DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2014 Kepada APIP Provinsi dan Kab./Kota se-Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu Padang, 21 Oktober 2014 DIREKTORAT PERENCANAAN, MONITORING DAN EVALUASI PENGADAAN DEPUTI BIDANG MONEV DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DASAR PELAKSANAAN DAFTAR HITAM Perka LKPP No. 18 Tahun 2014 Pasal 134 Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (2) Perpres 70/2012 DASAR PELAKSANAAN DAFTAR HITAM Pasal 95 ayat (9) Perpres 70/2012 Pasal 124 Perpres 70/2012 Pasal 118 ayat (2) Perpres 70/2012
LATAR BELAKANG PERKA DAFTAR HITAM Tidak adanya kesempatan bagi penyedia untuk melakukan pembelaan sebelum dikenakan sanksi Daftar Hitam Tidak tersedianya template surat surat yang berkaitan dengan penetapan Daftar Hitam yang menyebabkan bentuk penetapan sanksi Daftar Hitam sangat bervariasi Belum diaturnya mekanisme pembatalan sanksi Daftar Hitam Belum Diaturnya Penerapan Daftar Hitam pada perusahaan Konsorsium
TUJUAN Memberikan kesempatan kepada penyedia untuk melakukan klarifikasi Memperjelas aturan tentang pelaksanaan Daftar Hitam untuk perusahaan induk, perusahaan cabang, dan Meminimalisir terjadnya sengketa hukum Memastikan semua proses penetapan, dan pencabutan sesuai regulasi
DATA JUMLAH PERUSAHAAN DIKENAKAN DAFTAR HITAM JUMLAH PENYEDIA YANG DI BLACK LIST NO. TAHUN JUMLAH PENYEDIA DI BLACK LIST 1 <2013 690 2 2013 284 3 2014 581 TOTAL 1.555
FASE PENETAPAN DAFTAR HITAM 2014 FASE LELANG FASE KONTRAK Terbukti KKN Terbukti melakukan KKN 1 Memopengaruhi ULP dalam penyusunan Dokumen Pengadaan Menolak menandatangani BAST Pekerjaan Mempengaruhi ULP guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur Mempengaruhi PPK Melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain 4 Melakukan pemalsuan dokumen Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang tidak benar utk memenuhi persyaratan pengadaan 27 Melakukan perbuatan lalai/cidera janji 493 Mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak Meninggalkan pekerjaan Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang tidak benar 2 Memutuskan kontrak secara sepihak 28 Mengundurkan diri pada masa penawarannya Tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit pihak berwenang Menolak untuk menaikkan nilai jaminan pelaksanaan Tidak Mencairkan Jaminan 5 Mengundurkan diri/tidak hadir bagi calon pemenang pada saat pembuktian kualifikasi Mengundurkan diri/tidak hadir bagi calon pemenang pada saat klarifikasi dan negosiasi Memalsukan data tentang TKDN Mengundurkan diri bagi pemenang pada saat penunjukan Penyedia Barang/Jasa 3 Mengundurkan diri dari pelaksanaan penandatanganan kontrak TOTAL 49 532
PENYEDIA YANG DIKENAKAN DAFTAR HITAM BERDASARKAN PROVINSI NO. TAHUN JUMLAH PENYEDIA DI BLACK LIST 1 Jawa Timur 97 2 Jawa Tengah 72 3 Sumbar 43 4 Bengkulu 30 5 Riau 6 Banten 28 7 Jawa Barat 25 8 Kalsel 23 9 Sulbar 19 10 Aceh 17 11 Kep. Riau 14 12 Kalteng 13 Sumsel NTT
Perbedaan antara Perka LKPP 7 th 2011 dan perka 18 th 2014 tentang Daftar Hitam dalam PBJ Fase Perka 7 tahun 2011 Perka 18 Tahun 2014 Pengusulan ULP/PPK dapat mengusulkan pengenaan sanksi Daftar Hitam ULP/PPK mengusulkan pengenaan sanksi Daftar Hitam yang dituangkan dalam BAP Pemberitahuan Tidak ada kewajiban memberitahukan usulan sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia Penyedia harus diinformasiikan melalui tembusan usulan Penetapan sanksi Daftar Hitam Keberatan Tidak ada mekanisme penyempaian keberatan Penyedia dapat menyampaikan keberatan kepada PA/KPA Pemeriksaan Usulan Tidak ada proses permintaan rekomenasi dari APIP Atas usulan ULP/PPK, PA/KPA meminta APIP agar melakukan pemeriksaan usulan Penetapan PA/KPA dapat langsung menerbitkan SK Penetapan Daftar Hitam Atas rekomendasi APIP PA/KPA kemudian menerbitkan surat Perlakuan terhadap Perusahaan Cabang dll Belum diatur secara jelas Sudah diatur Pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional Yang dikenakan sanksi Daftar Hitam adalah Perusahaan dan Individu Penandatangan Kontrak Yang dikenakan sanksi Daftar Hitam adalah Perusahaan Pembatalan Tidak diatur secara jelas Pembatalan hanya dapat melalui Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
TATA CARA PENGENAAN SANKSI PENCANTUMAN DAFTAR HITAM Pencantuman / Pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional Pencantuman / Pemasukan dalam Daftar Hitam Penetapan Pemeriksaan Usulan Permintaan rekomendasi Keberatan Pemberitahuan Pengusulan Pasal 6 Perka 18/2014
URUTAN PENETAPAN DAFTAR HITAM PENGUSULAN PEMBERITAHUAN KEBERATAN PERMINTAAN REKOMENDASI PENCANTUMAN DAFTAR HITAM NASIONAL PENCANTUMAN DAFTAR HITAM PENETAPAN PEMERIKSAAN USULAN PPK/ ULP PPK/ULP PA/ KPA PA/ KPA PPK/ULP mengusulkan kepada PA/KPA PPK/ULP juga menembuskan surat usulan tsb. ke Penyedia Penyedia setelah mendapatkan surat usulan tsb. Dapat menyamapikan keberatan ke PA/KPA Meminta rekomendasi APIP PA/ KPA PA/ KPA APIP LKPP PA/KPA Mencatumkan penyedia yang dikenakan sanksi tsb ke Daftar Hitam dan mengirimkannya ke LKPP Atas dasar rekomendasi APIP, PA/KPA kemudian mengeluarkan surat keputusan APIP melakukan pemeriksanaan dengan mengundang Penyedia LKPP mencantumkan Penyedia tsb dalam Daftar Hitam Nasional
PENGUSULAN PEMBERITAHUAN Tembusan Surat Usulan sanksi DH ke PA/KPA Penelitian dokumen Klarifikasi dengan pihak terkait Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Surat Usulan sanksi DH ke PA/KPA PPK/Pokja ULP/ Pej. Pengadaan PPK/Pokja ULP/ Pej. Pengadaan Penyedia B/J PA / KPA Pasal 7 Perka 18/2014 Pasal 8 Perka 18/2014
PERMINTAAN REKOMENDASI KEBERATAN Surat penyampaian keberatan sanksi DH Disertai bukti pendukung Usulan sanksi DH Keberatan Penyedia PA/KPA Penyedia B/J Penyedia B/J Tidak dapat mengajukan keberatan jika APIP telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi Keberatan tidak berlaku bila keberatan Penyedia B/J diterima pada saat APIP sedang memeriksa/ klarifikasi PA / KPA APIP Pasal 10 Perka 18/2014 Pasal 9 Perka 18/2014
PEMERIKSAAN USULAN PENETAPAN APIP APIP PA/KPA Penyedia B/J Pemeriksaan dan klarifikasi Hasil Rekomendasi : (dikenain sanksi / tidak dikenain sanksi) Surat Keputusan penetapan sanksi DH atau penolakan atas usulan DH Format SK APIP APIP PA/KPA Penyedia B/J PPK / Pokja / Pej Pengadaan PA / KPA APIP Pasal 11 Perka 18/2014 Pasal 12 Perka 18/2014
Pencantuman / Pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional APIP Penelitian SK Penetapan DH dan Data pendukung Data pendukung berupa : surat usulan DH dari PPK/Pokja/Pej Pengadaan surat keberatan dari Penyedia surat rekomendasi dari APIP PA/KPA Menyampaikan surat untuk dicantumkan dalam Portal Pengadaan Nasional Melampirkan SK Penetapan sanksi DH LKPP Daftar Hitam Daftar Hitam Nasional APIP LKPP Pasal 14 Perka 18/2014 Pasal 15 Perka 18/2014
PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM Lanjutan …… berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang; melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya; membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar; mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran; mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak; tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM Lanjutan …… berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri; ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan; dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK; tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; terbukti terlibat kecurangan dalam pengumuman pelelangan; ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat; Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM Lanjutan …… menolak menaikkan nilai jaminan pelaksanaan; hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data; menolak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku; menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan; tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu; tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit; terbukti melakukan penyimpangan prosedur, KKN, dan/atau pelanggaran
BERLAKUNYA SANKSI DAFTAR HITAM Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dimaksud dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun; Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu konsorsium/kemitraan dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; Sanksi yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan Sanksi yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan; Sanksi yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan; Sanksi yang dikenakan kepada anak perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan induk.
BEBERAPA KETENTUAN DAFTAR HITAM Kurun Waktu Daftar Hitam 2 Tahun Penyedia B/J yang tergabung Konsorsoium Kantor Pusat berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan Kantor cabang/perwakilan berlaku juga untuk kantor pusat Perusahaan Induk tidak berlaku untuk anak perusahaan Anak Perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan Induk
PENCANTUMAN/ PEMASUKAN DALAM DAFTAR HITAM NASIONAL LKPP mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan tindakan persekongkolan, penipuan, pemalsuan, Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme di bidang Pengadaan Barang/Jasa ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan penyampaian salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan dan/atau PA/KPA Pasal 16 Perka 18/2014
PEMBATALAN SANKSI PENCANTUMAN DAFTAR HITAM Setelah diklarifikasi LKPP menghapus pencantuman DH PA/KPA menyampaikan kpd LKPP untuk menghapus pencantuman DH PA/KPA menerbitkan SK pembatalan penetapan sanksi DH Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
KETERLAMBATAN PENAYANGAN DAFTAR HITAM PA/KPA PPK POKJA ULP PEJABAT PENGADAAN APIP Dalam hal jangka waktu ketentuan proses sanksi DH terlampaui Dapat dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Perundang- Undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kasubdit Perencanaan Pengadaaan APBN TERIMA KASIH Reflus Kasubdit Perencanaan Pengadaaan APBN LKPP- RI reflusbogor@lkpp.go.id no hp: 08129960413