Tumpahan atau Bocoran Instruksi Pengisian dan Penyimpanan Referensi Nama, Alamat dan No. Telp. Pabrik Pembuat atau Distributor
PENEMPATAN : Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) Label Ditempatkan pada tempat yang mudah diketahui oleh : Tenaga Kerja Pegawai Pengawas
PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI (I) Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan : Daftar Nama Sifat Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat Dinas Tenaga Kerja setelah 14 hari menerima daftar, sifat dan kuantitas BKB harus meneliti kebenaran data tersebut Berdasarkan hasil penelitian ditetapkan kategori potensi bahaya perusahaan/industri ybs.
PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI (II) POTENSI BAHAYA terdiri dari : Bahaya Besar Bahaya Menengah KATEGORI POTENSI BAHAYA berdasarkan : Nama Kriteria Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
POTENSI BAHAYA BESAR Apabila : Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya yang digunakan MELEBIHI atau LEBIH BESAR dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
POTENSI BAHAYA MENENGAH Apabila : Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya yang Digunakan SAMA atau LEBIH KECIL dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya Besar Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : Sistem Kerja Non Shift min. 2 orang Sistem Kerja Shift min. 5 orang Mempekerjakan Ahli K3 Kimia min. 1 orang Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya Besar Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia min. 6 bulan sekali Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 2 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya Menengah Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : Sistem Kerja Non Shift min. 1 orang Sistem Kerja Shift min. 3 orang Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya Menengah Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia min. 1 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 3 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali
DOKUMEN PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA BESAR Berisikan : Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi, Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja Rencana dan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Prosedur Kerja Aman.
DOKUMEN PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA MENENGAH Berisikan : Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi, Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja Prosedur Kerja Aman
THANKS