Kembalikan Fungsi Lingkungan Sebagai Asimilisator

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
Advertisements

KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pencemaran Udara Pertemuan ke-8.
KARAKTERISTIK DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I.
DASAR – DASAR AGRONOMI TANAMAN DAN FAKTOR LINGKUNGAN OLEH KELOMPOK III
PENCEMARAN LINGKUNGAN
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
BAGI PELANGGARAN LINGKUNGAN 1. Pemahaman ‘Batasan’ Pelanggaran 2. Tinjauan Bukti Kunci 3. Teknik Investigasi 5. Hal-hal yang dihindari 4. Strategi peroleh.
Studi Kasus 2 Pencemaran Citarum Di Fase Terberat
Pemilihan Letak Bisnis dan lingkungan bisnis
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
ROBERT IRWANTO, Pengaruh Pembuangan Limbah Cair Industri Tahu Terhadap Kualitas Air Sumur Di Kelurahan Krobokan Kota Semarang.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
Pencemaran air 3id04 Disusun Oleh : Dwiki Putra W Kristian Putra E
PENGELOLAAN AIR LIMBAH INDUSTRI
BAKU MUTU LINGKUNGAN (Kualitas lingkungan yang ditentukan berdasar standar tertentu) Baku Mutu Lingkungan ditentukan berdasar daya dukung lingkungan atau.
BOD (Biological Oxygen Demand)
Baku Mutu Lingkungan.
SISTEM PENGOLAHAN AIR BERSIH
Kimia Kelautan : PENGARUH CEMARAN LOGAM BERAT TIMBAL (Pb) DI PERAIRAN Kimia Kelautan : PENGARUH CEMARAN LOGAM BERAT TIMBAL (Pb) DI PERAIRAN Kelompok 12.
KONSERVASI TANAH DAN AIR
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN
BAKU MUTU LINGKUNGAN.
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
DEFINISI AIR Air merupakan substansi kimia h2o : satu molekul air tersusun atas dua atom hidrogen yang terikat dengan kovalen pada satu atom oksigen. Didalam.
EKSTERNALITAS DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Lingkungan Hidup.
AIR SEBAGAI SUMBER AIR MINUM
AIR SEBAGAI SUMBER AIR MINUM
Ilmu Pengetahuan Alam SMK
DAYA DUKUNG LINGKUNGAN Materi 6 – Analisis Lingkungan
PENGELOLAAN LIMBAH PADA INDUSTRI PERTAMBANGAN
Pencemaran Lingkungan
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pendahuluan Sitem Penyediaan Air Minum
EKSTERNALITAS DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
Oleh: Abdurrohman Rasyid ( ) Chandra Tri Permana ( )
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Permasalahan Agronomi, Persepsi dan Berbagi permasalahan yang timbul
MASALAH LINGKUNGAN.
Pencemaran Lingkungan
ASSALAMUALAIKUM WR. WB Hayat
MANAJEMEN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP DAN SANKSI
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
Paradigma Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1
Pengendalian Pencemaran
Retno Wilujeng Puspita Dewi
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Perencanaan dan Strategi Pengolahan Air Minum dan Air Bersih
KUALITAS AIR UNTUK BUDIDAYA IKAN.
Kesuburan Tanah Dan Pemupukan
EKSTERNALITAS DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
EKSTERNALITAS DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
Daya Dukung dan Daya Tampung Pengelolaan Sumberdaya Air
Metode analisis pencemaran air PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
TUGAS 3 (FISIKA LINGKUNGAN) OSA FATIANA REA
EKSTERNALITAS DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
LINGKUNGAN DAN POPULASI DAYA DUKUNG & DAYA TAMPUNG
LINGKUNGAN DAN POPULASI DAYA DUKUNG & DAYA TAMPUNG
PENCEMARAN LINGKUNGAN PENCEMARAN TERHADAP TANAH PENGERTIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN  Pencemaran lingkungan merupakan masuknya atau dimasukkannya mahkluk.
DAMPAK LIMBAH RUMAH TANGGA TERHADAP DRAINASE KOTA Aulia Rahman Zulmi SMK – SMTI Padang.
Transcript presentasi:

Kembalikan Fungsi Lingkungan Sebagai Asimilisator Heru Pradiko (41612010046)

Lingkungan sebagai media asimilator mampu memurnikan atau mereduksi limbah secara alami sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan. Segala macam sisa dari adanya suatu proses/ kegiatan yang tidak dimanfaatkan lagi, baik untuk kegiatan produksi lebih lanjut, untuk konsumsi, maupun distribusi, dan sisa tersebut kemudian dibuang ke badan air atau sungai. Pada saat kegiatan manusia masih terbatas, baik karena jumlah penduduk yang masih relatif sedikit ataupun karena teknologi yang belum begitu berkembang, kegiatan eksploitasi atau pengambilan sumberdaya alam belum begitu banyak, dan limbah yang terbuang ke dalam lingkungan juga masih terbatas, maka lingkungan masih dapat menampung dan mengasimilasi limbah tersebut sehingga tidak atau belum terjadi pencemaran karena daya tampung lingkungan masih memadai.

Daya Tampung Lingkungan Daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk ke dalam lingkungan. Sedangkan daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya yang ada di dalamnya. Di lain pihak kemampuan lingkungan dalam mengasimilasi limbah sangat terbatas dan tidak pernah meningkat, maka cepat atau lambat sampai batas tertentu pasti kemampuan atau daya tampung lingkungan akan terlampaui dan terjadilah pencemaran lingkungan.

Pembuangan limbah dari setiap kegiatan pasti terjadi, sehingga pencemaran terhadap lingkungan juga cenderung terjadi bahkan akan terus meningkat bila tidak ada usaha atau tindakan untuk menanggulanginya. Salah satu cara penanggulangan pencemaran adalah  penentuan baku mutu lingkungan hidup untuk masing-masing provinsi ataupun untuk kota/ kabupaten yang nantinya akan ditetapkan sebagai baku mutu air limbah.

Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas berdasarkan  Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 yaitu : Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;  Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;  Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;  Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Berdasarkan peruntukan air seperti uraian diatas diharapkan kepada Prusaha-Prusahaan yang menghasilkan limbah dapat memenuhi persyaratan baku mutu yang telah di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah agar  kualitas lingkungan tidak menurun dan tetap berfunsi sesuai peruntukannya.

Diharapkan para pelaku ekonomi atau pengusaha/ pemrakarsa agar dapat menjaga kualitas lingkungan dengan mengusahakan agar kegiatanya tidak menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan dengan melewati baku mutu yang sudah ditentukan.

Sumber refrensi: http://id. kawalborneo. org/index. php

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA