ETIKA PENULISAN ARTIKEL ILMIAH Disampaikan Oleh: Jaka Sriyana jakasriyana@yahoo.com Disampaikan pada “Workshop Penulisan Artikel Nasional, Sub Direktorat HKI dan Publikasi, Ditjen Dikti ”, November 2014
JERMAN- Menteri Pendidikan Nasional Jerman Anette Schavan menghadapi dugaan bahwa sebagian dari tesisnya merupakan plagiat. Schavan diduga telah mencantumkan kutipan hasil penelitian Sigmund Freud yang diklaimnya melalui sumber asli. Padahal penulis ini mendapatkan kutipan tersebut dari literatur lain yang mengutip Freud. Artinya, Schavan mengutip Freud dari sumber sekunder. http://krjogja.com/read/129058/mendiknas-jerman-terlibat-kasus-plagiat.kr
Presiden Hongaria Pal Schmitt meletakkan jabatan pada Senin (2/4/2012) setelah gelar doktornya pada 1992 dicabut sesudah adanya pernyataan ia menjiplak sebagian dari disertasi setebal 200 halaman. http://internasional.kompas.com/read/2012/04/03/07454695/Presiden.Hongaria.Mundur.karena.Kasus.Plagiat
Satu dari tiga orang dosen bergelar doktor yang dikenai sanksi oleh Universitas ............... karena kasus plagiat mengaku teledor. "Tidak ada unsur kesengajaan pencontekan tanpa sumber," kata ........lewat pesan pendek kepada Tempo, Jumat malam 2 Maret 2012. http://www.tempo.co/read/news/2012/03/03/079387741/Pengakuan-Dosen-Kasus-Plagiat-
FENOMENA PLAGIASI: KASUS PELANGGARAN ETIKA KARYA ILMIAH REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama setahun terakhir ini, tepatnya sepanjang 2012 hingga pertengahan 2013, lebih dari 100 dosen setingkat lektor, lektor kepala, dan guru besar, di Indonesia tertangkap melakukan plagiarisme (penjiplakan). Akibatnya, dua dosen dipecat dan empat lainnya diturunkan pangkat jabatannya. Di kurun waktu yang sama, sekitar 400 perguran tinggi swasta (PTS) diketahui telah melakukan pemalsuan data serta dokumen. http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/13/10/02/mu1irr-selama-setahun-100-dosen-jadi-plagiat
Pengertian Etika “Konsep yang mengarah pada perilaku yang baik dan pantas berdasarkan nilai-nilai norma agama, moralitas kemanusiaan, dan pranata keilmuan”
Etika Penulisan Bertujuan Untuk: Menjamin akurasi temuan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Untuk melindungi hak kekayaan intelektual peneliti Untuk melindungi obyek penelitian dari pemalsuan dan kerusakan Menjaga reputasi ilmuwan Menegakkan etika moral dalam berperilaku
Dimensi Etika Penulisan Karya Ilmiah Dimensi Tujuan Upaya peneliti untuk berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui publikasi hasil penelitiannya Dimensi Sarana Pencapaian tujuan dengan memperhatikan sistem dan prinsip-prinsip dasar dalam penulisan artikel ilmiah Dimensi Aksi Menegakkan kualitas moral dalam penulisan artikel ilmiah
Etika Penulisan Mengikat pada Semua Jenis Dokumen Karya Ilmiah Karya/Karya Ilmiah Dipublikasikan: Jurnal, buku, prosiding, paten, prototipe, desain industri, merek dagang, dll. Karya Ilmiah Belum Dipublikasikan Skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, manuskrip, working paper, dll
Berbagai Pelanggaran Etika Publikasi Karya Ilmiah 1. Plagiarism and self -plagiarism 2. Research Fraud: Fabrikasi dan Falsifikasi Data 3. Memanfatkan data/informasi bukan dari sumber asal 4. Salami Slicing: Penggunaan data secara berulang pada dua artikel 5. Pelanggaran hak kepenulisan (Ghost, guest, and gift authorship), kepemilikan (Ownership), dan ucapan terima kasih 6. Publikasi Ganda 7. Konflik Kepentingan Apr-17
Plagiarism and Self-Plagiarism APA Manual Publication (2010: 170): “Whereas plagiarism refers to the practice of claiming credit for the words, ideas, and concepts of others, self-plagiarism refers to the practice of presenting one's own previously published work as though it were new”.
Obyek Plagiasi Ide Konsep Kata-kata Kalimat Data Benda/karya lainnya
Tindakan Plagiasi pada Penulisan Karya Ilmiah ADA SANKSI Berdasarkan Permendiknas No. 17/2010) (Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi)
PLAGIASI (Pasal 1, Permendiknas No.17/2010) □ Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai; □ Plagiator adalah orang perseorang atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok dan atas nama suatu badan; □ Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya; □ Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
Lingkup dan Pelaku Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada (pasal 1, ayat 1) : Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau menyatakan sumber secara memadai; Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai
Yang dimaksud dengan sumber terdiri atas (pasal 1, ayat 2): Orang perseorangan atau kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalan bentuk tertulis baik cetak mapun elektronik; Yang dimaksud dengan yang dibuat dapat berupa (pasal 1, ayat 3) : 1. komposisi musik; 2. perangkat lunak komputer; 3. fotografi; 4. lukisan; 5. sketsa; 6. patung; atau 7. karya dan atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk kategori angka 1 s.d 6.
Yang dimaksud dengan diterbitkan dapat berupa (pasal 1, ayat 4) : 1. Buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi; 2. Artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar; 3. Kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu; 4. Isi laman elektronik; atau 5. Hasil karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk pada angka 1 s.d 4. Yang dimaksud dengan dipresentasikan dapat berupa (pasal 1, ayat 5) : 1. Presentasi di depan khalayak umum atau terbatas; 2. Presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/ cakram video digital; atau 3. Bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk pada angka 1 dan 2.
SELF-PLAGIARISM Mengakui karya sendiri yang pernah diterbitkan sebagai karyanya yang baru, tanpa mencantumkan sitasinya. Tidak boleh ada sebagian atau seluruh isi karya ilmiah yang telah diterbitkan sebelumnya, dituliskan kembali oleh penulisnya pada karya ilmiah berikutnya tanpa sistem penulisan rujukan yang baku.
Beberapa Kasus Plagiasi Copy paste kalimat dari karya ilmiah lain tanpa sistem acuan yang baku Penambahan teks dari karya ilmiah lain Melakukan substitusi kata (sinonim) dari kalimat pada karya ilmiah lain Pengubahan kalimat aktif menjadi pasif atau sebaliknya dari karya lain Paraphrase tanpa acuan, yaitu membuat kalimat lain, tapi idenya sama tanpa sumber acuan
SANKSI (Pasal 12) Bagi Mahasiswa UU Sisdiknas : Sanksi Lain Menurut Peraturan Per-UU-an Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian sebahagian hak mahasiswa Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa Pemberhentian dgn hormat dari status sbg mahasiswa Pemberhentian tdk dengan hormat Pembatalan ijazah apabila mahasiwa telah lulus UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta
Bagi Dosen/ Peneliti/Tendik SANKSI Bagi Dosen/ Peneliti/Tendik Sanksi Tambahan Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian hak Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsio-nal Pencabutan hak unt diusulkan sbg profesor/jenjang utama bagi yg memenuhi syarat Pemberhentian dengan hormat dari status dosen/peneliti /tendik Pemberhentian tdk dgn hormat dari status sebagai dosen/peneliti/ tendik Pembatalan ijazah yg diperoleh dari PT ybs Apabila dosen/pe-neliti/tendik menyandang sebutam profesor/jenjang utama : Diberhentikan dari jabatan profesor/ jenjang utama
Penanggulangan Plagiasi Pasal 10 ayat (4): Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator. Pasal 11 ayat (6): Apabila berdasarkan persandingan dan telaah telah terbukti terjadi plagiat, maka senat akademik/organ lain yang sejenis merekomendasikan sanksi untuk dosen/tenaga peneliti/tenaga kependidikan sebagai plagiator kepada pimpinan/pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan.
Etika Penulisan Karya Ilmiah Mengikuti Petunjuk Bagi Penulis (GFA, IFA) Tidak menggunakan data dan hasil olah data tertentu secara berulang tanpa kaidah acuan Melakukan rujukan yang diambil langsung dari sumber aslinya Menulis semua sumber acuan di daftar pustaka Tidak melakukan klaim atas hasil penelitian yang dibiayai pihak lain Mencantumkan ucapan terima kasih kepada pihak yang berhak Menggunakan bahasa yang baik
Daftar Pustaka Anonim, (2010). Publication Manual of The American Psychological Association, Sixth Edition, Washington, DC. Gastel, B. (2013). Writing and Publishing Journal Article, Materi pada Authoraid Workshop, www.authoraid.info. Permendiknas No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Rifai, M., A. (2004). Pegangan Gaya Penulisan, Penyuntingan dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press; cet. 4. Setiawan, N. (2011). Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah, Bahan TOT Penuisan Karya Ilmiah, Ditlitabmas, Dikti. Suryono, I.A.S. (2010). Plagiarisme dalam Penulisan Makalah Ilmiah, Naskah tidak diterbitkan.