By. Fauzul 1/11/2015 FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 31 AGUSTUS 2009 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Berkelas.
STRUKTUR POLITIK NEGARA
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Luas Daerah ( Integral ).
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Ketanegaraan Indonesia
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

By. Fauzul 1/11/2015 FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 31 AGUSTUS

 Organisasi merupakan bentuk kerja sama antara sekelompok orang-orang berdasarkan suatu perjanjian untuk bekerja sama guna mencapai suatu tujuan bersama yang tertentu. (Prajudi Atmosudirdjo)  Organisasi keadministrasian negara adalah keseluruhan tata susunan administrasi negara yang terdiri: ◦ Kementerian/Departemen2, ◦ Direktorat, ◦ Biro, ◦ Kantor, ◦ wilayah2, ◦ Daerah2 Otonomi dsb. 1/11/20152

 Negara adalah organisasi yang sangat kompleks.  Administrasi Negara sebagai aparatur dan sebagai proses tata penyelenggaraan Berdasarkan UUD 1945, Negara RI merupakan suatu badan hukum teritorial dan Fungsional  Segi pelimpahan wewenang (delegation of authority) 1/11/20153

ON/Lembaga Negara  Disebut & diatur dalam UUD 1945  Limitatif  Berada di Pusat  Pengisian Jabatan berdasarkan Pemilihan  Bertanggung Jawab kepada yang memilih  Penamaannya ditentukan oleh UUD OAN/Lembaga Pemerintah  Hanya disebutkan dalam UUD 1945  Jumlahnya bebas tgt kebut.  Menyebar  Pengisian Jabatan berdasarkan Pengangkatan  Bertanggung jawab kepada yang mengangkatnya  Penamaannya disesuaikan dengan tugas dan fungsi 1/11/20154

 MPR  DPR  DPD  BPK  MA & MK  Presiden Catatan: Dalam lembaga- lembaga tersebut terdapat unit Organisasi Administrasi Ngara. Misalnya Sekretariat Jenderal MPR 1/11/20155

 Penyelenggara negara di bidang pemerintahan  Wadah/konsep organisasi tata ruang politik yang memonopoli memiliki kekuasaan fisik untuk memaksakan kemauan terhadap warga negara yang bertujuan mengurus/mengatur warganya  Seluruh lembaga yang secara struktural berada di bawah eksekutif. (Tatanan jabatan yang tersusun secara spesialis yang didasarkan pada hubungan formal)  Tempat mengimplementasikan kebijakan negara  Pertumbuhan dan perkembangan bergantung pada kebutuhan pemerintahan  Pengisian jabatan didasarkan pada sistem pengangkatan 1/11/20156

 Membagi habis tugas pemerintah  Membatasi tugas kewenangan dan tanggung jawab  Memberikan pelayanan secara spesialisasi sehingga memudahkan masy.  Memudahkan pengawasan  Menyediakan kerangka struktural untuk komunikasi di antara OAN itu sendiri. 1/11/20157

Eksekutif Kepala Pemerintahan Pemerintah Dekosentrasi Desentralisasi Birokrasi Pemerintahan 1/11/20158

 Pelayanan yang diberikan bersifat lebih urgen.  Bersifat monopoli atau semi monopoli.  Berdasarkan legalitas/undang-undang.  Tidak dikendalikan harga pasar, tidak didasarkan perhitungan laba rugi tetapi oleh rasa pengabdian;  Mementingkan kepentingan orang banyak;  Melindungi orang banyak;  Kepatuhan – negara mempunyai;  Mempunyai prioritas  Tidak dapat dihindari  Meliputi seluruh wilayah Indonesia 1/11/20159

 Pimpinan pemerintahan  Kementrian atau departemen  Dewan-dewan Pengambil Keputusan kebijakan Pemerintah Tertinggi  Badan Non Departemen yang langsung di bawah pemerintah 1/11/201510

Adapun fungsi pemerintah yang menderivasi munculnya birokrasi administrasi negara antara lain:  Fungsi atau tugas menjamin pertahanan dan keamanan mengakibatkan munculnya kebutuhan akan lembaga birokrasi administrasi negara berupa departemen pertahanan.lembaga intelejen, Angkatan perang.  Fungsi/tugas memelihara ketertiban memunculkan birokrasi administrasi negara berupa kepolisian, Departemen dalam Negeri.  Fungsi/tugas menjamin keadilan memunculkan birokrasi administrasi negara berupa Departemen Kehakiman, Kejaksaan Agung.  Fungsi/tugas pekerjaan umum memunculkan birokrasi administrasi negara Departemen Pekerjaan Umum, Departemn Perhubungan.  Fungsi/tugas peningkatan kesejahteraan melahirkan Departemen Sosial, Departemen Koperasi, Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan.  Fungsi/tugas pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadikan Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen kelautan. 1/11/201511

 Menteri – Unsur pimpinan  Sekretariat Jenderal  Inspektorat Jenderal  Direktorat Jenderal  Unit Organisasi lain dan Staf Ahli 1/11/201512

 K. Presidentil  K. Syahrir I, II, III  K. Amir Syarifuddin I, II  K. Hatta I, II **  K. Darurat  K. RIS  K. Susanto/Peralihan  K. Halim  K. Natsir  K. Sukiman Suwirjo  K. Wilopo  K. Ali Sastroamidjojo I, II**  K. Burhanuddin Harahap  K. Karya  K. Kerja I, II, III, IV  K. Dwikora I  K. Dwikora yang disempurnakan 1/11/201513

 K. Ampera  K. Ampera yang disempurnakan  K. Pembangunan I  K. Pembangunan I (Resufle)  K. Pembangunan II, III, IV, V, VI, VII 1/11/201514

Kabinet masa KH. Abdurrahman Wahid K. Persatuan Nasional Kabinet masa Megawati Sukarnoputri K. Gotong Royong Kabinet masa Susilo Bambng Yudoyono K. Indonesia Bersatu I n II 1/11/201515

KEMENTRIAN UTAMA 1.Dalam Negeri 2.Pertahanan 3.Luar Negeri 4.Hukum 5.Keuangan 6.Agama 1/11/201516

 Bidang-bidang yang dipegang kewenangan sentralisasi sepertinya disebut dengan Kementrian Utama ini, sayangnya bodang Dalam Negeri pun diatur secara sentralisasi. hal ini berarti >< dengan UU no.32 tahun 2004), karena dalam UU tsb DDN termasuk kewenangan yang diserahkan ke daerah.  Nama dalam kemetrian Utama tidak dapat dirubah Pasal 14  Kemetrian Utama tidak dapat dibubarkan oleh Presiden Pasal 15 ayat (2) 1/11/201517

KEMENTRIAN POKOK Pendidikan & kebudayaan Sosial dan Kesehatan Perbendaharaan Negara Pertanian dan Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Tenaga kerja Komunikasi dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Pekerjaan Umum Transportasi Perindustrian dan Perdagangan Luar negeri Koperasi dan Perdagangan Dalam Negri 1/11/201518

 Kemetrian Pokok tidak memiliki kantor wilayah/perwakilan di daerah  Presiden membentuk kementrian pokok atau dapat menggabungkan dengan persetujuan DPR  Nama kementrian ini dapat dirubah dengan persetujuan DPR  Kementrian ini dapat dibubarkan dengan persetujuan DPR 1/11/201519

1. Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. 2. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis 1/11/201520

1/11/ UU NO. 32 TAHUN 2004 Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya……  GUBERNUR  WALIKOTA  BUPATI DAERAH KEPALA DAERAH :

 Pada dasarnya kewenangan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah milik pusat.  Dengan kebijakan desentralisasi pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan tersebut kepada daerah.  Materi wewenang, yaitu semua urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lainnya.  Manusia yang diserahi wewenang, adalah masyarakat yang tinggal di daerah yang bersangkutan sebagai kesatuan masyarakat hukum.  Wilayah yang diserahi wewenang, yaitu daerah otonom, bukan wilayah administrasi. 1/11/201522

1.Ultra vires doktrine, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dengan cara merinci satu persatu. 2.Open and arrangement atau general competence, yaitu daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki pusat. Artinya pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki pusat. Melalui UU No. 32 tahun 2004 Indonesia menganut cara no dua. 1/11/201523

1/11/ Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pem. Kabupaten/Kota 1.Politik luar negeri 2.Pertahanan 3.Keamanan 4.Yustisi 5.Moneter dan fiskal 6.Agama Sisa kewenangan pusat yg berskala provinsi dan bersifat lintas kabupaten/kota Sisa kewenangan pusat dan pemerintah provinsi yang berskala kabupaten/kota

 Kewenangan pemerintah pusat lebih menekankan pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria dan prosedur.  Kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan : 1)mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara 2)menjamin pelayanan kualitas pelayanan umum yang setara bagi warga negara 3)menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional 4)menjamin keselamatan fisik dan non fisik yang setara bagi semua warga negara 1/11/

1/11/ Pempus Pemprov Pemkab/kot Terbatas Koordinatif Luas

 Philipus M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mad University press.  S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press.  Atmosudirdjo, Prajudi Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1/11/201527

JAZAKALLAH TERIMA KASIH 1/11/201528