Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

POKOK-POKOK PERUBAHAN
Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUNSET POLICY.
PENAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
TINDAKAN PENAGIHAN.
PERTEMUAN 16.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Bagian 9: PENAGIHAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SURAT PAKSA.
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Materi 11.
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
PERTEMUAN 10.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
TINDAKAN PENAGIHAN.
Transcript presentasi:

penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang

Penagihan Pajak Abstraksi Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dengan menegur, mengingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan surat Paksa, Mengusulkan Pencegahan, melaksanakan penyitaan, melAksanakan Penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Objek Penagihan Pajak Penanggung Pajak Utang Pajak Jurusita Pajak Tindakan Penagihan Pajak

Objek Penagihan Pajak Jumlah pajak yang terutang yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu STP SKPKB SKPKBT ditagih dengan Surat Paksa SK Pembetulan SK Keberatan Putusan Banding tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak Tambahan jumlah pajak yang harus dibayar

Siapakah Penanggung Pajak… Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang- undangan.

Apa yang dimaksud dengan utang pajak ? Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang- undangan pajak. Dibayar Sanksi Bunga, Denda, SKP

Jurusita pajak Jurusita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Apa saja tugas juru sita pajak ? melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; memberitahukan Surat Paksa; melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Tindakan Penagihan-ST Aktif Surat tegoran Surat paksa SPMP Lelang Pencegahan Penyanderaan Tindakan Penagihan Pajak dimulai dengan penerbitan Surat teguran, Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis. ST diterbitkan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan Surat tegoran tidak diterbitkan terhadap penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Tindakan Penagihan-SP Apabila atas jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP,SKP, SKPKBT dan SK pembetulan, SK Keberatan, Putusan banding serta putusan PK yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah yang tdk dibayar oleh PP sesuai dengan jangka waktu pelunasan, dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa Jangka waktu pelaksanaan pemberitahukan SP: setelah lewat 21 hari sejak tgl disampaikan ST Sifat SP : Kekuatan Eksekutorial Grosse akte Tidak dapat diajukan banding

Tindakan Penagihan Pajak Seketika Sekaligus! Adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksankan oleh jurusita pajak kepada penaggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak Dilakukan apabila: -PP akan meninggalkan NKRI u/ selama-lamanya -PP memindahtangankan barang2 yg dimilik dlm rangka mengecilkan usaha -Badan usaha akan dibubarkan Terjadi penyitaan oleh pihak ketiga

Penyitaan Aset! Apabila terhadap WP/PP surat paksa sudah diberitahukan namun sampai dengan batas waktu 2 x24 jam sejak Pemberitahuan SP WP/PP tidak melunasi utang pajaknya, maka DJP dapat melakukan penyitaan terhadap barang milik WP/PP tersebut Tujuannya: memperoleh jaminan pelunasan piutang pajak dari PP. Dilakukan sampai dengan nilai brang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita pajak u/ melunasi piutang dan biaya penagihan pajak

Pelaksanaan penyitaan Barang Penanggung Pajak yang Dapat disita : Barang yang berada ditempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain , termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa: Barang bergerak Barang tidak bergerak Barang lain yang memungkinkan adanya perluasan objek sita hak lainnya

PEMBLOKIRAN/PENYITAAN SALDO REKENING WP/PP DI BAK 6 Usulan memberitahu saldo rek. bank 5 3 tidak KPP 7 4 iya MEMINTA KUASA SITA Usulan memberitahu saldo rek. bank 1 2 8 SURAT PAKSA BA PEMBLOKIRAN SPMP Perintah BANK WP

Lelang Abstraksi Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi dilaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalu kantor lelang. Sekalipun PP telah melunasi utang pajak, tetapi apabila belum melunasi biaya penagihan pajak, penjualan lelang tetap dilaksanakan Lelang adalah Penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran secara lisan dan/atau melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli Pengumuman Lelang Paling singkat 14 hari setelah Penyitaan Waktu Lelang Paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang

ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK Dasar Hukum : UU No. 19 tahun 2000 UU No. 16 tahun 2009 UU No. 80 Tahun 2007 PMK No.24/PMK.03/2008 -Utang pajak & BiayaPenagihan Putusan Pengadilan Langsung, Pos, Ekspedisi/Kurir dgn bukti kirim PENCABUTAN SITA SKP SKPKB SKPKBT dll Barang Bergerak 1x 7 HARI Surat Teguran 21 HARI Surat Paksa 2x24 jam SPMP / Penyitaan 14 hari tdk lunas PENGUMUMAN LELANG - SPMP - Jurusita + 2 Saksi Brg bergerak & brg tdk bergerak Penyitaan atas rek. Bank & efek Barang yg disita dilarang : Dipindahtangankan Disewakan Dipinjamkan Disembunyikan Dihilangkan Dirusak Barang tdk Bergerak 2x 14 HARI >Parate execute >Diberitahukan oleh Jurusita Pajak >Dibuat BAP SP PELAKSANAAN LELANG Pengumuman Penunggak Pajak di Media Masa Pemblokiran Pencegahan Penyanderaan Syarat: - Utang pajak ≥ Rp.100 jt Diragukan i’tikad baik: Jangka waktu: 6 bln dpt diperpanjang max 6 bln akibat: Utang pajak tdk hapus & penagihan tetap dilaksankan - Kep/ijin Menkeu

Form Surat tegoran, SPPSS

SURAT PAKSA

Surat Perintah penyitaan

BA PENYITAAN

BUNGA PENAGIHAN Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 angka 1 UU KUP)

Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2000 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 September 2001 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp1.200.000,00 Bunga 9 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp 216.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp1.416.000,00 SKPKB tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 19 Oktober 2001. Misalkan WP melunasi SKPKB tersebut tanggal 25 Oktober 2001. Bunga Penagihan: 2% x 1 x 1.416.000,00 = Rp28.320,00 Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP)

PENGANGSURAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 angka 4 UU KUP jo Kep. Menkeu No: 541/KMK.04/2000 Direktur Jenderal Pajak atas permohonan WP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran atas : Pajak yang terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Kekurangan pembayaran PPh yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU PPh. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 angka 2 UU KUP) Permohonan pengangsuran atau penundaan ini dapat dilakukan apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya.

Contoh Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan. Dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB dengan rincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp40.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp30.000.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp10.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) huruf a (50%) Rp 5.000.000,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp15.000.000,00 Misalkan jatuh tempo 10/10/97 Disetujui pembayaran secara mengangsur dengan skedul angsuran: I. 15/11/97; II. 15/12/97; dan III. 15/1/98 masing-masing Rp5.000.000,00. Perhitungan bunga penagihan: 2 bulan x 2% x Rp5.000.000,00 Rp200.000,00 3 bulan x 2% x Rp5.000.000,00 Rp300.000,00 4 bulan x 2% x Rp5.000.000,00 Rp400.000,00 Rp900.000,00 Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP)

PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 20 ayat 3 UU KUP) UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000

DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. (Pasal 22 angka 1 UU KUP)

TERTANGGUHNYA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa ada pengakuan utang pajak dari WP diterbitkan SKPKB atau SKPKBT thd WP yg melakukan tindak pidana fiskal sesuai putusan hakim WP mengajukan permohonan angsuran & penundaan pembayaran utang pajak sebelum tgl jatuh tempo pembayaran. Maka daluwarsa penagihan dihitung sejak tgl surat permohonan diterima oleh Dirjen Pajak. WP mengajukan permohonan pengajuan keberatan. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat keberatan WP diterima Dirjen Pajak. Official Assessment ?? WP melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut. Pasal 22 angka 2 UU KUP dan penjelasannya

PIUTANG PAJAK HAPUS WP ORANG PRIBADI WP BADAN tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi WP ORANG PRIBADI WP BADAN tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; WP bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan; tidak mempunyai harta kekayaan lagi; tidak mempunyai harta kekayaan lagi; penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat; penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat; hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau sebab lain sesuai hasil penelitian. sebab lain sesuai hasil penelitian. Kep. Menkeu No: 565/KMK.04/2000 jo No: 539/KMK.03/2002