KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG PENUNTASAN BUTA AKSARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
Burhan Nurgiyantoro Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
Strategi Nasional Literasi Keuangan
Heris Hendriana Hotel Situ Buleud Purwakarta, 28 Februari 2013
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
SELAMAT DATANG DI KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
KONSEP DAN STRATEGI PROGRAM IMPLEMENTASI
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Hubungan Antar Pemerintahan
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
LAPORAN PELATIHAN LAKIP MEDAN MEI 2006.
STATISTIK PENDIDIKAN DAN SOSIAL BUDAYA
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
Analisis Standar Penilaian
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
PERAN BKKBN DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN JAMPERSAL.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PEMBEKALAN KOORDINATOR DPL & DPL KKN TERPADU POSDAYA UMT
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pengantar Diskusi Komisi I PAUD dan DIKMAS
GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
KOMITMEN MASYARAKAT INTERNASIONAL TERHADAP PENDIDIKAN LITERASI
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG PENUNTASAN BUTA AKSARA Burhan Nurgiyantoro Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Paser, Kaltim, 16-18 Juni 2011

PEMBERANTASAN BUTA AKSARA DI INDONESIA DASAR PEMIKIRAN FILOSOFI Belajar berlangsung sepanjang hayat Manusia itu pembelajar HUKUM Semua Warga negara berhak mendapatkan pendidikan (UUD) Pendidikan nonformal meliputi …pendidikan keaksaraan….(UU Sisdiknas, 2003, pasal 26)

DASAR KEBIJAKAN (1) Undang-undang Dasar 1945, pasal 31 ayat (2) Deklarasi Dakar 2000: menurunkan angka buta aksara orang dewasa, khususnya perempuan, sebesar 50% pada akhir tahun 2015 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) dan (5), pasal 11 ayat (1), dan pasal 26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 22/KEP/MENKO/ KESRA/IX/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA).

Dasar Kebijakan (2) Peraturan Bersama antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/Men.PP/Dep.II/VII/2005, Nomor 28A Tahun 2005, dan Nomor 1/PB/2005 tentang Percepatan Pemberantasan Buta Aksara Perempuan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009. Keputusan Mendiknas Nomor 009 Tahun 2007 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Koordinasi Nasional GNP-PWB/PBA.

PENTINGNYA PEMBERANTASAN BUTA AKSARA(1) Pertama: Melek aksara merupakan hak dasar bagi setiap orang dan sekaligus sebagai kunci pembuka bagi pemerolehan hak-hak dasar lainnya. Kedua: Masalah buta aksara sangat terkait dengan: Kemiskinan Kebodohan Keterbelakangan, dan Ketidakberdayaan

PENTINGNYA PEMBERANTASAN BUTA AKSARA (2) Ketiga: Buta aksara berdampak terhadap pembangunan bangsa, yakni: Rendahnya produktivitas masyarakat Rendahnya kesadaran untuk menyekolahkan anak/keluarganya Rendahnya kemampuan mengakses informasi Sulit menerima inovasi (pembaharuan) Rendahnya indeks pembangunan manusia

Pemberantasan Buta Aksara Berdampak Langsung terhadap: Menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sampai tamat Sekolah Dasar Berhasilnya pelaksanaan Program Keluarga Berencana Naiknya tingkat gizi masyarakat Naiknya penghasilan masyarakat Naiknya usia harapan hidup masyarakat Naiknya partisipasi masyarakat terhadap program pembangunan Masyarakat semakin demokratis.

Menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan Studi UNESCO (2006) terhadap negara berpenduduk buta aksara besar menunjukkan bahwa PBA berdampak langsung terhadap: Menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anaknya minimal tamat sekolah dasar Berhasilnya pelaksanaan program keluarga berencana Naiknya tingkat gizi masyarakat Naiknya penghasilan masyarakat Naiknya usia harapan hidup masyarakat Naiknya partisipasi masyarakat terhadap program pembangunan Meningkatnya sikap dan perilaku demokratis masyarakat

BUTA AKSARA SEBAGAI KOMPONEN PENTING HDI Rata-Rata Usia Harapan Hidup Angka Melek Huruf Orang Dewasa Rata-rata Lama Pendidikan Pengeluaran Per Kapita (Purchasing Power Parity) Indeks Kesehatan Indeks Pendidikan Indeks Perekonomian HUMAN DEVELOPMENT INDEX (HDI)

KEADAAN BUTA AKSARA INDONESIA (1945-2010) 1945: sekitar 90% penduduk Indonesia buta aksara 1964: Indonesia bebas buta huruf 1971: jumlah penduduk buta huruf 39% 1981: jumlah penduduk buta huruf 31% 1990: jumlah penduduk buta huruf 21% 2000: jumlah penduduk buta huruf 14,6% 2004: jumlah penduduk buta aksara 10,21% (±15.414.878 orang) 2005: jumlah penduduk buta aksara 9,55% (±14.891.000 orang) 2006: jumlah penduduk buta aksara 8,55% (±12.880.000 orang) 2007: jumlah penduduk buta aksara 7,20% ((±11.823.170 orang; L= 4.138.110 orang (5,04%) dan P= 7.685.060 orang (9,36%) 2010: jumlah penduduk buta aksara 8.300.736 orang (4,79%); L= 2.988.268 orang (3,47%) dan P= 5.312.468 orang (6,11%)

Perkiraan Penduduk Buta Aksara 15 Tahun Ke atas Provinsi Kalimantan Tahun 2010 No. Provinsi Jml Penddk +15 th Jml BA +15 th % Laki-laki % Perempuan Total 9. Kalbar 3.376.000 198.941 4,16 7,7 5,89 15. Kalsel 2.584.700 82.370 2,29 4,08 3,19 24. Kaltim 2.321.300 51.198 1,5 3 2,21 27. Kalteng 1.753.100 31.173 1,2 2,44 1,78 Indonesia 173.199.400 8.300.376 3,47 6,11 4,79 Sumber: Direktorat PNFI, Kemendiknas

1. Kabupaten Kutai Kartanegara Perkiraan Penduduk Buta Aksara 15 Tahun ke atas Kabupaten Provinsi Kalimantan Tahun 2010 1. Kabupaten Kutai Kartanegara 2. Kabupaten Paser

Proyeksi jumlah penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas MENGAPA BUTA AKSARA SULIT DITUNTASKAN? Kemampuan APBN (Jumlah WB) I Usia 7-12 th Tidak sekolah (± 5%/th ) 150.000 (2004) 153.000 (2005) 414.270 (2006) 1.210.000 (2007) Dsr= 866.690 (2008) Ljt= 58.330 (2008) II DO Pend. Keaksaraan (± 10%) Proyeksi jumlah penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas (PNFI, 2010): 8.300.736 orang (4,79%) L= 2.988.268 orang (3,47%) P= 5.312.468 orang (6,11%) III DO SD Kelas (1-3): 334.000/th IV Buta aksara kembali

KEBIJAKAN UMUM 1. Menurunkan angka BA hingga tersisa (paling banyak) 5% pada akhir tahun 2009 sesuai dengan amanat RPJM 2004-2009, Inpres Nomor 5 Tahun 2006, dan Renstra Depdiknas 2005-2009 2. Menurunkan angka disparitas gender buta aksara menjadi paling tinggi 3,65% pada akhir tahun 2009 3. Bertujuan untuk mewujudkan masyarakat bebas buta aksara yang produktif dan sejahtera

KEBIJAKAN KHUSUS (Reaching the Unreached) 1. Penggunaan bahasa Ibu sebagai bahasa pengantar pembelajaran 2. Pemberantasan buta aksara di daerah transmigrasi 3. Pemberantasan buta aksara di daerah pesisir 4. Pemberantasan buta aksara di daerah hutan 5. Pemberantasan buta aksara daerah kepulauan 6. Pemberantasan buta aksara di daerah perbatasan 7. Pemberantasan buta aksara bagi komunitas adat terpencil (KAT) 8. Pemberantasan buta aksara bagi santri pesantren tradisional 9. Pemberantasan buta aksara bagi masyarakat perkotaan yang belum terlayani

Pendidikan Keaksaraan yang Bermutu dan Akuntabel STANDAR KOMPETENSI KEAKSARAAN STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN HASIL BELAJAR HASIL BELAJAR: SUKMA I SUKMA II SUKMA III PROSES PENILAIAN HASIL BELAJAR WB MELEK AKSARA FUNGSIONAL

Kerjasama dengan Pemda Kab/ Kota STRATEGI GNPBA Kerjasama pembiayaan (Cost Sharing) Kerjasama dengan Pemda Kab/ Kota 2. Blokgrant untuk Kab/ Kota 3. Blokgrant untuk Kecamatan 4. Blockgrant untuk Desa 1. SKB 2. PKBM 3. kelompok Belajar lain Melalui UPT PLS Gerakan Nasional PBA KOWANI, PKK, Muslimat NU, Aisyiah, dan Org Lain (Al Khairat, Nadhatul Waton, dsb) 2. PT (UT, UGM, UNY, PT lainnya) Kerjasama dg PT, Org. Kemasy. dan Keagamaan Prioritas di 9 provinsi terpadat BA Jatim, Jateng, Jabar, Sulsel, Kalbar, NTB, NTT, Banten, Papua

STRATEGI GNPBA Gerakan Nasional Percepatan PBA Sistem Blok Pendanaan 1. Tuntas dalam satu kecamatan, baru pindah ke kec. lain Sistem Blok 2. Tuntas dalam satu kabupaten baru pindah ke kabupaten lain Cost Sharing dg Pemda tk I & II Dg Organisasi penyelenggara Sumber lainnya Mengerahkan seluruh komponen Bangsa Gerakan Nasional Percepatan PBA Pendanaan SKK ( Standar Kompetensi Keaksaraan) SPHB (Standar Penilaian Hasil Belajar) Peningkatan Mutu

Kebijakan Penuntasan Buta Aksara Pemberantasan Buta Aksata sebagai Gerakan Nasional Pelaksanaan GNPPBA melibatkan: Perguruan Tinggi Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Perempuan UPT (BPPLSP,BPKB,SKB, PKBM) Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) Organisasi Keagamaan Ponpes Organisasi Kepemudaan Organisasi Profesi Pendidikan Keaksaraan Terintegrasi dengan Life Skill dan TBM Pembelajaran dan Evaluasi sesuai dengan SKK dan yang berhasil memperoleh SUKMA Penuntasan melalui Penahapan Penuntasan dengan Sistem Prioritas Daerah

STRATEGI PERCEPATAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA (1) PENDATAAN Kerjasama dengan BPS dan Pusat Data Balitbang Diknas, dalam meng-update data Buta Aksara Pendataan berdasarkan nama dan alamat penduduk buta aksara tingkat kabupaten/kota, dan provinsi. Prioritas di 10 provinsi terpadat Buta Aksaranya Menyusun Peta Buta Aksara Provinsi, Kab/Kota dan Kecamatan.

STRATEGI PERCEPATAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA (2) SOSIALISASI Melaksanakan Temu Nasional, Regional, Provinsi dalam rangka Pemberantasan Buta Aksara Road show ke instansi terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota Melaksanakan Talk show, spot program, iklan layanan keaksaraan melalui media TV, RRI, dan radio swasta Promosi melalui mass media, poster, buletin, leaflet, booklet tentang pemberantasan buta aksara Sosialisasi ke berbagai PT, Ormas, LSM, dan lembaga lain yang memunyai potensi melakukan PBA

STRATEGI PERCEPATAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA(3) IMPLEMENTASI Pemberantasan buta aksara dengan sistem block (dimulai dari kabupaten yang buta aksaranya paling banyak ke kabupaten yang kurang jumlah buta aksaranya secara bertahap) Pendanaan pemberantasan buta aksara dengan sistem Blockgrant Pelatihan Master Trainer dan Tutor Keaksaraan Peningkatkan jumlah sasaran melek aksara melalui APBN dan APBD Pengembangan Model pembelajaran yang berbasis pada Kebutuhan belajar warga belajar Kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi, PT, Pemda dalam melaksanakan PBA

STRATEGI PERCEPATAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA(4) SISTEM PENDUKUNG Penerbitan acuan pembelajaran KF Menetapkan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK) dan standar penilaian Capacity building (memberdayakan lembaga kemasyarakatan) Pengembangan sistem informasi (WEB) Pemberantasan buta aksara Penyusunan Acuan/pedoman, Bahan Ajar dan sarana pendukung untuk Pendidikan Keaksaraan

STRATEGI PERCEPATAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA(5) MONITORING DAN EVALUASI Monitoring oleh pusat, provinsi dan kab/kota di SEPULUH provinsi/kabupaten prioritas. Implementasi sistem pengendalian dan peningkatan mutu terpadu pendidikan keaksaraan. Pelaksanaan penilaian hasil belajar Pendidikan Keaksaraan dan pemberian SUKMA.

STRATEGI PEMBERANTASAN DAN PEMBINAAN BUTA AKSARA 8 April 2017 STRATEGI PEMBERANTASAN DAN PEMBINAAN BUTA AKSARA PELESTARIAN PEMBINAAN KEGIATAN: KEGIATAN: PEMBERANTASAN LIFE SKILL KBU KEGIATAN: KF 3 BULAN (SUKMA III) 4 BULAN (SUKMA II) 6 BULAN (SUKMA I) Basic literacy Functional Literacy Advance Literacy Catatan : peningkatan yang berkelanjutan SUKMA = Surat Keterangan Melek Aksara

Selamat Berjuang Semoga Tuhan Meridhoi TERIMA KASIH Selamat Berjuang Semoga Tuhan Meridhoi