STUDI KASUS ETIKA DAN ISU SOSIAL: SAMSUNG VS APPLE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H.
Sengketa Pajak.
PUTUSAN PENGADILAN.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Anggota 1. Fatatun Nafisah ( ) 2. Ulfah Sarita R ( ) 3. Lia Pandini ( ) 4. Hendi Pramana P ( )
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KELOMPOK 10 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN MGT-B. NO.NAMANIM 1AROFATUL VIDYA INDAH P S BARUS FARDIANA N M NOVILIA AISAH
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PENGADILAN PAJAK.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERSEROAN.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
 Hak paten diperlukan agar tidak dilakukan pelanggaran hak cipta. Belakangan ini banyak sekali dijumpai peniruan baik dalam tulisan maupun produk yang.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PUTUSAN PENGADILAN.
BEA METEREI
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Masyarakat Sejahtera (SELARAS)  Untuk Fasilitator Sekretariat Teknis Pusat Sistem.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
Hak Desain Industri Miko Kamal
Kebijakan aborsi (studi kasus: Amerika Serikat dan Indonesia)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pramita Firnanda 2 D3 Teknik Informatika A
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
Kunjungan Pengadilan Pajak
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
DESAIN INDUSTRI.
Kasus Sengketa Merek IPad Perusahaan Apple dengan Proview Technology
CLOUD COMPUTING.
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Sejarah Perkembangan IOS
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Rinaldo Anugrah Wahyuda
KASUS PRITA MULYASARI.
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Transcript presentasi:

STUDI KASUS ETIKA DAN ISU SOSIAL: SAMSUNG VS APPLE KELOMPOK 10 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN MGT-B

ANGGOTA KELOMPOK NO. NAMA NIM 1 AROFATUL VIDYA 120810201106 2 INDAH P S BARUS 120810201160 3 FARDIANA N M 120810201185 5 NOVILIA AISAH 120810201242

Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah: Captivate Galaxy Prevail Gem Continuum Galaxy S Indulge Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G Fascinate Galaxy Tab Replenish Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant

21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah: Bounce Back (Paten Apple nomor 381) Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915) Tap to Zoom (paten Apple nomor 163) iPhone Front (paten Apple nomor D’677) Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah. teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan. desain bagian muka perangkat iPhone

iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305) iPad Design (paten iPad nomor D’899) bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam tablet iPad berukuran 9,7 inch

Persidangan mengenai sengketa hak paten antara Samsung dan Apple tidak hanya bergulir di pengadilan di Amerika Serikat, hal ini juga terjadi di Seoul, Korea Selatan, rumah bagi Samsung. Di Korea Selatan ini, hakim pengadilan memutuskan bahwa Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya. Samsung sendiri didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won. Pihak pengadilan di Korea Selatan menyatakan bahwa desain eksternal iPhone seperti sudut yang membulat merupakan hal yang lazim dan dapat pula ditemukan di produk-produk Samsung sebelumnya. Perubahan desain yang cukup signifikan sangatlah sulit untuk dilakukan, sudut pandang inilah yang meloloskan Samsung dari jeratan lebih parah dari Apple. Diakui pula bahwa Samsung tidak serta- merta mencontek desain dari Apple, hal ini dapat dilihat dari sisi depan ponsel Samsung yang secara jelas telah menambahkan 3 tombol utama dan desain bentuk kamera yang berbeda. Sulit pula dibuktikan bahwa konsumen sulit membedakan yang mana iPhone dan yang mana produk Samsung karena, seluruh produk tersebut memiliki logo masing-masing.

Kesimpulan Dari studi kasus diatas dapat kita ketahui bahwa etika dasn isu-isu manajemen dalam perusahaan perlu diperhatikan karena jika kita mengabaikan itu dan cenderung meniru produk perusahaan lain maka kita akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kita perlu mengupgrade inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen sehingga memiliki bargaining power yang lebih tinggi.

SUMBER REFERENSI http://tekno.kompas.com/read/2012/08/14/1712456/bung a.matahari.jadi.bukti.kuat.samsung.jiplak.apple http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2012/09/06/ran gkuman-sengketa-hak-paten-apple-vs-samsung- 490866.html (Diakses pada tanggal 9 September 2014, pukul 9:42)