PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PENGERTIAN MERUPAKAN ANGSURAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WP SETIAP BULAN DALAM TAHUN BERJALAN ANGSURAN INI DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK (PENGURANG) TERHADAP PAJAK TERUTANG ATAS SELURUH PENGHASILAN WP PADA AKHIR TAHUN YANG DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN PPh ANGSURAN = PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN DIKURANGI PPh YANG TELAH DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN (PPh PASAL 21, PASAL 22, PASAL 23) DAN PPh PASAL 24 YANG TERUTANG DI LN YANG BOLEH DIKREDITKAN ANGSURAN = PPh TERUTANG – (PPh PASAL 21+ PPh PASAL 22 + PPh PASAL 23 + PPh PASAL 24 YANG BOLEH DIKREDITKAN
ILLUSTRASI CONTOH 1 PPh TERUTANG BERDASAR SPT Rp 100.000.000 DIKURANGI PPh PASAL 21 Rp 14.000.000 PPh PASAL 22 Rp 10.500.000 PPh PASAL 23 Rp 7.500.000 PPh PASAL 24 Rp 10.000.000 T O T A L Rp 42.000.000 SELISIH BESARNYA ANGSURAN PAJAK = Rp 58.000.000 / 12 = Rp 4.833.333 ≈ Rp 4.833.000 TIDAK DIBAYAR SENDIRI DIBAYAR SENDIRI RP. 58.000.000
KEWAJIBAN WP PAJAK (BER NPWP) WAJIB PAJAK MENGHITUNG SELURUH PENGHASILAN DARI DALAM NEGERI TEMPAT BEKERJA DARI SUMBER LAIN DARI LUAR NEGERI MENGHITUNG PAJAK TERUTANG TOTAL MENGHITUNG KURANG / LEBIH BAYAR PAJAK (PENGKREDITAN PAJAK-PAJAK YANG SUDAH DIBAYAR
BEBERAPA CATATAN BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN-BILAN SEBELUM BATAS PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN ADALAH SAMA DENGAN ANGSURAN PAJAK BULAN TERAKHIR TAHUN PAJAK YANG LALU CONTOH : MISAL SPT TAHUNAN 2004 DISAMPAIKAN AKHIR MARET 2005 ANGSURAN PAJAK BULAN JANUARI & FEBRUARI 2005 = ANGSURAN BULAN DESEMBAR 2004 APABILA DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DITERBITKAN SKP TAHUN PAJAK YANG LALU, MAKA ANGSURAN PAJAK DIDASARKAN PADA SKP TAHUN TERSEBUT PERUBAHAN DILAKUKAN BULAN BERIKUTNYA SETELAH DITERBITKANNYA SKP TERSEBUT
LANJUTAN …… KOMPENSASI KERUGIAN APABILA TERDAPAT SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASI PPh DIHITUNG DARI PENGHASILAN NETO – SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASI SETELAH TAHUN PELAKSANAAN KOMPENSASI BERAKHIR (5 TAHUN) PPh DIHITUNG BERDASAR PENGHASILAN NETO TANPA MEMPERHATIKAN KOMPENSASI TERSEBUT
CONTOH CONTOH 2 DATA SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2003 PENGHASILAN NETO = Rp 300.000.000 SISA KOMPENSASI KERUGIAN 2002 = Rp 400.000.000 KOMPENSASI TAHUN 2002 = Rp 300.000.000 PKP NIHIL ANGSURAN PPh PASAL 25 NIHIL KERUGIAN MASIH BISA DIKOMPENSASI =Rp. 100.000.000 BILA PADA TAHUN YANG SAMA DITERBITKAN SKP DATA SKP YANG DITERBITKAN TAHUN 2004 PENGHASILAN NETO = Rp 350.000.000 KOMPENSASI TAHUN 2002 = Rp 350.000.000 KERUGIAN TAHUN 2002 YANG MASIH BISA DIKOMPENSASI Rp. 50.000.000