UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
BAB V PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN USAHATANI Dalam pembangunan pertanian, masalah penting tentang usahatani adalah merombak usahatani dalam arti luas dan.
UU NO.18 TAHUN 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESWAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Curriculum Vitae Drh. I Ketut Diarmita, M.P
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN (UPKH) UU No. 18/2009
KOPERASI.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Fakultas Agroindustri, Program Studi Peternakan
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERATURAN TENTANG PEMBIBITAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Arah Kebijakan Persusuan
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
RENSTRA SEKRETARIAT DIRJEN PETERNAKAN TAHUN
Materi Peraturan Pemerintah No
UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
SANITASI BAHAN BAKU Sakunda Anggarini Sanitasi Industri Pangan 2015.
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Arah Kebijakan Persusuan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Program Penyehatan Makanan
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Program Pencegahan Zoonosis
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
BAB 1 DAN BAB 2 KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN PETERNAKAN 1.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN

Sistematika BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan Tujuan BAB III Sumber Daya BAB IV Peternakan BAB V Kesehatan Hewan BAB VI Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan BAB VII Otoritas Veteriner BAB VIII Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan BAB IX Pengembangan Sumber Daya Manusia BAB X Penelitian dan Pengembangan BAB XI Penyidikan BAB XII Sanksi Administratif BAB XIII Ketentuan Pidana BAB XIV Ketentuan Peralihan BAB XV Ketentuan Penutup

Ketentuan Umum Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan. Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Otoritas Veteriner Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.

Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacatgenetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.

Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia. Sistem kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.

Kesrawan Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

ASAS DAN TUJUAN Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan.

Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk: mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional;

melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan; mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.