DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM Dan TATA CARA PERPAJAKAN (Hari ke 3) DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II Jakarta, Maret 2009
PENETAPAN DAN KETETAPAN Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Surat Ketetapan Pajak (skp) SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN
Dalam Jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, SKPKB dapat Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain terdapat Pajak yang tidak atau kurang bayar Dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga sebesar 2% sebln (max 24 bln). Dalam Jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, SKPKB dapat Diterbitkan apabila SPT tidak disampaikan dan telah disampaikan teguran secara tertulis Berdasarkan hasil pemeriksaan atau atau keterangan lain mengenai PPN atau PPn BM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan apabila WP tidak melaksanakan pembukuan dan/atau pencatatan Dikenakan sanksi administrasi kenaikan: 50% dr PPh yg tdk/krg dibayar. 100% dr PPh Potput & PPN/PPn BM yg tdk/krg dibayar/disetorkan.
S K P B Ditemukan data baru, termasuk data yang Semula belum Dalam jangka Waktu 5 tahun Sanksi Administrasi Kenaikan Sebesar 100% dari Pajak yang Kurang dibayar Ditemukan data baru, termasuk data yang Semula belum terungkap S K P K B T Setelah Lewat Waktu 5 tahun Dipidana karena melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Sanksi Administrasi Bunga Sebesar 48% dari Pajak yang Kurang dibayar
S K P LB SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Pemeriksaan Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar Lebih Besar Daripada Jumlah Pajak yang terutang, atau Telah Dilakukan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang S K P LB
S K P N SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Pemeriksaan Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar Sama Dengan Jumlah Pajak yang terutang, atau Pajak Tidak Terutang dan Tidak Ada Kredit Pajak atau Tidak Ada Pembayaran Pajak S K P N
DITETAPKAN MELALUI SKP KB. Wajib Pajak Alpa Menyampaikan SPT Melampirkan Keterangan Yang Tidak Benar MENIMBULKAN KERUGIAN PADA KEUANGAN NEGARA Tidak dikenakan sanksi Pidana apabila hal tersebut baru pertama kali dilakukan oleh WP dan WP bersedia melunasi Kekurangan Pembayaran pajak yg terutang berikut sanksi administrasi kenaikan sebesar 200%, DITETAPKAN MELALUI SKP KB. (Pasal 13 A UU KUP)
S T P PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar Berdasarkan penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung Sanksi Administrasi Berupa Bunga Sebesar 2% Sebulan Untuk Paling Lama 24 Bulan S T P PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
S T P Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga Sanksi Administrasi Berupa denda Sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usaha nya Untuk dikukuhkan sebagai PKP S T P Pengusaha yang tidak dikukuhkan Sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak
KEPASTIAN DAN JAMINAN HUKUM SPT PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN TIDAK DITERBITKAN SKP MENJADI PASTI
S K P K B dapat diterbitkan dalam j.w. > 5 tahun dalam hal : Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan atau pidana lainnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditambah sanksi BUNGA 48 %
SPTLB (17B) dengan permohonan dalam SPT (Selain WP sebagaimana dalam Pasal 17C dan Pasal 17D) DIPERIKSA SKPKB SKPN SKPLB diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan Sejak permohonan diterima secara lengkap KETENTUAN 12 BULAN TIDAK BERLAKU TERHADAP WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
SPT LB dengan permohonan dalam SPT (Pasal 17 B) LEBIH DARI 12 BULAN TIDAK ADA KEPUTUSAN DITERBITKAN LEWAT JANGKA WAKTU 1 BULAN DITERBITKAN DALAM WAKTU PALING LAMBAT 1 BULAN SKPLB = SPT DITAMBAH IMBALAN BUNGA 2 % SEBULAN SAMPAI SAAT DITERBITKAN SKPLB SKPLB = SPT
Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 17 B) dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas/ lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Tidak dilanjutkan dengan Penyidikan dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan KEPADA WAJIB PAJAK DITERBITKAN SKPLB DITAMBAH IMBALAN BUNGA 2% PERBULAN, PALING LAMA 24 BLN
Penerbitan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) Setelah Dilakukan Penelitian (formal) terhadap SPT WP DENGAN KRITERIA TERTENTU (17C) PPh Jangka Waktu 3 bulan PPN Jangka Waktu 1 bulan Tidak menghendaki SKPPKP Diproses sesuai dengan Pasal 17 B Diterbitkan SKPPKP
Kriteria WP yang dapat diberikan SKPPKP TEPAT WAKTU DALAM PENYAMPAIAN SPT TIDAK MEMPUNYAI TUNGGAKAN PAJAK ( KECUALI YANG MEMPUNYAI IZIN UNTUK MENUNDA ATAU MENGANGSUR ) TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN TERAKHIR DALAM HAL LAPORAN KEUANGAN DIAUDIT , HARUS DENGAN PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN ( 3 TAHUN BERTURUT-TURUT ) PENETAPAN WAJIB PAJAK PATUH BERLAKU UNTUK JANGKA WAKTU 2 TAHUN KALENDER
SETELAH DITERBITKAN SKPPKP DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN WP DENGAN KRITERIA TERTENTU SETELAH DITERBITKAN SKPPKP DAPAT DIPERIKSA DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN SKPKB DITAMBAH SANKSI KENAIKAN 100 %
Setelah Dilakukan Penelitian (formal) terhadap SPT Penerbitan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) Setelah Dilakukan Penelitian (formal) terhadap SPT WP DGN PERSYARATAN TERTENTU (17D) PPh Jangka Waktu 3 bulan PPN Jangka Waktu 1 bulan Diterbitkan SKPPKP
SYARAT WP YANG DAPAT DIBERIKAN SKPPKP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS. ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS DENGAN JUMLAH PEREDARAN USAHA DAN JUMLAH LB SAMPAI DENGAN JUMLAH TERTENTU. BADAN DENGAN JUMLAH PEREDARAN USAHA DAN JUMLAH LB SAMPAI DENGAN JUMLAH TERTENTU. PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DENGAN JUMLAH PENYERAHAN DAN JUMLAH LB SAMPAI DENGAN JUMLAH TERTENTU
SETELAH DITERBITKAN SKPPKP DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN WP DENGAN SYARAT TERTENTU SETELAH DITERBITKAN SKPPKP DAPAT DIPERIKSA DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN SKPKB DITAMBAH SANKSI KENAIKAN 100 %
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG (Pasal 17 ayat (2)) DAPAT DIMINTA KEMBALI OLEH WAJIB PAJAK meliputi Wajib Pajak badan dan orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak MENGAJUKAN SURAT PERMOHONAN
KESALAHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN DILAKUKAN TERHADAP PPh PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG AKIBAT KESALAHAN PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN (Pasal 17 ayat (2) jo PMK 190/2007) PAJAK YANG DIPOTONG/ DIPUNGUT LEBIH BESAR DARIPADA PAJAK YANG SEHARUSNYA DIPOTONG/ DIPUNGUT PAJAK YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT SEHARUSNYA TIDAK DIPOTONG ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK YANG DIPOTONG/ DIPUNGUT LEBIH BESAR DARIPADA PAJAK YANG SEHARUSNYA DIPOTONG/ DIPUNGUT PAJAK YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT SEHARUSNYA TIDAK DIPOTONG ATAU TIDAK DIPUNGUT KESALAHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN DILAKUKAN TERHADAP PPh TELAH DISETORKAN DAN DILAPORKAN DILAKUKAN TERHADAP PPN DAN/ATAU PPnBM DAPAT DIMINTA KEMBALI OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT DENGAN SURAT PERMOHONAN, SEPANJANG BELUM DIKREDITKAN WAJIB PAJAK / PKP YANG MELAKUKAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN TIDAK DAPAT MEMINTA KEMBALI PAJAK YANG SALAH DIPOTONG ATAU DIPUNGUT TERSEBUT DAPAT DIMINTA KEMBALI SEPANJANG BELUM DIKREDITKAN ATAU BELUM DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA
S K P L B PENELITIAN Permohonan ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG (Pasal 17 ayat (2) jo PMK 190/2007) PENELITIAN 3 BULAN BERKAS PERMOHONAN DITERIMA LENGKAP TIDAK TERDAPAT PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG TERDAPAT PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG WAJIB PAJAK DIBERITAHUKAN SECARA TERTULIS S K P L B
ORANG PRIBADI (Psl 17E) BUKAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI MELAKUKAN PEMBELIAN BKP DI DALAM DAERAH PABEAN TIDAK DIKONSUMSI DI DALAM DAERAH PABEAN DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR
Direktur Jenderal Pajak berwenang PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK (Pasal 36) Direktur Jenderal Pajak berwenang Karena jabatan atau atas permohonan WP Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar Membatalkan hasil pemeriksaan Pajak atau skp yang dilaksanakan tanpa: 1. Penyampaian SPHP 2. Pembahasan akhir dengan WP Syarat: 1. Tidak diajukan keberatan 2. Diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak 3. Diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN SEBANYAK 2 KALI HANYA DAPAT DIAJUKAN SEBANYAK 1 KALI PERMOHONAN DIAJUKAN UNTUK SATU KETETAPAN SYARAT : SECARA TERTULIS DLM BHS. INDONESIA PALING LAMBAT 3 BULAN SEJAK TGL DITERBITKAN STP, SKPKB, atau SKPKBT ALASAN JELAS DAN MEYAKINKAN WP TELAH MELUNASI PAJAK YANG TERUTANG SURAT PERMOHONAN DITANDATANGANI OLEH wp - MENYEBUTKAN JUMLAH PAJAK YANG MENURUT WP SEHARUSNYA TERUTANG - SECARA TERTULIS - 3 BULAN PENERBITAN KETETAPAN
GUGATAN terhadap Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Pasal 23 (2) UU KUP terhadap Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Keputusan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) atau Pasal 26 Penerbitan surat ketetapan pajak atau SK Keberatan yang tidak sesuai prosedur 27
Keberatan Diajukan atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)*) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pot/Put Pajak oleh Pihak ke 3 *) Kecuali atas SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A UU KUP (PP 80/2007)
Persyaratan Pengajuan Keberatan (Pasal 25) Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak; Tertulis dalam Bahasa Indonesia dan di tanda tangani oleh WP atau Kuasa; Mengemukakan: jumlah pajak yang terutang, dipotong, atau dipungut; atau Jumlah rugi menurut Wajib Pajak disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; 4. Diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali force mayeur; Melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan 1 (satu) surat keberatan untuk 1 (satu) skp, 1 (satu) pemotongan, atau 1 (satu) pemungutan.
Hak WP dalam Pengajuan Keberatan (Pasal 25) Atas permintaan, WP diberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh s.d. 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan bukan utang pajak. Bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai denda 50% dari jml pajak berdasarkan SK Keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar, termasuk jika Keputusan Keberatan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar. Bila ajukan banding, denda 50% tidak dikenakan.
CONTOH KEBERATAN Contoh 1: SKPKB hasil pemeriksaan = Rp100.000.000,00 Setuju Hasil Pemeriksaan = Rp100.000.000,00 Yang Harus Dilunasi Jika Tidak Keberatan = Rp100.000.000,00 Contoh 2: Setuju Hasil Pemeriksaan = Rp 30.000.000,00 Harus Dilunasi Sebelum Mengajukan Keberatan = Rp 30.000.000,00 Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi = Rp 80.000.000,00 Pajak Kurang Dibayar (80.000.000 - 30.000.000) = Rp 50.000.000,00 Sanksi Denda (50% X Rp50.000.000) = Rp 25.000.000,00 Harus Dilunasi jika Tidak Mengajukan Banding = Rp 75.000.000,00
Penyelesaian Keberatan (Pasal 26 dan 26 A) Paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima DJP harus beri keputusan. Bila jangka waktu tersebut lewat, keberatan dianggap dikabulkan. WP dapat beri alasan atau penjelasan tambahan sebelum SK Keberatan diterbitkan. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah jml pajak yang masih harus dibayar. Pembukuan, catatan, data, informasi,atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam keberatan kecuali data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh dari pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima SPUH oleh Wajib Pajak. tidak dapat ajukan Pasal 36 UU KUP
Permohonan Banding (Pasal 27) Diajukan: hanya kepada badan peradilan pajak. terhadap SK Keberatan. secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. (dengan alasan yang jelas) 3 bulan sejak SK Keberatan diterima. dilampiri salinan SK Keberatan.
Hak & Kewajiban WP dalam Pengajuan Permohonan Banding (Pasal 27) Pengajuan banding menunda jatuh tempo pelunasan pajak yang belum dibayar sampai 1 bulan sejak terbit putusan banding. Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa. Apabila permohonan banding ditolak, dikenai denda sebesar 100% dari pajak yang belum dilunasi. Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan secara tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.
CONTOH BANDING Contoh: SKPKB hasil pemeriksaan = Rp100.000.000,00 Setuju Hasil Pemeriksaan = Rp30.000.000,00 Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi = Rp 80.000.000,00 Pajak Kurang Dibayar (80.000.000 - 30.000.000) = Rp 50.000.000,00 Mengajukan Banding (Tidak ada keharusan membayar sejumlah yang tidak disetujui (Ps.27 (5a) Putusan Banding, SKPKB menjadi = Rp 65.000.000,00 Pajak Kurang Dibayar (65.000.000 - 30.000.000) = Rp 35.000.000,00 Sanksi Denda (100% X Rp35.000.000) = Rp 35.000.000,00 Harus Dilunasi = Rp 70.000.000,00
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Peninjauan Kembali (PK) diajukan kepada Mahkamah Agung. Permohonan PK: - hanya dapat diajukan 1 kali. tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Dapat dicabut sebelum diputus tidak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK Hanya dapat diajukan berdasarkan alasan: Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan Permohonan PK Diajukan: Paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. (untuk huruf a di atas) Paling lambat 3 bulan sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (untuk huruf b di atas) Paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim. (untuk huruf d dan huruf e di atas)
Putusan PK 6 bulan sejak permohonon PK diterima, dalam hal pemeriksaan acara biasa. 1 bulan sejak permohonan PK diterima, dalam hal pemeriksaan acara cepat.
Akhir presentasi