MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN PEMETAAN TANAH PASCA SARJANA MANAJEMEN BISNIS BOGOR 2007 Yuli Mardiyono BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DASAR PERATURAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN POKOK-POKOK AGRARIA PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997
PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL DASAR HUKUM PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL I. Pasal 19 UUPA Bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan Pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan pendaftaran tanah harus meliputi, kegiatan : Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut Pemberian surat-surat tanda bukti hak PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1997
Kedudukan Pengukuran dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Perpetaan NIB Pembukuan Pembukuan Hak Penunjukan batas Pematokan batas Pengukuran bidang Pengisian formulir 5. Pengumuman 6. Sanggahan / keberatan Sertipikat 7. Penerima sertipikat
Untuk melihat file lengkapnya silahkan menghubungi kami di www.mb.ipb.ac.id