Dra. Lili Sadiah Yusuf, Apt Kasubdit Standarisasi dan Sertifikasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
PENGEMBANGAN INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI UNTUK MENYONGSONG ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015 Drg. Arianti Anaya, MKM Direktur Bina Produksi dan Distribusi.
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
KONSEP PENERAPAN KUALITAS AIR MINUM
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT BINA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN
SISTEM PENGAWASAN ALAT KESEHATAN e-Report Alkes e-Watch Alkes
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian & Alat Kesehatan 2014.
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
E-report alkes dan Pkrt e-watch alkes dan PKRT e-Infoalkes dan PKRT
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN ALKES DAN PKRT DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN SECARA ELEKTRONIK Drg. ARIANTI ANAYA, MKM Direktur Bina Produksi dan Distribusi.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN DAN PKRT
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
KEBIJAKAN DIREKTORAT BINA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Program Penyehatan Makanan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
KEBIJAKAN PENGENDALIAAN ALAT KESEHATAN DALAM MENYONGSONG SJSN Oleh: Drg. Arianti Anaya, MKM Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan Oleh:
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
ALAT KESEHATAN. DASAR HUKUM  UU Kesehatan No 36 Tentang Kesehatan  PP No 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan  Permenkes.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

PENTINGNYA SERTIFIKAT PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN IZIN PENYALUR ALAT KESEHATAN Dra. Lili Sadiah Yusuf, Apt Kasubdit Standarisasi dan Sertifikasi DIT BINA PRODIS ALKES Bandung, 15-17 September 2014

ALAT KESEHATAN TELAH ADA SEPANJANG PERADABAN MANUSIA INOVASI TEKNOLOGI YANG TERUS BERKEMBANG Braces Gigi berusia 200BC Instrumen bedah dari tembaga dari 600-200BC Obgyn bed/chair dari masa mesir kuno Prostesis untuk anggota tubuh yang rusak

KEBUTUHAN AKAN ALAT KESEHATAN Sepanjang usia manusia, kebutuhan alat kesehatan akan terus bertambah BAGAIMANA MENJAMIN KEAMANAN, MUTU DAN MANFAAT ALKES???

RENUNGAN ALAT KESEHATAN MEMILIKI RESIKO KENAPA ALKES MESTI DIKENDALIKAN ALAT KESEHATAN MEMILIKI RESIKO ALKES MEMPUNYAI RESIKO KEMATIAN LEBIH TINGGI DARIPADA NAIK PESAWAT 1.9 kematian setiap 100 juta mile pesawat (Sumber: US Dept of Transportation, 1999-2003) Kejadian Adverse event serius (masuk rawat Inap,mengancam nyawa, cacat dan kematian) terus meningkat setiap tahunnya (sumber:US-FDA, 2012)

DASAR HUKUM UU Kesehatan No 36 Tentang Kesehatan PP No 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Permenkes No. 1189/VIII/2010 Tentang Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT Permenkes No.1190/VIII/2010 Tentang Ijin Edar Alat Kesehatan dan PKRT Permenkes No. 1191/VIII/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan Permenkes No. 1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang organisasi dan tata kerja kementerian Kesehatan Permenkes No. 76 Tahun 2013 Tentang Iklan Alat Kesehatan dan PKRT Permenkes No.86 Tahun 2013 Tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Alat Kesehatan Permenkes No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

AMANAT UU No. 36 ttg KESEHATAN UU Kesehatan 36 Th 2009 : Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. PP 72/ 1998 Alat Kesehatan yang diproduksi dan/ diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL PEMBERLAKUKAN CPAKB PERMENKES 1189 Th 2010 Tentang Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT PASAL 9, AYAT 2 Perusahaan harus dapat menjamin bahwa produknya dibuat sesuai dengan Cara Pembuatan Alat Kesehatan Yang Baik dan tidak terjadi penurunan kualitas dan kinerja selama proses penyimpanan, penggunaan dan transportasi

PASAL PEMBERLAKUKAN CDAKB Permenkes 1191/MENKES/PER/VIII/2010: Tentang Penyaluran Alat Kesehatan PASAL PEMBERLAKUKAN CDAKB Pasal 14 Ayat 1 Izin PAK berlaku selama memenuhi : Melaksanakan ketentuan CDAKB Aktif melakukan kegiatan usaha Pasal 15 Perubahan Izin PAK hrs dilakukan apabila terjadi: Perubahan badan hukum perusahaan Pergantian pimpinan atau PJT Perubahan alamat kantor, gudang dan bengkel

Pasal 34 ayat 1 Permenkes 1191/MENKES/PER/VIII/2010: Tentang Penyaluran Alat Kesehatan Pasal 17 Ayat 1 Izin PAK dapat dicabut apabila PAK: mendistribusikan produk yang tidak memiliki izin edar Menyalahi jaminan purna jual Tidak memenuhi lagi persyaratan sarana dan prasarana Pasal 34 ayat 1 PAK harus bersedia diperiksa sewaktu-waktu oleh petugas yang ditunjuk oleh Dirjen, Kadinkes Provinsi atau Kadinkes Kabupaten/Kota

LIFECYCLE ALAT KESEHATAN

ALAT KESEHATAN Resiko yang ditimbulkan Klas 1 low risk Klas 2 Middle risk Klas 3 Moderate Risk Klas 4 High Risk Product summery Device Discription Design Manufacture ( ISO 13485) Risk Management (ISO 14971 Clinical Trial ISO 14155 2009 . Data Biocompability test, irritation and senzization test, system toicity test Risk Assesment, Effectness, dll Essensial Principal (SNI, IEC 60601, ISO11135 E Radiasi,) Labeling

Menjamin alat kesehatan aman, bermutu, bermanfaat, terjangkau dan tepat guna

Izin Penyalur Alkes (IPAK) PENGERTIAN Sertifikat Produksi adalah sertifikat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada pabrik yang telah melaksanakan cara pembuatan yang baik untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga Izin Penyalur Alkes (IPAK) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan berbentuk badan hukum untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

SERTIFIKAT PRODUKSI ALKES Berdasarkan kelayakan berproduksi dan risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan maka sertifikat produksi alat kesehatan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu Kelas A, B dan C dengan keterangan sebagai berikut :

Kategori penyalur alat kesehatan Non Elektromedik Non Steril Non Elektromedik Steril Elektromedik Non-Radiasi Elektromedik Radiasi Produk Diagnostik Invitro

Aspek-Aspek yang Dinilai CPAKB Penanganan Bahan Baku Produksi Pengawasan Mutu Penyimpanan Produk Jadi Audit Internal Manajemen PPIC R & D HRD & GA Tehnik/Pemeliharaan Marketing/Sales/Layanan Pelanggan

Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) (Permenkes No Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) (Permenkes No. 4 Tahun 2014) Adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya

Permenkes No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik, meliputi: Sistem manajemen mutu; pengelolaan sumber daya; bangunan dan fasilitas; penyimpanan dan penanganan persediaan; mampu telusur produk (traceability); penanganan keluhan; tindakan perbaikan keamanan di lapangan (Field Safety Corrective Action/FSCA); pengembalian/retur alat kesehatan; pemusnahan alat kesehatan; alat kesehatan illegal dan tidak memenuhi syarat; audit internal; kajian manajemen; dan aktifitas pihak ketiga (outsourcing activity).

Dibutuhkan pada pengadaan pemerintah Ijin PAK Dibutuhkan pada pengadaan pemerintah Kepatuhan terhadap peraturan perundangan Ijin Edar Penting dalam menjamin purna jual alat Apabila Membeli alkes di Sarana yg tidak berizin dan produknya tidak berijin edar Sumber/originalitas alkes dipertanyakan Kesulitan dalam mendapatkan spare parts Pada Saat pemeriksaan Kesulitan dalam mereparasi alat Pastikan Alkes yang dibeli dari sarana PAK yang legal dan alkes berijin edar Membahayakan pasien Melanggar UU dan Peraturan

TERIMA KASIH