Presented by Christine M.Int.Tax ©

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
Bab II Pajak Penghasilan
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
SOAL…. Sebuah aktiva yang dibeli PT”Trans” pada Juli 2008 Rp 50 juta dijual pada akhir November 2010 Rp 30 juta. Hitung: Penyusutan dengan metode garis.
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.


PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak dalam Perusahaan
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Karakteristik PPh Final
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Tactic Tax Training Jl. Wastukencana 31 Bdg
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 23
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
(Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 25.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
STP dan Ketetapan Pajak
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

Presented by Christine M.Int.Tax © PPh Pasal 25 Presented by Christine M.Int.Tax ©

Dasar Hukum UU PPh Ps. 25 PMK No. 255/PMK.03/2008 PER-22/PJ/2008 KEP - 537/PJ./2000

PPh Pasal 25 Mekanisme membayar pajak oleh WP sendiri, Prinsip: Angsuran PPh mendekati PPh terutang tahun berjalan, Mengangsur setiap bulan, PPh yang terhutang dalam suatu tahun pajak, Asumsi besarnya PPh yang harus dibayar sendiri adalah sama dengan tahun sebelumnya,

PPh Pasal 25 PPh yang harus dibayar sendiri: Jumlah PPh terutang dikurangi PPh yang dipotong/dipungut pihak lain (PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24) Kompleksitas: WP Baru, ada sisa kerugian tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan, atau ada penghasilan tidak teratur, dsb.

Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.

PPh Ps. 25 - WP Baru Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). 

PPh Pasal 25-Kasus WP Baru PT Tukulindo bergerak dibidang perdagangan Baru memulai usaha pada bulan November 2009 Penghasilan neto bulan November Rp 250.000.000 Hitung PPh Pasal 25 untuk masa November 2009.

PPh Pasal 25-Kasus WP Baru (Solution) Penghasilan neto bulan November sebesar Rp 250.000.000 PPh Ps. 25 bulan November: Penghasilan neto bulan November = Rp 250 juta Penghasilan neto disetahunkan (x 12)= Rp 3 Milyar Pajak Penghasilan terutang = Rp 3M x 28% =840 juta PPh Ps. 25 untuk Nov’09 = 840 juta x 1/12 = Rp 70.000.000

PPh Pasal 25-Kasus Sisa Kerugian Yg Dpt Dikompensasi PT Damai memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 850 juta dalam tahun 2008. Total kredit pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24 sebesar Rp 120 juta. SPT dimasukkan pada bulan April 2009. Hitunglah besarnya PPh Pasal 25 sejak masa April 2009 jika dalam menghitung PPh terutang tahun 2008 diketahui: Terdapat sisa kerugian tahun 2007 yang belum dikompensasikan di tahun 2008 sebesar Rp 50.000.000;

PPh Pasal 25-Kasus Sisa Kerugian Yg Dpt Dikompensasi (Solution) Penghasilan neto Rp 850 juta Sisa kerugian tahun 2007 yang belum dikompensasikan di tahun 2008 (50) juta Penghasilan Kena Pajak 800 juta PPh Terutang dasar perhitungan PPh Ps. 25: 800 jt x 28% = 224 Jt Kredit pajak (Ps. 22,23,24) = (120) juta Dasar perhitungan PPh Ps. 25 = 104 juta PPh Ps. 25 sejak bulan April 2009 = 1/12 x 104 juta = Rp 8.666.667

PPh Pasal 25-Kasus Penghasilan Tidak Teratur PT Abadi mencatat keuntungan dari penjualan aktiva tetap sebesar Rp 1,5 Miliar pada tahun 2008 Total Penghasilan neto tahun 2008: Rp 5 Miliar Kredit pajak PPh Pasal 23 dan Pasal 24 sebesar Rp 500 juta. SPT disampaikan pada masa April 2009. Hitung besarnya PPh Pasal 25 sejak masa April 2009.

PPh Pasal 25-Kasus Penghasilan Tidak Teratur (Solution) KEP 537/PJ Perhitungan PPh Pasal 25: Penghasilan neto tahun 2008 : Rp 5 Miliar Keuntungan dari penjualan aktiva tetap : Rp (1,5 Miliar) PKP : Rp 3,5 Miliar Pajak terhutang: 28% x Rp 3,5 M = 980 juta Kredit pajak (Ps.23&24): 500 juta Dasar perhitungan untuk PPh Ps. 25: 480 juta PPh Pasal 25 sejak masa April 2009: 1/12 x 480 juta= Rp 40.000.000

Pencatatan Akuntansi

Angsuran Pajak Jurnal: Dr. Prepaid Income Tax Art. 25 Cr. Cash

Pajak Akhir Tahun Jurnal: Dr. Beban Pajak Penghasilan Cr. Prepaid Income Tax Art. 22 Cr. Prepaid Income Tax Art. 23 Cr. Prepaid Income Tax Art. 25 Cr. Utang Pajak Penghasilan

Pajak Tangguhan Jurnal: Dr. Beban Pajak – Kini Dr. Beban Pajak – Tangguhan Cr. Kewajiban Pajak – Kini Cr. Kewajiban Pajak - Tangguhan