SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT BUKTI LAPOR, SURAT PENUGASAN DAN LOLOS BUTUH
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
STANDAR PROFESI TTK.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
1. Pengertian Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah badan usaha yang memiliki izin dari menteri.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011 REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

Peraturan Menteri Kesehatan No Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Ditetapkan 3 Mei 2011 Diundangkan 1 Juni 2011 Terdiri dari 7 Bab, 39 Pasal

APA ITU STRA,SIPA ATAU SIKA ? STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) Merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker yang telah diregistrasi.

Permohonan Dg Syarat Pasal 12 Ayat 2 Apt yg Memiliki SP/SIK Apt baru Mengurus SP Peralihan Permohonan Dg Syarat Pasal 12 Ayat 2 Dirjen Binfar & Alkes Kemenkes RI 10 Hari Kerja STRA Dinkes Kab / Kota 20 Hari kerja SIKA SIPA Gudang Farmasi Industri PBF Apotek RS Puskesmas

Ketentuan peralihan Syarat – syaratnya : a. Fotocopy KTP / SIM / Paspor 4 lembar b. Fotocopy Ijazah Apoteker 4 Lembar c. Surat Penugasan (SP) dilegalisir dari IAI Kota Pontianak dan Fotocopy 4 lembar d. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 dan 2 x 3 masing masing 6 lembar

STRA berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan. Sertifikat Kompetensi Profesi dibuat oleh organisasi profesi setelah uji kompetensi profesi Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi dengan menggunakan sistem kredit profesi (SKP) Pedoman penyelenggaraan ditetapkan Oleh KFN

TATA CARA MEMPEROLEH STRA Untuk memperoleh STRA, Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN Syarat – syaratnya : a. Fotocopy Ijazah Apoteker b. Fotocopy surat sumpah Apoteker c. Fotocopy sertifikat kompetensi yang masih berlaku d. Surat Keterangan Fisik dan Mental dari dokter yang memiliki izin praktek e. Mengisi surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi f. Pas Foto bewarna ukuran 4 X 6 dan 2 x 3 masing masing 2 lembar

Apoteker baru lulus Bagi Apoteker yang baru lulus dapat memperoleh STRA secara langsung. Permohonan STRA diajukan Perguruan Tinggi secara kolektif ,setelah memperoleh sertifikat kompetensi profesi 2 minggu sebelum pelantikan.

APOTEKER BARU LULUS Org. Profesi KFN DAFTAR NAMA APOTEKER BARU Fakultas Farmasi xxx PELANTIKAN & PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER SERTIFIKAT KOMPETENSI STRA Kolektif, 1 bln sebelum pelantikan Org. Profesi 2 minggu sebelum pelantikan 2 minggu sebelum pelantikan KFN

Registrasi ulang Registrasi ulang dapat dilakukan dengan melampirkan syarat – syarat seperti Pengurusan STRA dan mengajukan permohonan kepada KFN dengan melampirkan Surat Registrasi yang lama

Pencabutan stra STRA dapat dicabut karena : Permohonan yang bersangkutan Pemilik STRA tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan

Izin praktik dan izin kerja SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker ) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan kegiatan Kefarmasian pada fasilitas pelayanan Kefarmasian SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker) adalah surat ijin praktek yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan kegiatan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran

SIPA bagi Apoteker Penanggung Jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya dapat diberikan pada 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian.Sedangkan sebagai Apoteker pendamping dapat diberikan maksimal 3 (tiga) tempat pelayanan kefarmasian. SIPA Penanggung Jawab cukup 1 saja, tidak boleh mjd Aping di tempat lain kecuali Puskesmas boleh mjd Aping di luar jam kerja(Pasal 18 ayat 2) SIKA hanya diberikan 1(satu) fasilitas saja.

Permohonan sipa/sika harus melampirkan : Fotocopy STRA yang dilegalisir oleh KFN Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau Surat keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar

TATA CARA SIPA / SIKA Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota harus menerbitkan SIPA/SIKA paling lama 20 Hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker Pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat kefarmasian pertama,kedua atau ketiga Masa berlaku STRA, SIPA, SIKA diberikan berdasarkan tanggal kelahiran Apoteker.

Pencabutan sipa / sika Atas permintaan yang bersangkutan STRA tidak berlaku lagi Yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin Yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan

Pencabutan sipa / sika (2) Pencabutan dikirimkan kepada pemilik SIPA/SIKA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Organisasi Profesi. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA/SIKA serta pencabutannya setiap 3 bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan Rekapitulasi pemberian SIPA/ SIKA serta pencabutannya setiap 6 bulan sekali kepada Direktur Jenderal

TINDAK LANJUT Mekanisme Pengurusan STRA Pengumpulan Berkas pengurusan STRA paling lambat sampai di sekretariat IAI tanggal 23 Juli 2011 Biaya STRA…25 ribu dari PC buat PD kirim ke Kemenkes RI Masing2 per Individu 4 rangkap dalam bundel pemberkasan dari PC kemudian dikirim ke PD baru kolektif ke Kemenkes RI. Untuk sementara, karena pembentukan Komite Farmasi Nasional (KFN) masih dalam proses, bagi apoteker yang akan mengurus STRA, pengajuan berkas dapat dilakukan di Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Jl. HR Rasuna Said Kav 4-9 lantai 8, Ruang Penerimaan Berkas STRA. Setelah KFN terbentuk, pengurusan STRA dilakukan secara online. Khusus bt apoteker yg sekolah tanggung jawab PC bt informasinya..

Terima Kasih Husnani,S.Far,Apt /hp 08565045186/082157743243