KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Komputerisasi Perpajakan
SUNSET POLICY.
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PERTEMUAN 10.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

I Nyoman Widia, Ak., B.A.P., M.H. 0818807229 92619029 7871929

Pembahasan Materi Beberapa Pengertian Kewajiban Mendaftarkan Diri, NPWP, dan Permasalahannya Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan Kewajiban Menyampaikan SPT dan Permasalahannya Kewajiban Pembayaran Pajak Sanksi-sanksi Perpajakan Pemeriksaan Pajak Penetapan dan Ketetapan Pajak Penagihan Pajak Alternatif Penyelesaian Sengketa Ketentuan Khusus

PENETAPAN DAN KETETAPAN Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, kepadanya tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak ataupun surat keputusan dari administrasi perpajakan

KETETAPAN PAJAK SKPN SKPKB SKPKBT SKPLB STP SKPPKP

SKPN POKOK PAJAK (PPH TERUTANG) = KREDIT PAJAK HASIL PEMERIKSAAN DARI SPT NIHIL, SPT KB, SPT LB.

SKPKB PPH TERUTANG > KREDIT PAJAK ADA SANKSI ADMINISTRASI: BUNGA 2% SEBULAN MAX 24 BULAN KENAIKAN 50% KENAIKAN 100%

SKPKBT DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN SUDAH PERNAH TERBIT SKPKB, SKPLB, SKPN JIKA DITEMUKAN DATA BARU (NOVUM) DAN/ATAU DATA SEMULA YANG BELUM TERUNGKAP MELALUI PEMERIKSAAN ULANG DAN/ATAU TEMUAN APARAT PENGAWASAN FUNGSIONAL SANKSI KENAIKAN 100% (TIDAK KENA JIKA WP MENGAKU ATAS KEHENDAK SENDIRI) JIKA LEWAT 10 TAHUN, SANKSI BUNGA 48%

SKPLB PPH TERUTANG < KREDIT PAJAK MELALUI PROSES PEMERIKSAAN PALING LAMBAT 12 BULAN SEJAK PERMOHONAN MASUK

STP PPH DALAM TAHUN BERJALAN TIDAK/KURAN DIBAYAR HASIL PENELITIAN SPT TERDAPAT KURANG BAYAR AKIBAT SALAH TULIS/SALAH HITUNG KENA SANKSI ADM. BUNGA DAN/ DENDA SEHARUSNYA PKP, TAPI TIDAK LAPOR SUDAH PKP, TAPI : TIDAK BUAT FP BUAT FP, TAPI TIDAK LENGKAP BUAT FP, TAPI TERLAMBAT TIDAK PKP, TAPI BUAT FP

SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TANPA PEMERIKSAAN, HANYA PENELITIAN MAX 3 BULAN (PPH), 1 BULAN (PPN) KHUSUS BAGI WP PATUH MASIH DAPAT DIPERIKSA, SANKSI 100%

SYARAT WP PATUH SPT TEPAT WAKTU DLM 2 TH TERAKHIR SPT MASA YG TERLAMBAT (TH TERAKHIR) MAX 3 MASA & TDK BERTURUT2, MAX BATAS AKHIR MASA BERIKUTNYA TIDAK PUNYA TUNGGAKAN PAJAK TDK PERNAH DIPIDANA FISKAL DALAM 10 TH TERAKHIR JIKA DIAUDIT, HARUS WTP ATAU WDP TAPI TDK PENGARUH KE LABA/RUGI JIKA TIDAK DIAUDIT, HRS MENGAJUKAN PERMOHONAN, DENGAN SYARAT DLM 2 TH TERAKHIR: ADA PEMBUKUAN JIKA DIPERIKSA, KOREKSI MAX 10%

PENAGIHAN

Dasar Penagihan Pajak: Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding

PROSES PENAGIHAN SKP – J.T. J.T. – ST ST – SP SP – SPMP SPMP – PENG. LELANG PENG - PELELANGAN 1 BULAN 7 HARI 21 HARI 2 X 24 JAM 14 HARI

PENUNDAAN/ANGSUR TERTULIS KE KPP MAX 15 HARI SEBELUM J.T. ALASAN JELAS + BUKTI YG MENGUATKAN ADA JAMINAN (TERGANTUNG KAKPP) TDK ADA UTANG PAJAK YG J.T. MAX 10 HARI HRS TERBIT SK. JIKA TIDAK, DIANGGAP DITERIMA MENGAKU (TDK KEBERATAN, DLL.)

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS TANPA MENUNGGU J.T. PEMBAYARAN TERHADAP SELURUH UTANG PAJAK PP AKAN MENINGGALKAN INDONESIA UTK SELAMANYA (BERNIAT UNTUK ITU) PP MEMINDAHTANGANKAN BARANGNYA UTK MEMPERKECIL USAHA ADA TANDA2 PP AKAN MENGUBAH BENTUK USAHA DIBUBARKAN OLEH NEGARA BARANG PP DISITA PIHAK LAIN (PAILIT)

HAK MENDAHULUI POKOK PAJAK SANKSI : DENDA, BUNGA, KENAIKAN BIAYA PENAGIHAN PAJAK

PENGECUALIAN HAK MENDAHULU BIAYA PERKARA YG SEMATA-MATA DISEBABKAN SUATU PENGHUKUMAN UNTUK MELELANG SUATU BARANG BIAYA UNTUK MENYELAMATKAN BARANG TSB. BIAYA PERKARA YG SEMATA-MATA DISEBABKAN PELELANGAN DAN PENYELESAIAN SUATU WARISAN

DALUWARSA PENAGIHAN LEWAT 10 TAHUN SETELAH : SAAT TERUTANGNYA PAJAK BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK KECUALI : TERBIT ST & SP (SEJAK TGL PENYAMPAIAN SP) ADA PENGAKUAN WP TERBIT SKPKB/SKPKBT (SEJAK TGL TERBIT)

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Keberatan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Pembetulan Banding Gugatan Peninjauan Kembali

KEBERATAN DIAJUKAN ATAS: SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan per-UU perpajakan

SYARAT KEBERATAN: Diajukan secara tertulis dalam bhs. Indonesia Mencantumkan jumlah pajak yg terhutang/jumlah pajak yg dipotong/dipungut/jumlah rugi menurut penghitungan WP Alasan yang jelas Paling lambat 3 bulan sejak tgl. SKP atau tgl. pemotongan/pemungutan, kecuali force majore Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak/satu bukti pemotongan/pemungutan

Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan/pemungutan. Jangka waktu penyelesaian keberatan adalah 12 bulan sejak tgl Surat Keberatan (tanda terima KPP/pos tercatat). Jika lewat, dianggap diterima Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak

SK KEBERATAN DAPAT BERUPA Menerima seluruhnya Menerima sebagian Menolak Menambah besarnya pajak terutang

PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DJP dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administrasi, dalam hal : WP khilaf WP tidak memahami peraturan perpajakan Ketidaktelitian petugas pajak

Syarat-syarat : Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia Diajukan atas suatu STP, SKPKB, SKPKBT Memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl STP/SKP Tidak mengajukan keberatan atas pokok pajak Jangka waktu penyelesaian : 12 bulan sejak tgl. permohonan diterima

PENGURANGAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DJP dapat mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya WP ditolak keberatannya akibat tidak memenuhi syarat formal Syarat-syarat : Diajukan untuk suatu SKP Menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut WP Jangka waktu penyelesaian : 12 bulan sejak tgl. permohonan diterima

PEMBETULAN Pembetulan dapat dilakukan: Karena jabatan Permohonan WP Pembetulan dapat dilakukan terhadap : SKP STP SK Keberatan SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adm SK Pengurangan/Pembatalan SKP SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Ruang lingkup kesalahan yg dapat dibetulkan : Kesalahan tulis : Salah nama, alamat, NPWP, no. SKP, Jenis Pajak, Masa/Tahun Pajak, Tgl. j.t. Kesalahan hitung : Penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian Kekeliruan dalam penerapan peraturan : Penerapan tarif Penerapan % Norma Penghitungan Penerapan Sanksi adm PTKP Penghitungan PPh th berjalan Pengkreditan Jangka waktu penyelesaian : 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika lewat, dianggap diterima

BANDING Banding hanya dapat dilakukan : Syarat-syarat : Atas SK Keberatan Ke Badan Peradilan Pajak (Pengadilan Pajak) Syarat-syarat : Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia Mengemukakan alasan yang jelas Dalam jangka waktu 3 bulan sejak SK Keberatan diterima Melampirkan salinan SK Keberatan yang dibanding Satu Surat Banding untuk satu SK Keberatan Telah melunasi 50% dari pajak ymh dibayar

Yang dapat mengajukan banding Wajib Pajak Wakil Wajib Pajak : Ahli waris (WP meninggal) Pengurus (WP Badan) Kurator (WP Pailit) Kuasa Wajib Pajak : Pengacara Konsultan Kuasa khusus

GUGATAN Gugatan diajukan atas: Pelaksanaan penagihan pajak: SP,SPMP, Pengumuman Lelang Keputusan selain yg ditetapkan pasal 25(1) dan 26 Keputusan Pembetulan atas STP (psl. 16) Keputusan atas STP (psl 36)

Syarat-syarat: Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia ke PP dg mencantumkan tgl. diterimanya pelaksanaan penagihan atau keputusan yg digugat Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tgl pelaksanaan penagihan Diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tgl diterimanya Surat Keputusan yg digugat Jika force major, dapat diperpanjang 14 hari Satu gugatan utk satu Pelaksanaan penagihan/1 Keputusan Dilampirkan salinan dokumen yg digugat

SYARAT PK Putusan PP didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yg baru diketahui setelah perkaranya diputus atau berdasarkan bukti2 yg kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu Terdapat bukti tertulis baru yg bersifat menentukan Telah dikabulkan suatu hal yg tidak dituntut atau lebih dari yg dituntut, kecuali yg diputus berdasarkan psl 80 ayat 1 b dan c UU PP Jika ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab2nya Terdapat suatu putusan yg nyta2 tidak sesuai dengan ketentuan perundang2an yg berlaku

RESTITUSI Permohonan diajukan setelah terbit SKPLB (psl 17) Permohonan diajukan sebelum terbit SKPLB – bareng SPT masuk (Psl. 17 B) Permohonan diajukan sebelum dan tidak terkait SKPLB (Psl. 17 C)

Permohonan diajukan setelah terbit SKPLB (psl 17) SPT semula tidak LB SPT LB tapi lupa/tidak menyilang kotak restitusi SPMKP harus terbit 1 bulan sejak permohonan Jika lewat, dapat imbalan bunga 2% sebulan

Permohonan diajukan sebelum terbit SKPLB – bareng SPT masuk (Psl. 17 B) SPT semula LB dan minta restitusi SKPLB terbit 12 bulan sejak SPT masuk Jika lewat : dianggap diterima SKPLB harus terbit 1 bulan sejak batas itu Jika lewat, dapat imbalan bunga 2% sebulan

Permohonan diajukan sebelum dan tidak terkait SKPLB (Psl. 17 C) SPT semula LB WP termasuk kriteria WP Patuh Proses cepat Jika hasil pemeriksaan kemudian menjadi KB, kena sanksi kenaikan 100%

IMBALAN BUNGA Terlambat menerbitkan SPMKP Terlambat menerbitkan SKPLB Kelebihan pembayaran akibat dikabulkannya keberatan/banding Kelebihan pembayaran akibat pengurangan sanksi administrasi psl 14 (4) dan/ psl 19(1)

SEKIAN & TERIMA KASIH