BANJIR di DKI JAKARTA
PETA LOKASI GENANGAN AIR 2002 & 2007
PENGENDALIAN BANJIR JAKARTA SUDAH DI ISYARATKAN SEJAK TAHUN 1973
PRINSIP PENGENDALIAN BANJIR DKI JAKARTA Aliran air dari hulu DKI dialihkan ke arah pinggir DKI dan mengalir langsung kelaut Bagian Selatan wilayah DKI dengan Permukaan yang cukup tinggi dapat mengalir secara gravitasi Daerah rendah dibagian utara (Pantura) Harus dengan sistem polder yaitu tanggul, waduk dan pompa. Bagian hulu/ selatan harus dibangun/ dilestarikan situ-situ untuk menampung sementara aliran air Waduk Waduk Waduk PENGALIRAN DGN MEKANISASI SISTEM POLDER DAERAH RENDAH PENGALIRAN DGN MEKANISASI SISTEM POLDER DAERAH RENDAH 3 3 2 2 DAERAH CUKUP TINGGI PENGALIRAN DGN GRAVITASI Kanal Kanal 4 4 1 Situ SUNGAI-SUNGAI YANG MASUK KE WILAYAH DKI JAKARTA
Laut NORMALISASI 13 ALIRAN SUNGAI Pemerintah Pusat Pemerintah daerah Saluran Sudah ideal Saluran Belum ideal Saluran Sudah ideal Saluran Belum ideal Pemerintah daerah Saluran Sudah ideal Saluran Belum ideal Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta DINAS PEKERJAAN UMUM Jl. Taman Jatibaru No.1 Jakarta 10150
TRACE BANJIR KANAL TIMUR 850 Kel. Marunda Kel. Rorotan Kel. Cakung Timur 18 – 100 - 18 61 – 300 - 36 61 – 200 - 43 5.800 Kel. Ujung Menteng Kel. Pulo Gebang 350 Kel. Pondok Kopi Kel. Malaka Jaya Kel. Malaka Sari Kel. Pondok Kelapa Kel. Duren Sawit Kali Cakung Kali Jati Kramat Kel. Pondok Bambu Kali Buaran Kel. Cipinang Muara Kel. Cipinang Besar Kali Sunter 16.575 Kali Cipinang
Kali Angke sebelum normalisasi
NORMALISASI KALI ANGKE
NORMALISASI KALI ANGKE
RENCANA PELAKSANAAN Segera menyelesaikan pembebasan tanah untuk BKT dan pelaksanaan fisiknya s/d 2008 Melaksanakan peningkatan BKB mulai dari PA Manggarai s/d Muara Membangun 13 Polder Merevitalisasi Situ-Situ di Jabodetabek Normalisasi Kali Membangun waduk di Hulu Membangun sodetan Ciliwung – Cisadane dan meningkatkan kapasitas Kali Cisadane
Penerapan Polder Sebagai Penanggulangan Banjir di DKI Jakarta
PENERAPAN POLDER DALAM MENANGGULANGI GENANGAN Polder : Lahan rendah yang dibatasi dengan tanggul. Aliran permukaan di dalam polder dapat dikendalikan dengan penguras atau pompa. Komponen yang harus ada pada sistem polder : Tanggul keliling dan atau pertahanan laut (sea defense). Sistem drainase lapangan / Saluran Minor (field drainage system). Sistem pembawa / Saluran Mayor (conveyance system). Kolam penampung dan stasiun pompa (outfall system). Badan air penerima (recipient waters).
Gambar Sketsa Tipikal Sistem Polder Recipient Water Stasiun Pompa Tanggul Recipient Water Stasiun Pompa
Sifat - Sifat Polder : Polder adalah daerah yang dibatasi dengan baik, dimana air yang berasal dari kawasan tidak boleh masuk, hanya air hujan pada kawasan itu sendiri yang dikumpulkan. Dalam polder tidak ada aliran permukaan bebas seperti pada daerah tangkapan air alamiah tetapi dilengkapi dengan bangunan pengendali pada pembuangannya (dengan penguras atau pompa untuk mengalirkan aliran ke luar). Muka air di dalam polder tidak bergantung pada permukaan air di daerah sekitarnya namun dinilai berdasarkan elevasi lahan, sifat-sifat tanah, iklim, dan tanaman daerah sekitarnya.
Daerah Polder DKI Jakarta 5 35 34 1 2 4 6 7 08 9 10 13 14 12 18 19 17 16 33 20 21 22 24 25 28 26 36 32 37 29 31 23 27 30 15 3 11 Polder belum dibangun Polder sudah dibangun
Peta Subsidence Tanah di DKI Jakarta Laut Jawa Keterangan: Di wilayah tengah terjadi penurunan muka tanah sebesar 80 – 200 cm dalam kurun waktu 17 tahun. Di wilayah timur terjadi penurunan muka tanah sebesar 80 -160 cm dalam kurun waktu 17 tahun ini. 60 Kapuk Ancol 100 40 60 Koja 80 Cilincing Kali Deres 80 120 100 100 140 Kemayoran 120 200 180 Kelapa gading 160 200 140 160 Gambir 180 140 Cempaka Putih Cakung Pulogadung 120 100 WILAYAH TENGAH Polder Pluit : 100 – 200 cm Polder Cideng : 100 – 160 cm Polder Melati : 80 – 120 cm WILAYAH TIMUR Polder Sunter Utara : 100 – 140 cm Polder Sunter Timur III : 80 – 100 cm Polder Pulomas : 110 – 140 cm Polder Pademangan : 130 - 160 cm 80 60 Keterangan : : Kontur Land Subsidence Periode 1982 – 1999 (dalam cm) Sumber : Data Survei Topografi Periode 1982 – 1999 (Dinas Pertambangan DKI Jakarta dan Sucofindo, 2000).
INVESTOR & BISNIS GROUP STAKEHOLDERS MASYARA PEMERINTAH MASYARAKAT KIMPRASWIL LINGKUNGAN HIDUP PEMDA DKI PEMDA JABAR PEMDA BANTEN LEMBAGA PENELITIAN MEDIA MASSA LSM PENDUDUK SEKITAR BADAN-BADAN DUNIA INVESTOR & BISNIS GROUP AKADEMISI KEHUTANAN PERTAMBANGAN PERHUBUNGAN KEHAKIMAN & HAM P L N P A M KESEHATAN NEGARA DONOR UKM WARGA PEDULI
PETA PENGEMBANGAN KAWASAN PANTURA Rencana Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda
RENCANA PENGEMBANGAN DI SEPANJANG KAWASAN PANTURA JAKARTA AS HARBOUR, INDUSTRIAL, AND WAREHOUSE FUNCTIONS THROUGH LAND RECLAMATION DAN REVITALZATION WESTERN AREA (HOUSING) CENTRAL AREA (CBD) EASTERN AREA (INDUSTRY) MARUNDA PORT OF TANJUNG PRIOK Pantai Kapuk KARANG TANJUNG TOLL ROAD PLUIT Soekarno-Hatta International Airport Ancol HARBOUR TOLLROAD Jakarta Old City RENCANA REL KA INNER RING ROAD OUTER RING ROAD OUTER RING ROAD OUTER-OUTER RING ROAD Sumber : MODIFIKASI DARI BADAN PELAKSANA REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA SUB DIT PENATAAN DAN REVITALISASI KAWASAN DIT PERKOTAAN METROPOLITAN
PANDUAN RANCANG KOTA (UDGL) DI TERKAIT DENGAN KAWASAN PANTURA RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS MARUNDA RENCANA PENGEMBANGAN KAPUK NAGA INDAH RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN KOTA TUA RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN ANCOL RENCANA PENGEMBANGAN PELABUHAN TAJUNG PRIOK RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PANTAI MUTIARA, SK GUB. No. 1918 / 2005 RENCANA TPI DAN PERMUKIMAN MUARA ANGKE, SK GUB. No. 1263 / 2006 ± 7.283.473 M2 ± 191.686 M2 ± 10.816.613 M2 ± 717.331 M2 ± 19.234.691 M2 ± 1.888.175 M2 ± 21.903.044 M2 RENCANA PENGEMBANGAN PANTAI INDAH KAPUK, SK GUB. No. 1567 / 2005 ± 208.242 M2 REVITALISASI KAWASAN STASIUN TJ PRIOK ± 1.168.168 M2 ± 3.500.000 M2 RENCANA PENGEMBANGAN PANTAI INDAH KAPUK UTARA-BARAT RENCANA JALAN TOL KARANG TANJUNG RENCANA JALUR MRT RENCANA KERETA API BARANG RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN CBD PLUIT, SK GUB. No. 636 / 2006 RENCANA BANJIR KANAL TIMUR SUB KAWASAN BARAT SUB KAWASAN TENGAH SUB KAWASAN TIMUR Sudah disahkan Belum disahkan
CONTOH PANDUAN RANCANG KOTA / UDGL UDGL PANTAI MUTIARA
CONTOH PANDUAN RANCANG KOTA / UDGL UDGL PLUIT
Kebijakan dan Peraturan Pengelolaan Pantura Jakarta
ANALISIS KEBIJAKAN (Telaah Relatif Isi Kebijakan) Pertimbangan terhadap: Integrasi ekosistem/ biodiversitas Daya dukung/ daya tampung Manajemen LH Manajemen bencana Tidak ada SKPD- urusan LH Dlm proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Amdal Keppres no. 52 1995 Reklamasi Pantura Perda no. 8 1995 Reklamasi & TR SK Gub. no. 220 1998 Orta BP Pantura (no.972/1995) Kepmegneg PPN no.520 1997 Pedoman PR Pantura Perda no. 6 1999 RTRW SK Gub. no. 1090 2000 Ortala pengendalian Perpres. No. 54. 2008 Catatan: Keputusan sifatnya menetapkan Peraturan sifatnya mengatur Pantura sebagai Kawasan Andalan
ANALISIS KEBIJAKAN (Telaah Relatif Isi Kelembagaan) Harmonisasi & sinkronisasi sentralisasi Koordinasi Dibentuk BP Tggjwb Gub Presiden BP BUsaha desentralisasi Keppres no. 52 1995 Reklamasi Pantura Perda no. 8 1995 Reklamasi & TR Kepmegneg PPN no.520 1997 Pedoman PR Pantura SK Gub. no. 220 1998 Orta BP Pantura (no. 972/1995) Perda no. 6 1999 RTRW SK Gub. no. 1090 2000 Ortala pengendalian Perpres. No. 54. 2008 Catatan: Keputusan sifatnya menetapkan Peraturan sifatnya mengatur Pantura sebagai Kawasan Andalan
Kesimpulan Analisis Kebijakan (sementara) Kesimpulan a. Ada kecenderungan pergeseran perhatian pembangunan Pantura di tingkat DKI Jakarta ke arah lebih pada rasionalisasi kepentingan ekonomi b. Namun pada tingkat lintas provinsi setelah munculnya Perpres no. 54 tahun 2008 tentang Jabodetabekjur, perhatian pada kepentingan LH untuk keberlanjutan pembangunan menguat c. Pembangunan Pantura lebih banyak pertimbangan pada urusan properti berikut mata rantainya, seperti infrastruktur Rekomendasi Perlu dikaji ulang dampak kumulatif di Pantura dan sekitarnya terhadap rencana peruntukan dalam kurun waktu jangka pendek sampai panjang. Artinya sistem pemantauan dan pengendalian harus lebih ditingkatkan Peran lembaga seperti BP ataupun badan lain bentukannya (seperti Badan Usaha/PT) tetap harus mengikuti principle guideline yang mengacu pada pencapaian pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan hidup Penguatan otorita BP untuk mampu/kapabel mengelola harmonisasi dan sinkronisasi