HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
PENGANTAR HUKUM PERDATA
PERSEKUTUAN PERDATA.
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERUSAHAAN.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Azas-Azas Hukum Perdata
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Kepailitan Badan Hukum
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
FIRMA Kelompok 5.
Hukum Dagang.
Perusahaan dan Pekerjaan
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Universitas Esa Unggul
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
HUKUM PERDATA DAGANG.
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Transcript presentasi:

KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Subyek Hukum Perusahaan Domisili Hukum

HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan a. Menurut pemerintah Belanda: Yaitu sekelompok perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mendapat laba. b. Menurut Molen Graaff Adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang.

2. Pengertian Menjalankan Perusahaan Menurut Menteri Kehakiman Belanda Dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkempentingan bertindak secara tidak terputus–putus dan terang-terangan, serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba-rugi bagi dirinya sendiri. Menurut Molen Graaff Suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur: 1. Terus-menerus atau tidak terputus-putus 2. Secara terang-terangan (karena hubungannya dengan pihak ketiga) 3. Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan) 4. Menyerahkan barang-barang 5. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan 6. Harus bermaksud memperoleh laba.

3. Pengertian Hukum Perusahaan Kompleks peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yant\g bersifat memaksa, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dalam kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA A. Jika dilihat dari subyeknya, maka Subyek Hukum : Pribadi kodrati Pribadi hukum B. Jika dilihat dari obyeknya, maka: Dapat berupa benda baik berwujud atau immaterial C. Jika dilihat dari hubungan hukumnya, maka Berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang –undang

Hukum Perusahaan dalam praktek diatur dalam : Dari ketiga hal tersebut dapar disimpulkan bahwa letak atau kedudukan hukum perusahaan ada dihukum perdata, tepatnya diatur dalam hukum pribadi dan hukum harta kekayaan. Hukum Perusahaan dalam praktek diatur dalam : KUH Perdata KUH Dagang Peraturan lain diluar KUH Perdata dan KUHD mis: UU No. 40/ 2007 Tentang PT; UU Pasar Modal; Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku

HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN DENGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA Bila hukum perusahaan diartikan sebagai komlek hukum yang mengatur organisasi dan kegiatan perusahaan untuk mencari keuntungan, maka secara paradigma dapat digambarkan sbb: - Hubungan hukum perusahaan dengan hukum dagang adalah : Lex Specialis Derogat Lex Generalis - Hubungan hukum dagang terhadap hukum perdata adalah : Lex Specialis Derobat Lex Generalis

Sebagai bahan bukti dapat dilihat Pasal 1 KUHD : Ketentuan-ketentuan KUH Perdata berlaku pula bagi KUHD, kecuali jika KUHD sendiri mengaturnya secara khusus. Pasal 1319 KUH Perdata Semua Perjanjian yang bernama atau tidak bernama tunduk pada titel 1 dan 2 Buku III KUH Perdata.