CHAPTER 2 SURAT PENGANTAR
Surat Pengantar Surat pengantar dipakai untuk mengantarkan sesuatu. Surat pengantar dapat berfungsi sebagai: Surat pengantar orang Surat pengantar berkas atau dokumen Surat pengantar barang Bentuk berhal/berjudul (dalam bentuk kolom) Surat pengantar orang dipergunakan untuk memberikan mandat kepembawa surat untuk melakukan suatu kegiatan tertentu. Pembuka : identitas pembawa surat Isi : tugas pembawa surat tugas penerima surat, jangka waktu pelaksanaan Penutup : ucapan terima kasih
Surat pengantar barang Surat pengantar barang sering juga disebut surat jalan, fungsinya: Sebagai tanda terima penyerahan barang Untuk menjamin keamanan selama perjalanan pada waktu barang tersebut diangkut Apa yang harus dicantumkan: Judul surat dan nomor surat Nomor pesanan dan nomor kendaraan (bila ada) Alamat tujuan Kolom terdiri dari: No urut, kuantitas/jumlah, nama barang, keterangan barang Tempat, tanggal, tanda tangan pengirim dan penerima
CHAPTER 3 SURAT TEMPAHAN
Pengertian surat tempahan Istilah tempahan digunakan untuk membedakan dengan istilah pesanan. Untuk pesanan barang dipergunakan istilah memesan (order). Untuk pesanan jasa dipergunakan istilah to book atau to request yg artinya menempah. Membuat surat tempahan Alinea awal : maksud/tujuan Alinea inti : uraian tempahan Alinea penutup : harapan dan ucapan terima kasih
CHAPTER 4 SURAT UCAPAN
Pengertian surat ucapan Ucapan-ucapan adalah gaya lembut yg membuat kegiatan rutin lebih toleran dan bahkan menyenangkan. Kata ucapan tidak terlepas dari etika pergaulan dlm masy. Ucapan : - sukacita - dukacita - terima kasih Surat ucapan mirip dengan surat pernyataan krn isinya memang berupa pernyataan bahwa seseorang atau sekelompok orang menyatakan sukacita, dukacita, ataupun terima kasih. Tetapi pernyataan dalam surat ucapan tidak seformal isi surat pernyataan sesungguhnya. Bentuk : berhal atau berjudul Alinea pertama dan isi : maksud dibuatnya surat ucapan Alinea penutup : harapan
CHAPTER 5 BERITA ACARA
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Berita Acara Berita acara adalah surat yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai waktu kejadian, tempat kejadian, keterangan, dan petunjuk lain sehubungan dengan kejadian atau peristiwa tersebut Menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 091/U/1995 Pasal 93 – Nomor 16
Kegunaan berita acara: hitam di atas putih bahwa suatu kejadian itu sudah terjadi Dokumen/arsip bila sewaktu-waktu dibutuhkan Dasar bagi pejabat atasan untuk mengambil tindakan Pedoman melakukan kegiatan
Pembuatan berita acara: Judul berita acara Alinea pembuka: uraian kejadian Alinea isi: uraian waktu, tempat dan keterangan lain peristiwa Alinea penutup: penegasan