GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG AFFECTIVE FALLACY KONSEP OTONOMI DAERAH BERDASAR KONSTITUSI Suatu Tinjauan Aksiologi GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
BAB VI UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 18 ayat (2) “Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Dalam Pasal 18 ayat (3) “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Pasal 18 ayat (4) ”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Pasal 18 ayat (5) “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.”
Pasal 18 ayat (6) “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.” Pasal 18 ayat (7) “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.”
Pasal 18A ayat (1) “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.” Pasal 18A ayat (2) “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Pasal 18B ayat (1) “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” 18B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
7 jenis undang-undang Undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota; Undang-undang urusan pemerintah pusat; Undang-undang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah; Undang-undang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota; Undang-undang hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; Undang-undang kekhususan dan keistimewaan suatu pemerintahan daerah; Undang-undang kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
PERBANDINGAN UUD NRI TH 1945 UUD NRI TH 1945 Undang-undang urusan pemerintah pusat (Psl 18 ayat (5)). Undang-undang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah (Psl 18 ayat (7)). Undang-undang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (Psl 18A ayat (1)). Undang-undang hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Psl 18A ayat (2)). UUD NRI TH 1945 UU 32 TH 2004 Memuat seluruh materi yang seharusnya dengan undang-undang terpisah PP No. 38 Tahun 2007 tentang tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (berdasar Pasal 14 ayat (3) UU 32 2004)
PROBLEMATIKA URUSAN Oleh karena diatur dengan PP, bukan UU, maka: Kendali utama pada Pemerintah Pusat; DPR tidak dapat mengawasi secara optimal; Konflik Pusat dan Daerah diselesaikan dengan kewenangan Pusat yang bersifat mutlak; Otonomi Daerah sulit terlaksana sesuai anamat Konstitusi
SIMPULAN bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam praktek telah menjadi bagian dari problematika otonomi daerah, bukan suatu rujukan untuk menyelesaiakan masalah; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menyedehanakan masalah, dengan mengatur seluruh jenis amanat konstitusi dalam satu undang-undang. Seharusnya ada banyak undang-undang yang mengatur materi yang berbeda menurut sifat amanat delegatif dari konstitusi:
bahwa kesatuan masyarakat hukum adat (desa, kuwu, nagari atau nama lain) bukan merupakan bagian dari daerah otonom. Keberadaan secara geneologi tidak dapat diubah seketika secara seragam menjadi bagian dari pemerintah daerah. bahwa politik anggaran pemerintah pusat tidak berdasar konstitusi, pada satu sisi beban penyelenggaraan pelayanan umum ada pada pemerintah daerah, di sisi lain pemerintah pusat selalu memberikan arahan dalam porsi Dana Alokasi Khsusu. Menurut konstitusi, pembagian kewenangan pudat dan daerah harus jelas dan tidak dikaikan dengan anggaran. bahwa anamat pada BAB VI Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B, perlu dilakukan kajian lebih dalam. Amanat untuk membentuk 7 jenis undang-undang dalam pelaksanaan otonomi daerah segera dilaksanakan. Artinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditinjau lagi.