Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
BAB 7 Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
DESENTRALISASI KESEHATAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Otonomi Daerah telah jelas di sebutkan dalam Undang Undang No. 22 Tahun 1999 ada 8 ( delapan ) pokok prinsip yang dimaksud : 1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keaneka ragaman Daerah. 2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Back Next

3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Daerah Provinsi merupakan Otonomi yang terbatas. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak lagi ada wilayah Administrasi. Demikian pula dikawasan-kawasan yang khusus yang dibina oleh Pemerintah (Pusat) atau pihak lain, seperti badan otoritas, kawasan pelabuhan,kawasan perumahan,kawasan industri,kawasan perkebunan, kawasan pertambangan,kawasan kehutanan,kawasan perkotaan,baru kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan Peraturan Daerah Otonomi. Back Next

Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan Legislatif Daerah, baik sebagai fungsi Legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas Penyelenggaraan Daerah. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam ke- dudukan sebagai wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan Pe- merintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Peme- rintah ( Pusat ). 8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan ( medebewing peny ) dimungkinkan tidak hanya dari Pemerintah ( Pusat ) kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah ( Pusat ) kepada Desa, yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Back Next

Penjelasan Undang – Undang tersebut diatas sangat penting artinya bagi kepastian Hukum mengenai Pemerintahan dan Otonomi Daerah, untuk di ketahui semua pihak baik kalangan Pusat maupun Daerah, perlu pula diingat bahwa penjelasan itu sebagai bagian yang senyawa dan tak terpisahkan dari Pasal – pasal Undang – Undang itu, adalah produk kesepakatan wakil-wakil rakyat secara Nasional, baik dari sudut kebijakan ( policy, beleid ) maupun dari sudut per- Undang – Undangan ( yuridis ) dan bahwa ketentuan – ketentuan itu mengikat bagi semua pihak. Sebagaimana dikemukakan prinsip-prinsip pemberian Otonomi diatas dapat kiranya dimaklumi pemastian dan penegasan mengenai hakekat slogan yang selama ini selalu digaungkan, bahwa pusat itu adalah pusatnya Daerah dan bahwa Daerah – Daerah itu adalah Daerahnya Pusat. Back Next

Kewenangan Daerah Kewenangan Daerah menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa : Kewenangan Daerah adalah Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesisa. Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan Pusat. Lebih rinci Kewenangan Daerah yang terdapat didalam Undang-Undang adalah : Mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Back Next

Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas dan berwenang melakukan : Ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut. Pengaturan kepentingan administratif. Pengaturan tata ruang. Penegakan Hukum, dan Perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan Negara. Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Back Next

Membiayai pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD. Melakukan peminjaman dari sumber dalam Negeri dan atau Luar Negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman Luar Negeri. Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak Daerah. Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ). Melakukan kerjasama antar Daerah atau badan lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra di dalam maupun di Luar Negeri. Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan. Pemerintahan Kota / Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan Perkotaan. 12. Membentuk, menghapus, dan menggabungkan Desa yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD. 13. Mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 14. Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Back Next

Lebih jauh Pasal 9 Undang-undang No.22 Tahun 1999 mengatur kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dan sebagai wilayah Administrasi. Kewenangan tersebut meliputi : 1. Kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang Pemerintahan tertentu lainnya. Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/ Kota. Sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat. Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah disebutkan diatas, bagi Daerah Kabupaten dan Daerah Kota diwajibkan menyelenggarakan kewenangan sbb : 1. Pekerjaan Umum 2. Kesehatan 3. Pendidikan dan Kebudayaan 4. Pertanian 5. Perhubungan 6. Industri dan Perdagangan Back Next

Penanaman modal 8. Lingkungan Hidup Pertanahan 10. Koprasi dan 11. Tenaga Kerja. Untuk Daerah Kota diwajibkan menyediakan kebutuhan Kota sesuai kondisi dan kebutuhan Kota yang bersangkutan seperti : Pemadam kebakaran Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota Back Next

Otonomi Daerah sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang memiliki Pemerin- tah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Karenanya Pemerintah Daerah harus menjadikan Otonomi Daerah dan desentralisasi sebagai modal awal bagi upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan pembangunan Daerah yang berorientasi untuk kepentingan Daerah. Sehingga paradigma “ Pembangunan di Daerah “ akan berubah menjadi “ Pembangunan Daerah “, di Daerah, oleh Daerah, untuk kepentingan Daerah. Back Next

Hubungan Antara Pusat Dan Daerah dan Hubungan Antar Daerah Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No.22 Tahun 1999 menyatakan bahwa Daerah Pro- vinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki. Karenanya masing-masing Daerah secara Otonom mempunyai wewenang untuk : Merencanakan Melaksanakan Mengawasi Pembangunan di Daerahnya Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi diatur dan tergan- tung kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Demikian pula halnya dengan Pemerintah Provinsi tidak diatur dan tergantung pada Pemerintah Pusat, kecuali untuk tugas – tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan pembantuan. Back Next

Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hu- bungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks per- satuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang diwujudkan dengan Otonomi yang luas tersebut “ Pengarahan “ akan diganti oleh “ Konsultasi dan Koordinasi yang mendalam dan meluas “ sehingga menghasil- kan konsensus yang positif dan produktif, yang perlu dihindari adalah bahwa Otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya “ Pengarahan dan Konsultasi “ sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan Otonomi Dalam kerangka Negara Kesatuan yang kita cita – citakan melalui Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya. Back Next

Urusan – urusan dan wewenang yang sudah diserahkan kepada Daerah Ka- bupaten/Kota kegiatannya tidak akan diusulkan ke Pusat melalui Provinsi. Kegiatan – kegiatan yang sudah menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota cukup dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota bagi Kelurahan/Desa dan Kecamatan yang ada di wilayahnya. Sedangkan usulan kegiatan yang mencakup lintas Kabupaten atau Kota dan atau bersifat strategis Provinsi cukup dibahas di tingkat Provinsi. Usulan kegiatan yang mencakup lintas Provinsi dan atau bersifat kepentingan Nasional dapat diusulkan dan dibahas ditingkat Nasional. Didalam masa transisi dan dimasa depan diharapkan akan lebih sederhana, bersifat konsultasi dan koordinasi sebagai upaya pemadu – serasian antara perencanaan makro dan perenca- naan regional serta Daerah. Usulan yang dibahaspun akan semakin sedikit jumlahnya. Pendanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, mekanisme dan dasar pengalokasiannyapun akan berubah sesuai dengan jiwa UU No.25/1999. Back Next

Dana transfer dari Pusat yang berupa alokasi umum akan bersifat “ Blok Grant “ yang besarnya untuk setiap Daerah sudah tetap dan baku sesuai Dengan formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan demikian pada setiap akhir Tahun Anggaran yang berjalan Daerah dapat memperkirakan berapa dana yang akan diterimanya dari Pusat sebagai Dana Alokasi Umum. Desentralisasi dan perluasan Otonomi Daerah adalah suatu kesempata yang baik bagi penyelenggara Pemerintahan di Daerah dalam menunjukkan kinerjanya me- layani masyarakat dan sekaligus juga merupakan tantangan bagi Daerah untuk me- ningkatkan diri didalam menghadapi pelaksanaannya. Sehingga melalui desentrali- sasi dan perluasan Otonomi Daerah akan dihasilkan suatu penyelenggaraan Pemerin- tahan di Daerah yang bersifat melayani masyarakat, efisien, demokratis, aspiratif, Responsif, terbuka dan bertanggung jawab. THE END Back