REVITAPROVINSI LISASI AKSI BANTEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENGEMBANGAN SILABUS.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ORGANISASI & MANAJEMEN
Penyaji: Momon Sulaeman
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Transcript presentasi:

REVITAPROVINSI LISASI AKSI BANTEN

REVITALISASI AKSI ASOSIASI KEPALA SEKOLAH INDONESIA (AKSI), Drs. Eman Sugiman, M.P.d Ketua AKSI Provinsi Banten Kepala SMA Negeri 2 Kota Cilegon Marbella, 28-30 November 2012 2

Tujuan Pembahasan Untuk mengetahui kedudukan dan Peran AKSI ditengah-tengah komunitas pendidikan Untuk memahami mekanisme dan merancang aktivitas organisasi Untuk meningkatkan potensi dan kompetensi Kepala Sekolah agar mutu proses dan hasil pembelajaran meningkat 3

Kepala Sekolah/Madrasah: TK-SD-SMP-SMA/SMK RASIONAL Kepala Sekolah/Madrasah: TK-SD-SMP-SMA/SMK Berkewajiban mengembangkan kompetensi untuk pengelolaan pendidikan yang bermutu. Pengembangan kompetensi dapat diwujudkan melalui pemahaman akan SNP, MBS dan Standar Mutu Pendidikan serta Implementasinya dengan memperkecil disparitas serta pemisah atas keanekaragaman tingkatan melalui wadah organisasi profesi AKSI, organisasi profesi Kepala Sekolah/Madrasah TK-SMP-SMA/SMK yang konsen pada peningkatan profesionalisme dan mutu pendidikan 4

DASAR HUKUM UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP Nomor: 74 Tahun 2008 tentang Guru Peraturan Mendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 5

Latar Belakang Kemajuan kehidupan Bangsa dan negara ditentukan oleh kualitas pendidikan, baik dari sudut proses maupun hasil; Mutu berkaitan erat dengan pengelolaan dan hal ini ditentukan oleh pengelola, yakni Kepala Sekolah/Madrasah; Antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lain dan antara satu tingkatan pendidikan yang satu dengan tingkatan yang lain terdapat jurang pemisah dan disparitas yang dalam; Perlu adanya wadah organisasi yang mempersatukan seluruh Kepala Sekolah/Madrasah 6

Pendirian AKSI AKSI, Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia adalah organisasi Kepala-kepala Sekolah/Madrasah mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK AKSI didirikan di Bandung pada tanggal 9 Oktober 2003 untuk jangka waktu yang tidak terbatas (Pasal 1 ayat 4 Anggaran Dasar AKSI) Pendirian AKSI berawal dari keinginan agar seluruh Kepala Sekolah/Madrasah dari semua tingkatan bersatu dalam satu wadah organisasi, tanpa dibedakan oleh tingkatannya Pendirian AKSI juga bertolak dari asumsi bahwa semua tingkatan pendidikan merupakan satu kesatuan yang berkesinambungan Asumsi yang ikut mempengaruhi: Mutu Sumber daya Manusia ditentukan oleh mutu pendidikan dan mutu pendidikan ditentukan oleh kualitas Profesionalisme Kepala Sekolah 7

HAKEKAT : Kepala Sekolah adalah guru dengan kualifikasi kompetensi Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Sosial; Kepala Sekolah adalah profesi, maka AKSI adalah organisasi Profesi Sebagai organisasi Profesi, AKSI harus memiliki Kode Etik dan orientasi jangka panjang bagi kemajuan kualitas pengelolaan sekolah yang berdampak bagi kemajuan bangsa dan negara 8

Tujuan AKSI: Pasal 3 AD AKSI Secara aktif melaksanakan dan mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional Mengembangkan sistem dan pelaksanaan Pendidikan Nasional Menjalin solideritas antar Kepala Sekolah//Madrasah dari berbagai tingkatan Wadah pemersatu antar Kepala Sekolah Meningkatkan profesionalisme Kepala Sekolah/Madrasah Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu 9

Kepala sekolah dari seluruh tingkatan bisa menjadi anggota AKSI, dengan cara mendaftarkan diri secara sukarela Anggota memiliki hak dan kewajiban yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Salah satu hak anggota adalah memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum AKSI 10

Kepengurusan AKSI Pengurus AKSI terdiri dari DPP, DPD (Provinsi), dan DPC (Kota/Kabupaten) Pengurus AKSI meliputi Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat Masa jabatan Kepengurusan adalah 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali 11

Struktur Dewan Pengurus Seorang Ketua Umum 10 (sepuluh) orang Wakil Ketua, yang masing-masing satu dari TK, RA, SD, MI, SMP, MTs., SMA, MA, SMK, dan SLB Seorang Sekretaris Jenderal dengan beberapa Wakil Sekretaris Seorang Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara Ketua Departemen dengan beberapa orang anggota Departemen 12

Struktur Dewan Penasehat Seorang Ketua, dipilih dalam Kongres Anggota, sesuai dengan kebutuhan, dipilih dalam Kongres Masa jabatan 4 (empat) tahun Anggota Dewan Penasehat dapat dipilih kembali 13

Forum Organisasi Kongres (4 tahun sekali)/Kongres Luar Biasa Rapat Kerja, 4 (empat) tahun sekali Rapat Pimpinan 14

Kongres/Kongres Luar Biasa 1. Kongres diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali 2. Waktu, Tempat dan Agenda Kongres ditentukan oleh DPP AKSI 3. Jumlah peserta Kongres ditentukan oleh Forum yang ditetapkan untuk itu 4. Pengurus Provinsi dan Kota/Kabupaten diundang secara resmi 5. Kongres luar biasa diselenggarakan apabila terjadi hal yang tidak sesuai dengan AD/ART atau peristiwa yang tidak dikehendaki 15

Tugas Kongres 1. Memilih Ketua Umum dengan suara terbanyak 2. Menetapkan dan merubah AD/ART 3. Merumuskan Program Kerja 4. Menetapkan Peraturan Organisasi 5. Meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum DPP AKSI 16

RAPAT KERJA Rapat Kerja diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali Rapat kerja diikuti oleh seluruh pengurus pada periode yang bersangkutan dan menyertakan utusan Provinsi serta Kota/Kabupaten Rapat kerja bertugas untuk menetapkan program kerja dan kebijakan strategis Rapat Kerja di tingtkat Provinsi dibuka oleh DPP, di tingkat Kota/Kabupaten dibuka oleh DPD Provinsi yang bersangkutan 17

RAPAT PIMPINAN Peserta Rapat Pimpinan: Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Departemen Tugas Rapat Pimpinan: 1. Menetapkan kebijakan insidental 2. Menetapkan kebijakan yang membutuhkan penanggulangan sesegera mungkin 3. Menjatuhkan sanksi kepada anggota atau anggota Pengurus yang melanggar AD/ART dan yang dijatuhi hukuman pidana tetap oleh badan peradilan yang berwenang 4. Merehabilitasi keanggotaan yang telah dijatuhi sanksi 18

Hubungan dengan Lembaga/Organisasi lain KEMENDIKBUD Mutu Pendidikan MKKS AKSI PGRI 19

AKTIVITAS AKSI Kongres Pertama (2006) di Lembang :Piagam Lembang Rapat Kerja AKSI (2007) di Serang - Banten : AKSI diharapkan memayungi seluruh kepala-kepala sekolah : Pengarahan Mendiknas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo Seminar tentang UN di Bandung (2006 & 2008) Seminar tentang Peran Strategis Kepala Sekolah (2006) di Bandung Bekerjasama dengan LPMP (2006-2007) dalam penyelenggaraan TOT Kota Kabuapeten di Jawa Barat Ikut dalam pembentukan Asosiasi Kepala Sekolah tingkat ASEAN (SEASPF) di Jakarta (2008) Kunjungan ke Departemen Pendidikan Nasional (Mei 2010) Studi Banding ke negara asing (Korea 2011) MOU dengan oraganisasi sejenis pada tingkat global (Bangkok 2011) Dan lain-lain 20

Issu AKSI : Otonomi daerah: pengangkatan Kepala Sekolah “Periodesasi Kepala Sekolah” Ujian Nasional Lisensi Kepala Sekolah Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru Tunjangan Profesi

Catatan Khusus Kualifikasi Kepala Sekolah menurut Permen Nomor 13 tahun 2007 Kualifikasi Umum : 1. Minimal Sarjana (S-1) 2. Usia maksimal 57 tahun 3. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun 4. Pangkat minimal III/C atau setara (swasta) B. Kualifikasi Khusus : 1. Guru pada sekolahnya 2. Memiliki sertifikat pendidik 3. Memiliki sertifikat Kepala Sekolah C. Kompetensi : 1. Kompetensi Kepribadian 2. Kompetensi Manajerial 3. Kompetensi Kewirausahaan 4. Kompetensi Supervisi 5. Kompetensi Sosial

Tugas Kepala Sekolah : Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu; Merumuskan tujuan dan terget mutu yang akan dicapai; Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah; Membuat rencana strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; Bertanggungjawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah.

PERAN KEPALA SEKOLAH : Kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan standar pengelolaan sekolah. Mengorganisasikan Sekolah Mengkoordiner sumber daya manusia (Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Siswa), Optimalisasi potensi sekolah (sarana/prasaran, gedung, dan fasilitas lain); Mensosilisasikan visi, misi, tujuan dan strategi; Menjalin mitra dengan berbagai komponen (stake holder pendidikan)

Kepsek Profesional: Revitalisasi Kepala sekolah profesional : 1. Kinerja tinggi 2. Memiliki kompetensi Kepala sekolah dan Guru 3. Memiliki kompetensi dalam menulis karya ilmiah 4. Memiliki kemampuan meneliti 5. Berusaha meningkatkan pangkat dan golongan 6. Selalu ingin tahu 7. Selalu terlibat aktif falam aktivitas kepala sekolah 8. Mampu menyusun RPP (SMK, RPP berbasis spektrum) Untuk meningkatkan kualitas kepala sekolah: To be number one Bagaimana menjadi manajer, dst Sekolah unggul, sekolah yang menjadi impian masyarakat, sekolah yang efektif

Catatan RSBI jangan sampai menjadi kastanisasi pendidikan; Kompetensi Kepala Sekolah juga harus diikuti dengan kompetensi guru (Pedagogik-Kepribadian-Sosial-Profesional)

Bahan Diskusi Bagaimanakah strategi yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah agar sekolah MENJADI LEBIH BAIK ! Bagaimanakah menciptakan kondisi sekolah agar kebersamaan di sekolah dapat terwujud dengan baik ?. Bagaimanakah menumbuhkan jiwa enterpreneurship/ kewirausahaan di kalangan para kepala sekolah ?. Bagaimanakah mengimplementasikan MBS dari sebuah konsep menjadi sebuah kebijakan dan real action di sekolah Bagaimanakah figur kepala sekolah ideal dalam konteks kondisi di Provinsi Banten ?.

TERIMA KASIH .