RAKOR PIMPINAN PTS KESEHATAN KOPERTIS WILAYAH VI, 11 SEPTEMBER 2013
3
PAYUNG HUKUM UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU No 12 tahun tentang Pendidikan tinggi
Arah Kebijakan Manajemen PT Kondisi kekinian Tantangan masa depan Membangun Generasi Indonesia Emas 2045 (100 tahun Indonesia Merdeka)
Tantangan Peran PT SDM Usia Produktif Melimpah Kompeten Tdk Kmptn Modal Pmbngnan Beban Pmbngnan Transformasi Pendidikan Tinggi BONUS BENCANA PT Bermutu Global Gene- rasi Indo- nesia Emas 2045)
TANTANGAN SEGERA PT MUTU GLOBAL SALING PENGAKUAN KUALIFIKASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Arah dan Komponen Kebijakan 1.Otonomi Perguruan Tinggi 2.Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (Akreditasi) 3. Pengembangan Tridharma PT secara utuh 4. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 5. Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) 6. Diploma Suplemen (Surat Keterangan Pendukung Ijazah) 7. Keutuhan Jenis dan Jenjang Pendidikan
OTONOMI PENGELOLAAN PT Pasal 63 UU No 12/2012 Otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.
kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) SPMI kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan SPME kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan Program Studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri dan Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Kriteria Mutu (Sistem Akreditasi) STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN & CAPAIAN, STRATEGI STANDAR 2 STANDAR 3 MAHASISWA, HUBUNGAN DENGAN ALUMNI STANDAR 4 SDM: PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN STANDAR 5 KURIKULUM, PEMBELAJARAN, SUASANA AKADEMIK STANDAR 6 PEMBIAYAAN, FASILITAS, TIK STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABDIAN MASYARAKAT/TG JWB SOSIAL, DAN KERJASAMA TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN & PENJAMINAN MUTU
KELUARAN 1.INOVASI IPTEK 2. MODAL INSANI PENELITIAN BERMUTU PENGABDIAN KPD MASY BERMUTU PENDIDIKAN BERMUTU Bahan Ajar (mutakhir, dinamis, kontekstual) Metode dan Strategi Media & Peraga Ajar Motivasi Evaluasi Tindak lanjut dan Pengembangan MASUKAN 1. IPTEK 2. MAHASISWA BARU BUDAYA AKADEMIK
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor
KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi 1 sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi – 9 sebagai kualifikasi tertinggi Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja
Deskripsi Kualifikasi pada KKNI merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang peroleh seseorang melalui jalur : Pendidikan Pelatihan Pengalaman kerja Pembelajaran mandiri
AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR S2 S1S3SMU PROFESI SPESIALIS 2 DIIIDIIIDIIDII DIDI SMK DIV/ S1T S3T S2T SPESIALIS 1
LEVEL 6 (SARJANA/DIPLOMA-4) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Hard copy Rekaman elektronik Perubahan Paradigma Birokratis Mengurangi tatap muka Debirokratisasi Mengurangi sekat layanan Tatap muka Sekat layanan
Manfaat PDPT Mendukung kebutuhan PT dalam proses akreditasi, Serdos, Beasiswa, dll Menyediakan pusat penyimpanan data pelaporan akademik dan non akademik PT (termasuk publikasi ilmiah) Mendukung SPMI & SPME Mempermudah pengiriman data (letak geografis) Menjamin keamanan data di level jaringan dan basisdata Mendukung integritas dan konsistensi data Membantu dalam pengambilan keputusan Mendukung kebutuhan PT dalam proses akreditasi, Serdos, Beasiswa, dll Menyediakan pusat penyimpanan data pelaporan akademik dan non akademik PT (termasuk publikasi ilmiah) Mendukung SPMI & SPME Mempermudah pengiriman data (letak geografis) Menjamin keamanan data di level jaringan dan basisdata Mendukung integritas dan konsistensi data Membantu dalam pengambilan keputusan
ARAH KEBIJAKAN PERAN DOSEN Pilar Pembangunan Karakter PT Pengawal Mutu Global PT
Pendidik Profesional Ilmuwan Produktif Berintegritas Tinggi
Kualifikasi Akademik Dosen Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum : Lulusan Program Magister untuk Program Diploma atau Sarjana Lulusan Program Doktor untuk Program Pascasarjana Kepakaran sesuai bidang ilmu S1, S2, S3
Pendidik Profesional Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) : Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Profesor Sertifikasi Dosen
Permenpan N0 17/2013 Pasal 26 (3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi LK atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat
Permenpan N0 17/2013 Pasal 26 (4) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi : a.Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah b.Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terkreditasi c.Profesor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi
Persoalan serius pada Perguruan Tinggi di Indonesia...
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat
PENGERTIAN Plagiat : perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai
Pencegahan Plagiat Tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan PT yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan PT nya Langkah-langkah pencegahan plagiat: Pimpinan PT mengawasi pelaksanaan kode etik yang ditetapkan oleh Senat; Pimpinan PT menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung; PT secara berkala mendiseminasikan kode etik kepada mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar tercipta budaya antiplagiat.
Penanggulangan Plagiat Tndakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan PT dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan PTnya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik PT ybs. Langkah-langkah penanggulangan: – membuat persyandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah ; – meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat; – Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian. – Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator. – Apabila ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.
HARAPAN DITJEN DIKTI DALAM MENJAGA MUTU PENDIDIKAN TINGGI Menjaga standar mutu : rasio dosen dan mahasiswa, sarpras, kualifikasi dan integritas dosen Menjaga keharmonisan hubungan kerja dan komunikasi antara Penyelenggara PT dan pengelola PT 38
Matur nuwun, dyp