By. Fauzul 1/11/2015 FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 31 AGUSTUS
Organisasi merupakan bentuk kerja sama antara sekelompok orang-orang berdasarkan suatu perjanjian untuk bekerja sama guna mencapai suatu tujuan bersama yang tertentu. (Prajudi Atmosudirdjo) Organisasi keadministrasian negara adalah keseluruhan tata susunan administrasi negara yang terdiri: ◦ Kementerian/Departemen2, ◦ Direktorat, ◦ Biro, ◦ Kantor, ◦ wilayah2, ◦ Daerah2 Otonomi dsb. 1/11/20152
Negara adalah organisasi yang sangat kompleks. Administrasi Negara sebagai aparatur dan sebagai proses tata penyelenggaraan Berdasarkan UUD 1945, Negara RI merupakan suatu badan hukum teritorial dan Fungsional Segi pelimpahan wewenang (delegation of authority) 1/11/20153
ON/Lembaga Negara Disebut & diatur dalam UUD 1945 Limitatif Berada di Pusat Pengisian Jabatan berdasarkan Pemilihan Bertanggung Jawab kepada yang memilih Penamaannya ditentukan oleh UUD OAN/Lembaga Pemerintah Hanya disebutkan dalam UUD 1945 Jumlahnya bebas tgt kebut. Menyebar Pengisian Jabatan berdasarkan Pengangkatan Bertanggung jawab kepada yang mengangkatnya Penamaannya disesuaikan dengan tugas dan fungsi 1/11/20154
MPR DPR DPD BPK MA & MK Presiden Catatan: Dalam lembaga- lembaga tersebut terdapat unit Organisasi Administrasi Ngara. Misalnya Sekretariat Jenderal MPR 1/11/20155
Penyelenggara negara di bidang pemerintahan Wadah/konsep organisasi tata ruang politik yang memonopoli memiliki kekuasaan fisik untuk memaksakan kemauan terhadap warga negara yang bertujuan mengurus/mengatur warganya Seluruh lembaga yang secara struktural berada di bawah eksekutif. (Tatanan jabatan yang tersusun secara spesialis yang didasarkan pada hubungan formal) Tempat mengimplementasikan kebijakan negara Pertumbuhan dan perkembangan bergantung pada kebutuhan pemerintahan Pengisian jabatan didasarkan pada sistem pengangkatan 1/11/20156
Membagi habis tugas pemerintah Membatasi tugas kewenangan dan tanggung jawab Memberikan pelayanan secara spesialisasi sehingga memudahkan masy. Memudahkan pengawasan Menyediakan kerangka struktural untuk komunikasi di antara OAN itu sendiri. 1/11/20157
Eksekutif Kepala Pemerintahan Pemerintah Dekosentrasi Desentralisasi Birokrasi Pemerintahan 1/11/20158
Pelayanan yang diberikan bersifat lebih urgen. Bersifat monopoli atau semi monopoli. Berdasarkan legalitas/undang-undang. Tidak dikendalikan harga pasar, tidak didasarkan perhitungan laba rugi tetapi oleh rasa pengabdian; Mementingkan kepentingan orang banyak; Melindungi orang banyak; Kepatuhan – negara mempunyai; Mempunyai prioritas Tidak dapat dihindari Meliputi seluruh wilayah Indonesia 1/11/20159
Pimpinan pemerintahan Kementrian atau departemen Dewan-dewan Pengambil Keputusan kebijakan Pemerintah Tertinggi Badan Non Departemen yang langsung di bawah pemerintah 1/11/201510
Adapun fungsi pemerintah yang menderivasi munculnya birokrasi administrasi negara antara lain: Fungsi atau tugas menjamin pertahanan dan keamanan mengakibatkan munculnya kebutuhan akan lembaga birokrasi administrasi negara berupa departemen pertahanan.lembaga intelejen, Angkatan perang. Fungsi/tugas memelihara ketertiban memunculkan birokrasi administrasi negara berupa kepolisian, Departemen dalam Negeri. Fungsi/tugas menjamin keadilan memunculkan birokrasi administrasi negara berupa Departemen Kehakiman, Kejaksaan Agung. Fungsi/tugas pekerjaan umum memunculkan birokrasi administrasi negara Departemen Pekerjaan Umum, Departemn Perhubungan. Fungsi/tugas peningkatan kesejahteraan melahirkan Departemen Sosial, Departemen Koperasi, Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan. Fungsi/tugas pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadikan Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen kelautan. 1/11/201511
Menteri – Unsur pimpinan Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Unit Organisasi lain dan Staf Ahli 1/11/201512
K. Presidentil K. Syahrir I, II, III K. Amir Syarifuddin I, II K. Hatta I, II ** K. Darurat K. RIS K. Susanto/Peralihan K. Halim K. Natsir K. Sukiman Suwirjo K. Wilopo K. Ali Sastroamidjojo I, II** K. Burhanuddin Harahap K. Karya K. Kerja I, II, III, IV K. Dwikora I K. Dwikora yang disempurnakan 1/11/201513
K. Ampera K. Ampera yang disempurnakan K. Pembangunan I K. Pembangunan I (Resufle) K. Pembangunan II, III, IV, V, VI, VII 1/11/201514
Kabinet masa KH. Abdurrahman Wahid K. Persatuan Nasional Kabinet masa Megawati Sukarnoputri K. Gotong Royong Kabinet masa Susilo Bambng Yudoyono K. Indonesia Bersatu I n II 1/11/201515
KEMENTRIAN UTAMA 1.Dalam Negeri 2.Pertahanan 3.Luar Negeri 4.Hukum 5.Keuangan 6.Agama 1/11/201516
Bidang-bidang yang dipegang kewenangan sentralisasi sepertinya disebut dengan Kementrian Utama ini, sayangnya bodang Dalam Negeri pun diatur secara sentralisasi. hal ini berarti >< dengan UU no.32 tahun 2004), karena dalam UU tsb DDN termasuk kewenangan yang diserahkan ke daerah. Nama dalam kemetrian Utama tidak dapat dirubah Pasal 14 Kemetrian Utama tidak dapat dibubarkan oleh Presiden Pasal 15 ayat (2) 1/11/201517
KEMENTRIAN POKOK Pendidikan & kebudayaan Sosial dan Kesehatan Perbendaharaan Negara Pertanian dan Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Tenaga kerja Komunikasi dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Pekerjaan Umum Transportasi Perindustrian dan Perdagangan Luar negeri Koperasi dan Perdagangan Dalam Negri 1/11/201518
Kemetrian Pokok tidak memiliki kantor wilayah/perwakilan di daerah Presiden membentuk kementrian pokok atau dapat menggabungkan dengan persetujuan DPR Nama kementrian ini dapat dirubah dengan persetujuan DPR Kementrian ini dapat dibubarkan dengan persetujuan DPR 1/11/201519
1. Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. 2. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis 1/11/201520
1/11/ UU NO. 32 TAHUN 2004 Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya…… GUBERNUR WALIKOTA BUPATI DAERAH KEPALA DAERAH :
Pada dasarnya kewenangan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah milik pusat. Dengan kebijakan desentralisasi pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan tersebut kepada daerah. Materi wewenang, yaitu semua urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lainnya. Manusia yang diserahi wewenang, adalah masyarakat yang tinggal di daerah yang bersangkutan sebagai kesatuan masyarakat hukum. Wilayah yang diserahi wewenang, yaitu daerah otonom, bukan wilayah administrasi. 1/11/201522
1.Ultra vires doktrine, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dengan cara merinci satu persatu. 2.Open and arrangement atau general competence, yaitu daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki pusat. Artinya pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki pusat. Melalui UU No. 32 tahun 2004 Indonesia menganut cara no dua. 1/11/201523
1/11/ Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pem. Kabupaten/Kota 1.Politik luar negeri 2.Pertahanan 3.Keamanan 4.Yustisi 5.Moneter dan fiskal 6.Agama Sisa kewenangan pusat yg berskala provinsi dan bersifat lintas kabupaten/kota Sisa kewenangan pusat dan pemerintah provinsi yang berskala kabupaten/kota
Kewenangan pemerintah pusat lebih menekankan pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria dan prosedur. Kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan : 1)mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara 2)menjamin pelayanan kualitas pelayanan umum yang setara bagi warga negara 3)menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional 4)menjamin keselamatan fisik dan non fisik yang setara bagi semua warga negara 1/11/
1/11/ Pempus Pemprov Pemkab/kot Terbatas Koordinatif Luas
Philipus M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mad University press. S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press. Atmosudirdjo, Prajudi Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1/11/201527
JAZAKALLAH TERIMA KASIH 1/11/201528