BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Sengketa Pajak.
Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011.
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Putusan Arbitrase.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Prosedur Beracara Arbitrase
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
UPAYA HUKUM.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 13.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
DAN PERADILAN NASIONAL
PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI JAKARTA 28 SEPTEMBER 2010
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA Yeni Salma Barlinti FHUI, Juli 2012

DASAR HUKUM UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Lampiran B Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama

PENGERTIAN “BANTUAN HUKUM” Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum (pengertian secara umum, UU No. 16 th 2011) Pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Peradilan Agama dalam perkara perdata gugatan dan permohonan maupun perkara jinayat (pengertian khusus, SEMA No. 10 Th 2010)

Asas-asas pelaksanaan bantuan hukum Asas keadilan  menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib Asas persamaan kedudukan di dalam hukum  setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum Asas keterbukaan  memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional

Cont’d Asas efisiensi  memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada Asas efektivitas  menentukan pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum secara tepat Asas akuntabilitas  setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

TUJUAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA (Pasal 2) Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan Meningkatkan akses terhadap keadilan Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan

MACAM BANTUAN HUKUM Bantuan hukum dalam perkara PERDATA: Pelayanan Perkara Prodeo Penyelenggaraan Sidang Keliling Pos Bantuan Hukum Bantuan hukum dalam perkara PIDANA: Advokat Pendamping

1. PELAYANAN PERKARA PRODEO Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara Cuma-Cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan Pihak dapat mengajukan gugatan permohonan berperkara secara cuma-cuma dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong yang menyatakan bahwa benar ybs tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Bantuan Langsung Tunai Pemberian izin berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus

Prosedur Prodeo di Pengadilan Agama Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan prodep bersamaan dengan surat gugatan/permohonan Tergugat/Termohon dapat mengajukan prodeo yang disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban Majelis hakim membuat Putusan Sela untuk mengabulkan atau tidak permohonan prodeo, setelah sebelumnya memberi kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut Jika permohonan prodeo tidak dikabulkan, penggugat/pemohon diperintahkan membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah diucapkannya Putusan Sela. Bila tidak dilaksanakan, gugatan/permohonan dicoret dari daftar perkara

Prosedur Prodeo di TINGKAT BANDING Permohonan prodeo diajukan ke Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan Majelis Hakim PA memeriksa permohonan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dikirim oleh PA ke PTA bersama salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai PTA memeriksa permohonan tsb dan menjatuhkan putusan dan dikirim ke PA asal Jika permohonan tidak dikabulkan, pemohon dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding Jika permohonan dikabulkan, pemohon dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon

Prosedur Prodeo di TINGKAT KASASI Permohonan prodeo diajukan ke Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan Majelis Hakim PA memeriksa permohonan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dikirim oleh PA ke MA bersama bundel A dan bundel B Majelis hakim di MA memeriksa secara bersamaan permohonan prodeo dan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir

2. PELAKSANAAN SIDANG KELILING Sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap (berkala) atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan pengadilan PA dapat menyelenggarakan sidang keliling Sidang keliling dilaksanakan di lokasi yang jauh dari Kantor PA atau di lokasi yang menyulitkan para pencari keadilan baik dari segi biaya, transportasi maupun prosesnya Sidang keliling dapat dilaksanakan di kantor pemerintahan (kantor kecamatan, KUA Kecamatan, Kantor Desa) atau gedung lainnya

Petugas Pelaksana Sidang Keliling Sidang keliling dilaksanakan sekurang-kurangnya oleh satu majelis hakim Sidang keliling dapat diikuti oleh hakim mediator dan pejabat serta staf PA sesuai kebutuhan

Pelaksanaan Sidang Keliling Sidang keliling dilaksanakan sesuai kebutuhan Sidang keliling dapat melayani perkara biasa dan perkara prodeo Sidang keliling dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah perkara dan lokasi sidang

3. POS BANTUAN HUKUM Pada setiap PA dibentuk Pos Bantuan Hukum Jenis jasa hukum yang diberikan oleh PBH berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan Pemberi jasa di PBH adalah advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah Pemberi jasa di PBH berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM yang terdaftar di Kemenkumham Pemberi jasa yang bertugas di PBH ditunjuk oleh Ketua PA melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat dan organisasi bantuan hukum

Penerima Jasa PBH Yang berhak menerima jasa PBH adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat tertutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas baik sebagai penggugat, pemohon, tergugat, ataupun termohon Syarat mengajukan permohonan pemberian jasa dari PBH adalah melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Ketua PA

Mekanisme Pemberian Jasa PBH Pemohon mengajukan permohonan jasa PBH dengan mengisi formulir yang telah disediakan Permohonan dilampirkan dengan FC Surat Keterangan Tidak Mampu dengan memperlihatkan aslinya FC Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Ketua PA Pemohon yang telah memenuhi syarat dapat langsung menerima jasa layanan bantuan hukum pemberian informasi, advis, konsultasi, dan pembuatan gugatan/permohonan

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT Dilaksanakan di Mahkamah Syar’iyah Bentuk bantuan hukum dalam perkara jinayat: Pos Bantuan Hukum Advokat Pendamping

Cont’d Mahkamah Syar’iyah menyediakan dan mengelola ruangan untuk Jaksa Penuntut Umum dan Ruang Tahanan Jasa bantuan hukum yang diberikan kepada Tersangka/Terdakwa berupa informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa jika ia tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya Bantuan penyediaan advokat secara Cuma-Cuma hanya diberikan terhadap perkara yang telah dilimpahkan oleh JPU ke MS

Pemberi Jasa di PBH dalam Perkara Jinayat Pemberi jasa di PBH adalah advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah Pemberi jasa di PBH berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM yang terdaftar di Kemenkumham Khusus untuk pendampingan terdakwa di persidangan, pemberi jasa bantuan hukum adalah advokat Pemberi jasa yang bertugas di PBH ditunjuk oleh Ketua MS melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat dan organisasi bantuan hukum

Penerima Jasa Bantuan Hukum Yang berhak menerima jasa PBH adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat tertutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas baik sebagai terdakwa maupun tersangka

Mekanisme Pemberian Jasa PBH Tersangka/terdakwa mengajukan permohonan kepada PBH dengan mengisi formulir yang telah disediakan Permohonan dilampirkan dengan FC Surat Keterangan Tidak Mampu dengan memperlihatkan aslinya FC Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Ketua PA Pemohon yang telah memenuhi syarat dapat langsung menerima jasa layanan bantuan hukum pemberian informasi, advis, dan konsultasi

Cont’d Pemohon jasa bantuan hukum yang memerlukan jasa pendampingan dalam persidangan dapat diberikan bantuan oleh seorang advokat setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh JPU ke MS Ketua MS menunjuk advokat untuk mendampingi terdakwa di persidangan