RAKOR PIMPINAN PTS KESEHATAN KOPERTIS WILAYAH VI, 11 SEPTEMBER 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
Plagiarime dalam aspek Hukum Oleh Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
DALAM STANDAR AKREDITASI BAN-PT
STANDAR BAN PT.
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS HASANUDDIN
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI (PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA)
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Pascasarjana Universitas Terbuka
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
SOSIALISASI PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI (PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA)
DOSEN Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
Akreditasi Institusi.
Transcript presentasi:

RAKOR PIMPINAN PTS KESEHATAN KOPERTIS WILAYAH VI, 11 SEPTEMBER 2013

3

PAYUNG HUKUM UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU No 12 tahun tentang Pendidikan tinggi

Arah Kebijakan Manajemen PT Kondisi kekinian Tantangan masa depan Membangun Generasi Indonesia Emas 2045 (100 tahun Indonesia Merdeka)

Tantangan Peran PT SDM Usia Produktif Melimpah Kompeten Tdk Kmptn Modal Pmbngnan Beban Pmbngnan Transformasi Pendidikan Tinggi BONUS BENCANA PT Bermutu Global Gene- rasi Indo- nesia Emas 2045)

TANTANGAN SEGERA PT MUTU GLOBAL SALING PENGAKUAN KUALIFIKASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Arah dan Komponen Kebijakan 1.Otonomi Perguruan Tinggi 2.Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (Akreditasi) 3. Pengembangan Tridharma PT secara utuh 4. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 5. Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) 6. Diploma Suplemen (Surat Keterangan Pendukung Ijazah) 7. Keutuhan Jenis dan Jenjang Pendidikan

OTONOMI PENGELOLAAN PT Pasal 63 UU No 12/2012 Otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.

kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) SPMI kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan SPME kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan Program Studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri dan Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Kriteria Mutu (Sistem Akreditasi) STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN & CAPAIAN, STRATEGI STANDAR 2 STANDAR 3 MAHASISWA, HUBUNGAN DENGAN ALUMNI STANDAR 4 SDM: PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN STANDAR 5 KURIKULUM, PEMBELAJARAN, SUASANA AKADEMIK STANDAR 6 PEMBIAYAAN, FASILITAS, TIK STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABDIAN MASYARAKAT/TG JWB SOSIAL, DAN KERJASAMA TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN & PENJAMINAN MUTU

KELUARAN 1.INOVASI IPTEK 2. MODAL INSANI PENELITIAN BERMUTU PENGABDIAN KPD MASY BERMUTU PENDIDIKAN BERMUTU Bahan Ajar (mutakhir, dinamis, kontekstual) Metode dan Strategi Media & Peraga Ajar Motivasi Evaluasi Tindak lanjut dan Pengembangan MASUKAN 1. IPTEK 2. MAHASISWA BARU BUDAYA AKADEMIK

Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor

KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi 1 sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi – 9 sebagai kualifikasi tertinggi Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja

Deskripsi Kualifikasi pada KKNI merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang peroleh seseorang melalui jalur : Pendidikan Pelatihan Pengalaman kerja Pembelajaran mandiri

AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR S2 S1S3SMU PROFESI SPESIALIS 2 DIIIDIIIDIIDII DIDI SMK DIV/ S1T S3T S2T SPESIALIS 1

LEVEL 6 (SARJANA/DIPLOMA-4) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Hard copy Rekaman elektronik Perubahan Paradigma Birokratis Mengurangi tatap muka Debirokratisasi Mengurangi sekat layanan Tatap muka Sekat layanan

Manfaat PDPT  Mendukung kebutuhan PT dalam proses akreditasi, Serdos, Beasiswa, dll  Menyediakan pusat penyimpanan data pelaporan akademik dan non akademik PT (termasuk publikasi ilmiah)  Mendukung SPMI & SPME  Mempermudah pengiriman data (letak geografis)  Menjamin keamanan data di level jaringan dan basisdata  Mendukung integritas dan konsistensi data  Membantu dalam pengambilan keputusan  Mendukung kebutuhan PT dalam proses akreditasi, Serdos, Beasiswa, dll  Menyediakan pusat penyimpanan data pelaporan akademik dan non akademik PT (termasuk publikasi ilmiah)  Mendukung SPMI & SPME  Mempermudah pengiriman data (letak geografis)  Menjamin keamanan data di level jaringan dan basisdata  Mendukung integritas dan konsistensi data  Membantu dalam pengambilan keputusan

ARAH KEBIJAKAN PERAN DOSEN Pilar Pembangunan Karakter PT Pengawal Mutu Global PT

Pendidik Profesional Ilmuwan Produktif Berintegritas Tinggi

Kualifikasi Akademik Dosen  Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum : Lulusan Program Magister untuk Program Diploma atau Sarjana Lulusan Program Doktor untuk Program Pascasarjana Kepakaran sesuai bidang ilmu S1, S2, S3

Pendidik Profesional  Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) : Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Profesor  Sertifikasi Dosen

Permenpan N0 17/2013 Pasal 26 (3)  Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi LK atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat

Permenpan N0 17/2013 Pasal 26 (4) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi : a.Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah b.Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terkreditasi c.Profesor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi

Persoalan serius pada Perguruan Tinggi di Indonesia...

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat

PENGERTIAN Plagiat : perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai

Pencegahan Plagiat  Tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan PT yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan PT nya Langkah-langkah pencegahan plagiat: Pimpinan PT mengawasi pelaksanaan kode etik yang ditetapkan oleh Senat; Pimpinan PT menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung; PT secara berkala mendiseminasikan kode etik kepada mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar tercipta budaya antiplagiat.

Penanggulangan Plagiat Tndakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan PT dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan PTnya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik PT ybs. Langkah-langkah penanggulangan: – membuat persyandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah ; – meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat; – Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian. – Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator. – Apabila ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.

HARAPAN DITJEN DIKTI DALAM MENJAGA MUTU PENDIDIKAN TINGGI Menjaga standar mutu : rasio dosen dan mahasiswa, sarpras, kualifikasi dan integritas dosen Menjaga keharmonisan hubungan kerja dan komunikasi antara Penyelenggara PT dan pengelola PT 38

Matur nuwun, dyp