BAHAN PAPARAN TIM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEGIATAN SKPD DINAS PENATAAN RUANG DAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA UTARA Pematang Siantar, 11 Desember 2014
Outline : Peraturan-Peraturan Jenis-Jenis Belanja Jenis – Jenis Kegiatan Detail Enginering Desain (DED) Dokumen Lelang Pembangunan / Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Provinsi Sumatera Utara TA. 2015 Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari APBD
1. PERATURAN- PERATURAN Peraturan Daerah Sumatera Utara No. 10 Tahun 2014 Tanggal 31 Oktober 2014 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TA. 2015; Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 38 Tahun 2014 Tanggal 31 Oktober 2014 Tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TA. 2015; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2015; RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2013-2018; Renstra Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara tahun 2013-2018; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015; Rencana Kerja Dinas Tarukimsu Tahun 2015; Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
2. Jenis Belanja Jenis Belanja Anggaran; Belanja Langsung; Belanja Pegawai (honorarium kegiatan, hanorarium panitia, honorarium tim teknis) Belanja Barang dan Jasa (pengadaan ATK, barang habis pakai yang tidak tercatat sebagai aset, belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga, Belanja jasa konsultansi, biaya operasional kantor, service, langganan air, langganan listrik dan telepon) Belanja Modal (belanja yang akan dicatat sebagai aset daerah spt. pekerjaan konstruksi, kendaraan, peralatan kantor Belanja Tidak Langsung; Belanja Pegawai ( gaji dan tunjangan)
3. Jenis-Jenis Kegiatan Kegiatan kontrak konstruksi, Untuk kegiatan – kegiatan konstruksi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam kurun waktu tertentu. b. Kegiatan kontrak jasa konsultansi, adalah kegiatan-kegiatan jasa konsultansi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga baik melalui badan usaha atau perorangan yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan Swakelola, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak yang langsung memiliki kegiatan tersebut (dilaksanakan sendiri) dalam jangka waktu tertentu.
Pelaksanaan kontrak konstruksi dan jasa konsultansi Membentuk Tim Teknis dan menyiapkan SK yg ditandatangani oleh Kadis Tarukim Kepala UPT. Tim Teknis difasilitasi PPTK menyusun KAK, jadwal kegiatan, HPS untuk kontrak konsultan dan hal lain yang dibutuhkan untuk kegiatan. Pemilihan Jenis Kontrak Mempedomani Perpres 70 Tahun 2012 (Untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak menggunakan Kontrak Harga Satuan) Koordinasi antara Tim Teknis, Pokja Kab/Kota dan Konsultan yang difasilitasi PPTK. Pokja Kab/Kota bekerja dgn difasilitasi/dibantu oleh Konsultan. Konsultan bekerja sesuai kontrak dan KAK kegiatan serta berkoordinasi/berkonsultasi secara berkala kepada Tim Teknis. PPTK membuat laporan akhir kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada KPA/PA.
Pelaksanaan Swakelola Membentuk Tim Swakelola terdiri dari Tim Perencana , Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Tim Teknis difasilitasi PPTK menyusun KAK, jadwal dan hal lain yang dibutuhkan untuk kegiatan. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan KAK. Membuat laporan akhir kegiatan sebagai Pertanggungjawaban kepada KPA/PA.
4. Detail Enginering Desain (DED) Beberapa hal yang diperlukan dalan penyusunan DED kegiatan yang akan dilaksanakan : a. Type Konstruksi; Drainase, disesuaikan kondisi lapangan , material yang ada, type saluran yang sesuai pada daerah tsb. Jalan lingkungan, harus disesuaikan dengan kondisi existing dan material yang ada di Daerah tersebut. Jalan poros. Jalan setapak (jalan setapak beton, jalan setapak concblok). Plat deukker. Jaringan air minum (perpipaan, bak penampung, bak pelepas tekan, tanki air, dll).
Lanjut…. b. Elevasi, Adanya elevasi existing dan elevasi rencana dalam data yang ditampilkan. c. Gambar, Gambar DED menunjukkan kondisi awal dan kondisi yang ingin dicapai dalam suatu perencanaan. d. Analisa, Analisa yang dipergunakan adalah analisa yang sesuai dengan kondisi pekerjaannya, dalam hal ini kita menggunakan Analisa SNI yang berlaku. e. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Harus dapat menampilkan secara detail jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan supaya pekerjaan dimaksud menjadi lebih sempurna.
Pelaksanaan Survey Untuk melakukan pengukuran secara detail dengan menggunakan alat ukur seperti waterpass atau teodolit (akan mengusulkan ke panitia tender untuk memasukkan Waterpas/teodolit sebagai daftar peralatan minimum); Pengukuran mencakup peta situasi, elevasi saluran Rencana, elevasi lokasi sekitar saluran,kondisi existing saluran lama, lokasi sungai atau pun parit besar terdekat, rencana pembuangan,serta foto nol; Bila memungkinkan untuk mendapat kan data elevasi muka air tertinggi yang pernah melalui saluran rencana.(bila ada); Hasil pengukuran harus di tampilkan dalam bentuk lay out gambar, gambar cross (melintang) saluran rencana,*); Melampirkan juga hasil pengukuran manual (tulis tangan). *) Potongan melintang (Cross) saluran bisa di buat per 50 meter sehingga volume galian dapat di ukur.
Perencanaan/Design Berdasarkan data hasil pengukuran dan data-data lainnya, direncanakan saluran yang sesuai berikut bangunan-bangunan tambahan seperti plat dekker atau box culvert bila di butuhkan (tipe-tipe saluran akan di berikan sebagai panduan) Berdasarkan desain saluran yang di rencanakan, hal-hal lain yang menyangkut pembangunan saluran tersebut yang bersinggungan dengan utilitas atau fasilitas umum agar dilakukan surat menyurat dengan instansi terkait.
Perhitungan Volume dan RAB Setelah didapat desain yang sesuai dengan lapangan dilakukan perhitungan volume. Untuk mendapat kan RAB , di usulkan menggunakan analisa SNI 2013, dengan menggunakan harga-harga pemerintah setempat.*) Untuk kondisi daerah yang memerlukan mobilisasi bahan yang cukup jauh dapat juga di gunakan analisa untuk mendapat harga yang sesuai dengan memperhitungkan ongkos/biaya angkut, Formula disesuaikan dengan yang digunakan/dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten/kota setempat. *) perlu juga disepakati tentang batas profit dan overhead sesuai perpres 70 tahun 2012
“ http://lpse.sumutprov.go.id” 5. Dokumen Pelelangan Dokumen pelelangan mengacu pada dokumen yang dikeluarkan oleh LKPP sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Perka LKPP yang berlaku; Dokumen pelelangan disiapkan oleh Kelompok Kerja (panitia), tetapi HPS dan RKS disiapkan oleh KPA ( dokumen HPS dan RKS ditandatangani oleh KPA). Pelelangan menggunakan e_procurement, menggunakan LPSE Provinsi Sumatera Utara melalui “ http://lpse.sumutprov.go.id”
6. PEMBANGUNAN / REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI PROVINSI SUMATERA UTARA TA. 2015 DASAR PELAKSANAAN Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi RTLH di Provsu; Nota Kesepahaman Pemprovsu dengan Kodam I/BB No. 648/2712; NO. : NKK/3/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Provinsi Sumatera Utara; Naskah Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dengan Kepala Zeni Dam I/BB N0. No. 061.1/........-Tarukim Provsu/ 2015; No. .........../2015 Tgl. ....... 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi RTLH di Provsu TA 2015.
RINGKASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN FISIK 1. Pemprovsu bekerjasama dengan Kodam I/BB dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan/Rehabilitasi RTLH. Sesuai dengan mekanisme kerja pada Kodam I/BB pelaksanaan pekerjaan fisik pada Kab/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Kodim. Distarukimsu menganggarkan honor pekerja Non PNS yang diserahkan kepada Zidam I/BB berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang akan dibayarkan kepada prajurit yang bekerja di lapangan. 2. Pengadaan barang/jasa (jasa konsultan Perencana, Penyedia bahan material bangunan dan Jasa Konsultan Pengawas) dilaksanakan oleh Distarukimsu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. RTLH adalah Usulan Pemerintah Kab/Kota selanjutnya diverifikasi oleh Konsultan sesuai dengan Pergub No. 22 Tahun 2012. 4. Distarukimsu, TNI Kodam I/BB, Konsultan, Penyedia Bahan Material, Penerima Manfaat RTLH dan SKPD Kab/Kota bersinergi dalam proses penyelesaian pekerjaan fisik.
Alokasi Kegiatan TA. 2015 Kabupaten Padang Lawas 160 Unit Kabupaten Padang Lawas Utara 170 Unit Kabupaten Humbang Hasundutan 170 Unit Kabupaten Labuhan Batu Selatan 170 Unit Kabupaten Tapanuli Utara 170 Unit Kabupaten Samosir 160 Unit Jumlah RTLH 1000 Unit Oleh : Bidang Penataan Ruang
7. PEMBERIAN HIBAH YANG BERSUMBER DARI APBD Pedoman : Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pergub Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2014 Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
KRITERIA PEMBERIAN HIBAH Pemberian hibah sebagaimana dimaksud memenuhi kriteria paling sedikit: a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan; dan c. memenuhi persyaratan penerima hibah.
PENERIMA HIBAH a. Pemerintah; b. pemerintah daerah lainnya; c. perusahaan daerah; d. masyarakat; dan/atau e. organisasi kemasyarakatan.
KETENTUAN PENERIMA HIBAH Hibah kepada Pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada perusahaan daerah diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
KETENTUAN PENERIMA HIBAH Lanjut…. Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan yang jelas; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit: telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap.
KETENTUAN PENERIMA HIBAH Lanjut…. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok BELANJA LANGSUNG yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran hibah.
PENGANGGARAN Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
PENGANGGARAN Lanjut…… Pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah TAPD = Tim Anggaran Pemerintah Daerah KUA = Kebijakan Umum Anggaran PPAS = Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPKD = Pejabat Pengelola Keuangan Daerah RKA-PPKD = Rencana Kerja Anggaran PPKD RKA-SKPD = Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
PELAKSANAAN DAN PENATA USAHAAN Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; b. tujuan pemberian hibah; c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban; e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan f. tata cara pelaporan hibah. Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.
PENETAPAN DAFTAR PENERIMA HIBAH Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/ penyerahan hibah. Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait. Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi: a. usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah; b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah; c. NPHD; d. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA HIBAH Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: laporan penggunaan hibah; surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
REALISASI HIBAH Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca. Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud lampiran Peraturan Menteri ini.