PEMBAHASAN EVALUASI IMPLEMENTASI TARIF INA-CBG’S Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Salam damai sejahtera dan selamat siang untuk kita semua, Yang terhormat: Bapak Menteri Koordinator Kesejahteran Rakyat Republik Indonesia Para Menteri dan Ketua Lembaga Para Pejabat Eselon 1 dan Pejabat Lainnya dari Kementeriaan dan Lembaga Hadirin sekalian yang berbahagia, Terlebih dahulu Saya mengucapkan Selamat Idul Fitri 1345 H Minal Aidin dan Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan karunia-Nya, kita dapat bersama-sama berkumpul dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dalam rangka penyampaian Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Semester I Tahun 2014 (Januari s/d Juni). Kalsum Komaryani Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kemenkes RI 1
SISTEMATIKA PENYAJIAN Regulasi Implementasi Tarif JKN Monitoring dan penyesuaian Tarif JKN Hal-hal yang harus dilakukan FKRTL(RS) Menjaga Sustainabilitas JKN Perkenankan saya memaparkan sistimatika penyajian sebagai berikut: Perkembangan JKN Semester-I Gambaran biaya pelayanan kesehatan dan rencana penyesuaian tarif beberapa kelompok pelayanan Penyelesaian Hutang Jamkesmas 2013 Penutup 2 2
1. REGULASI IMPLEMENTASI TARIF JKN Bapak Menkosra yang saya hormati, Kita mulai paparan hari ini dengan menjelaskan tentang “Perkembangan JKN Semester I” 3
FASILITAS KESEHATAN DAN POLA PEMBAYARAN JKN FKTP (Puskesmas, Dokter Praktek, Bidan Praktek, Klinik Pratama) Kapitasi Cara pembayaran lain (Non kapitasi) FKRTL (Klinik Utama, Balkes, Rumah Sakit) Ina-CBG’s + non Ina-CBG’s
REGULASI TARIF JKN Permenkes No. 69/2013: Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN SE Menkes No. HK/MENKES/31/I/2014: Tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN SE Menkes No. HK/MENKES/32/I/2014: Tentang Pelaksanaan Pelayanan JKN Permenkes No. 59/2014: Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Permenkes No 27/2014: Tentang Juknis Ina CBGs Permenkes No 28/2014: Tentang Manlak JKN
2. Monitoring dan PENYESUAIAN tarif jkn Bapak Menkosra yang saya hormati, Kita mulai paparan hari ini dengan menjelaskan tentang “Perkembangan JKN Semester I” 6
PEMBENTUKAN TARIF INA-CBG’S Data Coding (sumber RS) Data Costing (sumber RS) KUNJUNGAN PASIEN POLA PENYAKIT PASIEN PENERAPAN STANDAR (CLINICAL PATHWAY, DLL) EFISIENSI/COST CONTAINMENT
MASUKAN/USULAN PROFESI ATAS TARIF JKN NO ORGANISASI PROFESI/ASOS FASKES 1 PERSPEBSI (Bedah Saraf) 13 PERBANI (Bedah Anak) 2 PERDAMI (Mata) 14 PERSATUAN DOKTER BEDAH PLASTIK 3 PABOI (Ortopedi) 15 PDGKI (Gizi klinik) 4 ASOSIASI HEMOFILIA 16 IAPI (Patologi anatomi) 5 PABDI (Penyakit Dalam) 17 PORI (onkologi radiasi) 6 PDAI (Akupuntur) 18 IAUI 7 PDSPATKLIN (Patologi klinik) 19 POGI (Obtestri dan Ginekologi) 8 PKNI (Kedokteran nuklir) 20 PAMKI (mikrobiologi klinik) 9 PERDOSSI 21 PERSATUAN BTKV 10 KEDOKTERAN OKUPASI 22 IDAI (Anak) 11 PDPI (Pulmo) 23 PERDICI (intensive care) 12 PERDOSRI (Rehab Medik) 24 PKFI (perhimp klinik dan faskes primer) Dan lain-lain
PENYESUAIAN TARIF JKN 1 s/d 7 Berbagai skenario penyesuaian tarif dan dampak terhadap kecukupan iuran Klaim Rasio 91,18% - 92,52% 8. Kombinasi kenaikan dan penurunan tarif INA-CBG: Naik tarif 39 INA-CBG (kenaikan maks 80% CBG “M”) Turun 60 jenis INA-CBG RANAP sebesar: (a) 22.8% RS A & Rujukan; (b) angka mean plus 2.5 standar deviasi nilai statistik dari 60 jenis INA-CBG RANAP RS B; (c) 21.89% di RS tipe C; 3. Turun sebesar 4.5% tarif CBG di RS A & Rujukan Klaim Rasio 91,73%
3. hal-hal yang harus dilakukan fkrtl (rs) Bapak Menkosra yang saya hormati, Kita mulai paparan hari ini dengan menjelaskan tentang “Perkembangan JKN Semester I” 10
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN FKRTL(RS) Melakukan/meningkatkan efisiensi (obat, BMHP, pem. penunjang, LOS, overhead cost, dll) Memperbaiki mutu rekam medis dan melakukan koding sesuai kaidahnya Memperbaiki kecepatan dan mutu klaim JKN Menerapkan standar-standar Merubah cara pembagian jasa pelayanan Meningkatkan pemahaman tentang pola pembayaran Ina- CBGs Perkenankan saya memaparkan sistimatika penyajian sebagai berikut: Perkembangan JKN Semester-I Gambaran biaya pelayanan kesehatan dan rencana penyesuaian tarif beberapa kelompok pelayanan Penyelesaian Hutang Jamkesmas 2013 Penutup 11 11
ALUR DANA JKN BPJS KES Pembayaran kpd Faskes Primer iIURAN NON PBI: PEKERJA DAN PEMBERI KERJA Pembayaran kpd Faskes Primer BPJS KES Biaya pelayanan kesehatan Jasa Pelayanan (jasa medik, dll) Biaya operasional Jasa Sarana (Obat, BMHP & Alkes) Biaya cadangan Biaya Operasional lainnya Sumber pembiayaan JKN berasal dari iuran peserta yang dihimpun di BPJS, baik iuran peserta non PBI dimana dananya berasal dari pekerja dan pemberi kerja dan iuran peserta PBI yang berasal dari APBN dengan mekanisme penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana sesuai ketentuan APBN. Dana yang terkumpul di BPJS Kesehatan digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan, biaya operasional dan biaya cadangan. Biaya pelayanan kesehatan digunakan oleh BPJS untuk pembayaran ke faskes primer melalui pola pembayaran kapitasi dan non kapitasi dan faskes lanjutan melalui pola pembayaran INA CBG Di fasilitas kesehatan dana JKN dimanfaatkan untuk jasa pelayanan (termasuk jasa medik, dll), jasa sarana (obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan) dan biaya operasional lainnya. Pembayaran kpd Faskes Lanjutan IURAN PBI: APBN 12
4. MENJAGA SUSTAINABILITAS JKN Bapak Menkosra yang saya hormati, Kita mulai paparan hari ini dengan menjelaskan tentang “Perkembangan JKN Semester I” 13
UPAYA MENJAGA SUSTAINABILITAS JKN Monitoring & Evaluasi PEMERINTAH Benefits & Formularium (Fornas, E-catalog, kompendium, HTA) Ketersediaan Fasilitas, penguatan pelayanan primer,Tingkatkan Prev & promotif (UKM) FASKES Budget setting (Kapitasi dan INA-CBG’s) PESERTA Sistem rujukan Budget shifting (blm diterapkan) RAMBU RAMBU JKN Untuk menjaga sustainabilitas JKN perlu dilakukan melalui pendekatan komprehensif, dimana perlu diimplemetasikan rambu-rambu untuk mengatasi lonjakan biaya yang meliputi pada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan JKN: Peserta Fasilitas kesehatan BPJS Pemerintah Rambu-rambu ini sebenarnya sudah dipikirkan dan sudah diatur dalam Perpres tentang Jaminan Kesehatan (tercantum dalam pasal demi pasal). Untuk fasilitas kesehatan: Untuk mengatasi implikasi negatif dari pola pembayaran konvensional (fee for services) maka sudah dipilih pola pembayaran prospektif yaitu kapitasi (pada faskes primer) dan Ina-CBG’s (pada faskes lanjutan) dimana terjadi transfer of risk dari BPJS kepada fasilitas kesehatan. Faskes dituntut untuk dapat mengelola dana (budget setting) yang diterima dari BPJS dengan melakukan pengendalian-pengendalian biaya. Untuk BPJS: Perubahan pola pembayaran dari FFS ke Kapitasi dan Ina-CBG’s serta penerapan rujukan harus dibarengi dengan kontrol utilisasi. Pembayaran prospektif memiliki kecenderungan pada faskes untuk melakukan: merujuk pasien (kapitasi) atau memulangkan lebih awal pasien (Ina-CBG’s), untuk itu perlu kontrol utilisasi. Untuk Peserta: Perilaku moral hazard pasien dapat ditangkal dengan implementasi cost sharing, saat ini belum diatur dalam penyelenggaraan JKN, namun untuk tahun-tahun ke depan perlu difikirkan mekanisme cost sharing pada peserta JKN. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemberlakuan sistem rujukan dan bagaimana mendisiplinkan peserta untuk mematuhi prosedur pelayanan berjenjang dalam implementasi sistem rujukan. Untuk Pemerintah: Pemerintah yang berfungsi sebagai regulator akan membuat ketentuan manffat yang jelas dan standar2: standar pelayanan kesehatan, standar obat (formularium), standar alat kesehatan (kompendium), penyelenggaraan e-catalogue. Selain itu Pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan (bekerjasama dengan pihak swasta) dan yang terpenting adalah peran dalam monitoring dan evaluasi JKN. BPJS Kontrol Utilisasi (URM)
TERIMA KASIH 15 Bapak Menko Kesra yang terhormat, Demikian yang dapat saya sampaikan dalam rapat hari ini. Segala masukan dan saran dari Bapak akan kami terima dengan tangan terbuka. Saya harapkan program JKN dapat terus berkembang dan memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Terimakasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. TERIMA KASIH 15