Kembalikan Fungsi Lingkungan Sebagai Asimilisator Heru Pradiko (41612010046)
Lingkungan sebagai media asimilator mampu memurnikan atau mereduksi limbah secara alami sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan. Segala macam sisa dari adanya suatu proses/ kegiatan yang tidak dimanfaatkan lagi, baik untuk kegiatan produksi lebih lanjut, untuk konsumsi, maupun distribusi, dan sisa tersebut kemudian dibuang ke badan air atau sungai. Pada saat kegiatan manusia masih terbatas, baik karena jumlah penduduk yang masih relatif sedikit ataupun karena teknologi yang belum begitu berkembang, kegiatan eksploitasi atau pengambilan sumberdaya alam belum begitu banyak, dan limbah yang terbuang ke dalam lingkungan juga masih terbatas, maka lingkungan masih dapat menampung dan mengasimilasi limbah tersebut sehingga tidak atau belum terjadi pencemaran karena daya tampung lingkungan masih memadai.
Daya Tampung Lingkungan Daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk ke dalam lingkungan. Sedangkan daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya yang ada di dalamnya. Di lain pihak kemampuan lingkungan dalam mengasimilasi limbah sangat terbatas dan tidak pernah meningkat, maka cepat atau lambat sampai batas tertentu pasti kemampuan atau daya tampung lingkungan akan terlampaui dan terjadilah pencemaran lingkungan.
Pembuangan limbah dari setiap kegiatan pasti terjadi, sehingga pencemaran terhadap lingkungan juga cenderung terjadi bahkan akan terus meningkat bila tidak ada usaha atau tindakan untuk menanggulanginya. Salah satu cara penanggulangan pencemaran adalah penentuan baku mutu lingkungan hidup untuk masing-masing provinsi ataupun untuk kota/ kabupaten yang nantinya akan ditetapkan sebagai baku mutu air limbah.
Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 yaitu : Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Berdasarkan peruntukan air seperti uraian diatas diharapkan kepada Prusaha-Prusahaan yang menghasilkan limbah dapat memenuhi persyaratan baku mutu yang telah di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah agar kualitas lingkungan tidak menurun dan tetap berfunsi sesuai peruntukannya.
Diharapkan para pelaku ekonomi atau pengusaha/ pemrakarsa agar dapat menjaga kualitas lingkungan dengan mengusahakan agar kegiatanya tidak menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan dengan melewati baku mutu yang sudah ditentukan.
Sumber refrensi: http://id. kawalborneo. org/index. php
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA