PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
Pajak WP Orang Pribadi.


Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
SUNSET POLICY.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
PPh Pasal 24.
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PENGERTIAN MERUPAKAN ANGSURAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WP SETIAP BULAN DALAM TAHUN BERJALAN ANGSURAN INI DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK (PENGURANG) TERHADAP PAJAK TERUTANG ATAS SELURUH PENGHASILAN WP PADA AKHIR TAHUN YANG DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN PPh ANGSURAN = PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN DIKURANGI PPh YANG TELAH DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN (PPh PASAL 21, PASAL 22, PASAL 23) DAN PPh PASAL 24 YANG TERUTANG DI LN YANG BOLEH DIKREDITKAN ANGSURAN = PPh TERUTANG – (PPh PASAL 21+ PPh PASAL 22 + PPh PASAL 23 + PPh PASAL 24 YANG BOLEH DIKREDITKAN

ILLUSTRASI CONTOH 1 PPh TERUTANG BERDASAR SPT Rp 100.000.000 DIKURANGI PPh PASAL 21 Rp 14.000.000 PPh PASAL 22 Rp 10.500.000 PPh PASAL 23 Rp 7.500.000 PPh PASAL 24 Rp 10.000.000 T O T A L Rp 42.000.000 SELISIH BESARNYA ANGSURAN PAJAK = Rp 58.000.000 / 12 = Rp 4.833.333 ≈ Rp 4.833.000 TIDAK DIBAYAR SENDIRI DIBAYAR SENDIRI RP. 58.000.000

KEWAJIBAN WP PAJAK (BER NPWP) WAJIB PAJAK MENGHITUNG SELURUH PENGHASILAN DARI DALAM NEGERI TEMPAT BEKERJA DARI SUMBER LAIN DARI LUAR NEGERI MENGHITUNG PAJAK TERUTANG TOTAL MENGHITUNG KURANG / LEBIH BAYAR PAJAK (PENGKREDITAN PAJAK-PAJAK YANG SUDAH DIBAYAR

BEBERAPA CATATAN BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN-BILAN SEBELUM BATAS PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN ADALAH SAMA DENGAN ANGSURAN PAJAK BULAN TERAKHIR TAHUN PAJAK YANG LALU CONTOH : MISAL SPT TAHUNAN 2004 DISAMPAIKAN AKHIR MARET 2005  ANGSURAN PAJAK BULAN JANUARI & FEBRUARI 2005 = ANGSURAN BULAN DESEMBAR 2004 APABILA DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DITERBITKAN SKP TAHUN PAJAK YANG LALU, MAKA ANGSURAN PAJAK DIDASARKAN PADA SKP TAHUN TERSEBUT  PERUBAHAN DILAKUKAN BULAN BERIKUTNYA SETELAH DITERBITKANNYA SKP TERSEBUT

LANJUTAN …… KOMPENSASI KERUGIAN APABILA TERDAPAT SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASI  PPh DIHITUNG DARI PENGHASILAN NETO – SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASI SETELAH TAHUN PELAKSANAAN KOMPENSASI BERAKHIR (5 TAHUN)  PPh DIHITUNG BERDASAR PENGHASILAN NETO TANPA MEMPERHATIKAN KOMPENSASI TERSEBUT

CONTOH CONTOH 2 DATA SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2003 PENGHASILAN NETO = Rp 300.000.000 SISA KOMPENSASI KERUGIAN 2002 = Rp 400.000.000 KOMPENSASI TAHUN 2002 = Rp 300.000.000 PKP NIHIL ANGSURAN PPh PASAL 25 NIHIL KERUGIAN MASIH BISA DIKOMPENSASI =Rp. 100.000.000 BILA PADA TAHUN YANG SAMA DITERBITKAN SKP DATA SKP YANG DITERBITKAN TAHUN 2004 PENGHASILAN NETO = Rp 350.000.000 KOMPENSASI TAHUN 2002 = Rp 350.000.000 KERUGIAN TAHUN 2002 YANG MASIH BISA DIKOMPENSASI Rp. 50.000.000