PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Material Safety Data Sheet (Lembar Data Keselamatan Bahan)
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
LABORATORIUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Asam Anorganik dan ahidritnya, Temu. 9
MANFAAT MENINGKATKAN KESADARAN DAN PEMAHAMAN PEKERJA
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Fire safety management MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN.
INSPEKSI K3.
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Selamat datang peserta training chemichal
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA (Kep. Men
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENCEGAHAN TERHADAP BAHAYA BAHAN KIMIA
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Teknik Pengemasan Limbah B3
PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
. STANDAR K3.
Manajemen Keracunan dan Pencegahan Bahan Kimia Berbahaya
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Devinisi Audit Internal
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Identifikasi dan Pengendalian Potensi Bahaya di Laboratorium
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
PENERAPAN K3 DI LABORATORIUM By: Komarul Fausiyah.
Higiene Industri.
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PENGANTAR TOKSIKOLOGI INDUSTRI
Material Safety Data Sheet (MSDS) atau di Indonesia disebut Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) adalah dokumen untuk memberi tahu apa bahaya dari produk,
Transcript presentasi:

PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA Dr. Amarudin Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kesehatan Kerja

Bahan Kimia Berbahaya Bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia; fisika atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. Kriteria Bahan Kimia Berbahaya : Bahan beracun Bahan sangat beracun Cairan mudah terbakar Cairan sangat mudah terbakar Gas mudah terbakar Bahan mudah meledak Bahan reaktif Bahan oksidator

Pengendalian Bahan Kimia Bebahaya Dasar : Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Pengurus atau pengusaha : Wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya di tempat kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan PAK Pengendalian Kimia Berbahaya : Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan Label Penunjukan Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia

Lembar Data Keselamatan Bahan berisikan keterangan : Identitas Bahan dan Perusahaan Komposisi Bahan Identifikasi Bahaya Tindakan P3K Tindakan Penanggulangan Kebakaran Tindakan Mengatasi Kebocoran & Tumpahan Penyimpanan & Penanganan Bahan Pengendalian Pemajanan & APD Sifat Fisika dan Kimia Stabilitas dan Reaktifitas Bahan Informasi Toksikologi Informasi Ekologi Pembuangan Limbah Pengangkutan Bahan Informasi Perat.Peruu yang berlaku Informasi Lain yang Diperlukan.

LABEL berisikan tentang : Nama produk Identifikasi Bahaya Tanda Bahaya dan Artinya Uraian Risiko dan Penanggulangannya Tindakan Pencegahan Instruksi apabila Terkena atau Terpapar Instruksi Kebakaran Instruksi Tumpahan atau Bocoran Instruksi Pengisian dan Penyimpanan Referensi Nama, Alamat dan No. Telp. Pabrik Pembuat atau Distributor

PENEMPATAN : Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) Label Ditempatkan pada tempat yang mudah diketahui oleh : Tenaga Kerja Pegawai Pengawas

PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI (I) Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan : Daftar Nama Sifat Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat Dinas Tenaga Kerja setelah 14 hari menerima daftar, sifat dan kuantitas BKB harus meneliti kebenaran data tersebut Berdasarkan hasil penelitian ditetapkan kategori potensi bahaya perusahaan/industri ybs.

PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI (II) POTENSI BAHAYA terdiri dari : Bahaya Besar Bahaya Menengah KATEGORI POTENSI BAHAYA berdasarkan : Nama Kriteria Nilai Ambang Kuantitas (NAK)

POTENSI BAHAYA BESAR Apabila : Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya yang digunakan MELEBIHI atau LEBIH BESAR dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK)

POTENSI BAHAYA MENENGAH Apabila : Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya yang Digunakan SAMA atau LEBIH KECIL dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK)

KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya Besar Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : Sistem Kerja Non Shift min. 2 orang Sistem Kerja Shift min. 5 orang Mempekerjakan Ahli K3 Kimia min. 1 orang Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)

KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya Besar Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia min. 6 bulan sekali Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 2 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali

KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya Menengah Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : Sistem Kerja Non Shift min. 1 orang Sistem Kerja Shift min. 3 orang Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)

KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya Menengah Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia min. 1 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 3 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali

DOKUMEN PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA BESAR Berisikan : Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi, Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja Rencana dan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Prosedur Kerja Aman.

DOKUMEN PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA MENENGAH Berisikan : Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi, Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja Prosedur Kerja Aman

THANKS