REVITAPROVINSI LISASI AKSI BANTEN
REVITALISASI AKSI ASOSIASI KEPALA SEKOLAH INDONESIA (AKSI), Drs. Eman Sugiman, M.P.d Ketua AKSI Provinsi Banten Kepala SMA Negeri 2 Kota Cilegon Marbella, 28-30 November 2012 2
Tujuan Pembahasan Untuk mengetahui kedudukan dan Peran AKSI ditengah-tengah komunitas pendidikan Untuk memahami mekanisme dan merancang aktivitas organisasi Untuk meningkatkan potensi dan kompetensi Kepala Sekolah agar mutu proses dan hasil pembelajaran meningkat 3
Kepala Sekolah/Madrasah: TK-SD-SMP-SMA/SMK RASIONAL Kepala Sekolah/Madrasah: TK-SD-SMP-SMA/SMK Berkewajiban mengembangkan kompetensi untuk pengelolaan pendidikan yang bermutu. Pengembangan kompetensi dapat diwujudkan melalui pemahaman akan SNP, MBS dan Standar Mutu Pendidikan serta Implementasinya dengan memperkecil disparitas serta pemisah atas keanekaragaman tingkatan melalui wadah organisasi profesi AKSI, organisasi profesi Kepala Sekolah/Madrasah TK-SMP-SMA/SMK yang konsen pada peningkatan profesionalisme dan mutu pendidikan 4
DASAR HUKUM UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP Nomor: 74 Tahun 2008 tentang Guru Peraturan Mendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 5
Latar Belakang Kemajuan kehidupan Bangsa dan negara ditentukan oleh kualitas pendidikan, baik dari sudut proses maupun hasil; Mutu berkaitan erat dengan pengelolaan dan hal ini ditentukan oleh pengelola, yakni Kepala Sekolah/Madrasah; Antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lain dan antara satu tingkatan pendidikan yang satu dengan tingkatan yang lain terdapat jurang pemisah dan disparitas yang dalam; Perlu adanya wadah organisasi yang mempersatukan seluruh Kepala Sekolah/Madrasah 6
Pendirian AKSI AKSI, Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia adalah organisasi Kepala-kepala Sekolah/Madrasah mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK AKSI didirikan di Bandung pada tanggal 9 Oktober 2003 untuk jangka waktu yang tidak terbatas (Pasal 1 ayat 4 Anggaran Dasar AKSI) Pendirian AKSI berawal dari keinginan agar seluruh Kepala Sekolah/Madrasah dari semua tingkatan bersatu dalam satu wadah organisasi, tanpa dibedakan oleh tingkatannya Pendirian AKSI juga bertolak dari asumsi bahwa semua tingkatan pendidikan merupakan satu kesatuan yang berkesinambungan Asumsi yang ikut mempengaruhi: Mutu Sumber daya Manusia ditentukan oleh mutu pendidikan dan mutu pendidikan ditentukan oleh kualitas Profesionalisme Kepala Sekolah 7
HAKEKAT : Kepala Sekolah adalah guru dengan kualifikasi kompetensi Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Sosial; Kepala Sekolah adalah profesi, maka AKSI adalah organisasi Profesi Sebagai organisasi Profesi, AKSI harus memiliki Kode Etik dan orientasi jangka panjang bagi kemajuan kualitas pengelolaan sekolah yang berdampak bagi kemajuan bangsa dan negara 8
Tujuan AKSI: Pasal 3 AD AKSI Secara aktif melaksanakan dan mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional Mengembangkan sistem dan pelaksanaan Pendidikan Nasional Menjalin solideritas antar Kepala Sekolah//Madrasah dari berbagai tingkatan Wadah pemersatu antar Kepala Sekolah Meningkatkan profesionalisme Kepala Sekolah/Madrasah Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu 9
Kepala sekolah dari seluruh tingkatan bisa menjadi anggota AKSI, dengan cara mendaftarkan diri secara sukarela Anggota memiliki hak dan kewajiban yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Salah satu hak anggota adalah memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum AKSI 10
Kepengurusan AKSI Pengurus AKSI terdiri dari DPP, DPD (Provinsi), dan DPC (Kota/Kabupaten) Pengurus AKSI meliputi Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat Masa jabatan Kepengurusan adalah 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali 11
Struktur Dewan Pengurus Seorang Ketua Umum 10 (sepuluh) orang Wakil Ketua, yang masing-masing satu dari TK, RA, SD, MI, SMP, MTs., SMA, MA, SMK, dan SLB Seorang Sekretaris Jenderal dengan beberapa Wakil Sekretaris Seorang Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara Ketua Departemen dengan beberapa orang anggota Departemen 12
Struktur Dewan Penasehat Seorang Ketua, dipilih dalam Kongres Anggota, sesuai dengan kebutuhan, dipilih dalam Kongres Masa jabatan 4 (empat) tahun Anggota Dewan Penasehat dapat dipilih kembali 13
Forum Organisasi Kongres (4 tahun sekali)/Kongres Luar Biasa Rapat Kerja, 4 (empat) tahun sekali Rapat Pimpinan 14
Kongres/Kongres Luar Biasa 1. Kongres diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali 2. Waktu, Tempat dan Agenda Kongres ditentukan oleh DPP AKSI 3. Jumlah peserta Kongres ditentukan oleh Forum yang ditetapkan untuk itu 4. Pengurus Provinsi dan Kota/Kabupaten diundang secara resmi 5. Kongres luar biasa diselenggarakan apabila terjadi hal yang tidak sesuai dengan AD/ART atau peristiwa yang tidak dikehendaki 15
Tugas Kongres 1. Memilih Ketua Umum dengan suara terbanyak 2. Menetapkan dan merubah AD/ART 3. Merumuskan Program Kerja 4. Menetapkan Peraturan Organisasi 5. Meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum DPP AKSI 16
RAPAT KERJA Rapat Kerja diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali Rapat kerja diikuti oleh seluruh pengurus pada periode yang bersangkutan dan menyertakan utusan Provinsi serta Kota/Kabupaten Rapat kerja bertugas untuk menetapkan program kerja dan kebijakan strategis Rapat Kerja di tingtkat Provinsi dibuka oleh DPP, di tingkat Kota/Kabupaten dibuka oleh DPD Provinsi yang bersangkutan 17
RAPAT PIMPINAN Peserta Rapat Pimpinan: Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Departemen Tugas Rapat Pimpinan: 1. Menetapkan kebijakan insidental 2. Menetapkan kebijakan yang membutuhkan penanggulangan sesegera mungkin 3. Menjatuhkan sanksi kepada anggota atau anggota Pengurus yang melanggar AD/ART dan yang dijatuhi hukuman pidana tetap oleh badan peradilan yang berwenang 4. Merehabilitasi keanggotaan yang telah dijatuhi sanksi 18
Hubungan dengan Lembaga/Organisasi lain KEMENDIKBUD Mutu Pendidikan MKKS AKSI PGRI 19
AKTIVITAS AKSI Kongres Pertama (2006) di Lembang :Piagam Lembang Rapat Kerja AKSI (2007) di Serang - Banten : AKSI diharapkan memayungi seluruh kepala-kepala sekolah : Pengarahan Mendiknas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo Seminar tentang UN di Bandung (2006 & 2008) Seminar tentang Peran Strategis Kepala Sekolah (2006) di Bandung Bekerjasama dengan LPMP (2006-2007) dalam penyelenggaraan TOT Kota Kabuapeten di Jawa Barat Ikut dalam pembentukan Asosiasi Kepala Sekolah tingkat ASEAN (SEASPF) di Jakarta (2008) Kunjungan ke Departemen Pendidikan Nasional (Mei 2010) Studi Banding ke negara asing (Korea 2011) MOU dengan oraganisasi sejenis pada tingkat global (Bangkok 2011) Dan lain-lain 20
Issu AKSI : Otonomi daerah: pengangkatan Kepala Sekolah “Periodesasi Kepala Sekolah” Ujian Nasional Lisensi Kepala Sekolah Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru Tunjangan Profesi
Catatan Khusus Kualifikasi Kepala Sekolah menurut Permen Nomor 13 tahun 2007 Kualifikasi Umum : 1. Minimal Sarjana (S-1) 2. Usia maksimal 57 tahun 3. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun 4. Pangkat minimal III/C atau setara (swasta) B. Kualifikasi Khusus : 1. Guru pada sekolahnya 2. Memiliki sertifikat pendidik 3. Memiliki sertifikat Kepala Sekolah C. Kompetensi : 1. Kompetensi Kepribadian 2. Kompetensi Manajerial 3. Kompetensi Kewirausahaan 4. Kompetensi Supervisi 5. Kompetensi Sosial
Tugas Kepala Sekolah : Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu; Merumuskan tujuan dan terget mutu yang akan dicapai; Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah; Membuat rencana strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; Bertanggungjawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah.
PERAN KEPALA SEKOLAH : Kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan standar pengelolaan sekolah. Mengorganisasikan Sekolah Mengkoordiner sumber daya manusia (Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Siswa), Optimalisasi potensi sekolah (sarana/prasaran, gedung, dan fasilitas lain); Mensosilisasikan visi, misi, tujuan dan strategi; Menjalin mitra dengan berbagai komponen (stake holder pendidikan)
Kepsek Profesional: Revitalisasi Kepala sekolah profesional : 1. Kinerja tinggi 2. Memiliki kompetensi Kepala sekolah dan Guru 3. Memiliki kompetensi dalam menulis karya ilmiah 4. Memiliki kemampuan meneliti 5. Berusaha meningkatkan pangkat dan golongan 6. Selalu ingin tahu 7. Selalu terlibat aktif falam aktivitas kepala sekolah 8. Mampu menyusun RPP (SMK, RPP berbasis spektrum) Untuk meningkatkan kualitas kepala sekolah: To be number one Bagaimana menjadi manajer, dst Sekolah unggul, sekolah yang menjadi impian masyarakat, sekolah yang efektif
Catatan RSBI jangan sampai menjadi kastanisasi pendidikan; Kompetensi Kepala Sekolah juga harus diikuti dengan kompetensi guru (Pedagogik-Kepribadian-Sosial-Profesional)
Bahan Diskusi Bagaimanakah strategi yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah agar sekolah MENJADI LEBIH BAIK ! Bagaimanakah menciptakan kondisi sekolah agar kebersamaan di sekolah dapat terwujud dengan baik ?. Bagaimanakah menumbuhkan jiwa enterpreneurship/ kewirausahaan di kalangan para kepala sekolah ?. Bagaimanakah mengimplementasikan MBS dari sebuah konsep menjadi sebuah kebijakan dan real action di sekolah Bagaimanakah figur kepala sekolah ideal dalam konteks kondisi di Provinsi Banten ?.
TERIMA KASIH .