Nathalina Naibaho Bidang Studi Hukum Pidana FHUI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang.
Penyertaan (deelneming)
Penyertaan (Deelneming)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
Hukum Pidana Kodifikasi
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
PENYIDIKAN NEGARA.
PENGHINAAN.
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pencegahan Perkawinan
Deelneming (Penyertaan)
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Nathalina Naibaho Bidang Studi Hukum Pidana FHUI - 2012 Penyertaan (turut campur, turut serta, deelneming, complicity, participation in crime) Nathalina Naibaho Bidang Studi Hukum Pidana FHUI - 2012

Contoh Kasus Sakit hati karena diusir dari rumah pamannya yang kaya raya, Datuk Rajokayo (60thn), menyebabkan Rado (27thn) berpikir keras bagaimana cara membalaskan sakit hatinya. Ide busuk pun muncul di kepala Rado. Ia merencanakan untuk menculik putri kesayangan sang paman, Intan (18thn), dari kampusnya. Untuk mewujudkan ide itu Rado mengajak sobatnya Romi (25thn). Sepakat dengan ide itu, keduanya segera mewujudkannya. Sore hari, tanggal 14 Pebruari 2007, Intan yang memang suka menonton film dan tidak mengetahui konflik yang terjadi antara Rado dan Ayahnya, tak menolak ajakan Rado dan Romi (yang sudah lama dikenalnya) ketika dijemput di kampus untuk nonton bareng. Bukannya bioskop yang dituju melainkan sebuah rumah kosong di pemukiman sepi. Intan disekap di sana dengan tangan kaki yang terikat. Tanggal 16 Februari 2007, Rado pergi keluar untuk membeli makanan. Intan yang terus menerus menangis sambil berteriak-teriak minta dilepaskan membuat Romi jengkel. Romi lalu memukul Intan hingga jatuh dan membentur tembok. Rupanya benturan tersebut menyebabkan luka dalam di kepala Intan, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Rado yang pulang membawa makanan, menemukan sepupunya telah tewas, sedangkan Romi raib entah ke mana. (SF-EA-NN).

Pertanyaan: 1. Adakah penyertaan dalam kasus tersebut ? Jika ada jelaskan apa bentuk penyertaannya dan untuk tindak pidana yang mana. Jawaban harus disertai dasar hukum. 2. Jika setelah melakukan tindak pidan tsb Rado dan Romi melarikan diri, sampai kapan JPU masih berwenang melakukan penuntutan ? Uraikan jawaban Sdr disertai dasar hukum yang memadai. (daluwarsa dalam penyertaan TP)

Penyertaan Pengertian : Permasalahan : Terlibatnya lebih dari 1 orang dalam 1 tindak pidana (sebelum dan atau pada saat tindak pidana terjadi) Permasalahan : Bagaimana pertanggungjawaban pidana dari orang-orang yang terlibat itu?

Pasal yang mengatur (dasar hukum) Pasal 55, 56, 57 KUHP

Keterlibatan SSO dalam suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai : 1. Yang melakukan 2. Yang menyuruh melakukan 3. Yang turut melakukan 4. Yang menggerakkan/ menganjurkan untuk melakukan 5. Yang membantu melakukan

Lanjutan …. No. 1 s.d. 4 dikatagorikan sebagai “pelaku” (pembuat) (Pasal 55 KUHP): Pelaku: - memenuhi semua unsur delik - dianggap sebagai sebagai pelaku: memenuhi sebagian unsur delik sama sekali tidak memenuhi unsur delik Pidananya sama dengan pelaku No. 5 : pembantu (Pasal 56, 57 KUHP)

Golongan Peserta dalam Tindak Pidana menurut KHUP Indonesia a. Pembuat/dader (ps. 55), dipidana sbg pelaku : 1. Yang melakukan/pelaku (pleger) 2. Yang menyuruh lakukan (doen pleger) 3. Yang turut serta (medepleger) 4. Yang mengganjurkan/ penggerak/ pembujuk/pemancing (uitlokker) b. Pembantu/medeplichtige (ps. 56 dan 57) : 1. Pembantu pada saat kejahatan dilakukan 2. Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.

Bentuk-bentuk Penyertaan : Menyuruh melakukan (doen plegen) Turut melakukan (medeplegen) Menggerakkan (uitlokken, uitlokking) Membantu melakukan (medeplichtigheid)

Golongan Peserta dalam Tindak Pidana menurut KHUP Indonesia 1. Yang menyuruh melakukan: Sso hendak melakukan tindak pidana, tp tdk mau melakukannya sendiri, melainkan menyuruh org lain utk melakukannya Yang menyuruh diancam pidana sbg pelaku Yang disuruh/pelaku langsung (pelaku materil), tdk diancam pidana krn hilangnya unsur kesalahan (adanya dasar penghapus pidana berupa dsr pemaaf) Yang disuruh hanya menjadi alat belaka, & melakukan tindakan itu krn ketidaktahuan/kekeliruan/adanya paksaan.

1. Yang menyuruh melakukan: Yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan : Ps. 44, orang yang disuruh sakit akal, tdk sempurna pertumbuhan akal/jiwanya; Ps. 48, orang berada dalam keadaan overmacht/daya paksa relatif; Ps. 51 (2), dalam hal menjalankan perintah jabatan yang tdk sah, tp org tsb dengan itikad baik menyangka bahwa perintah itu sah (ada hubungan atasan dan bawahan) AVAS – tiada kesalahan sama sekali Putative/salah kira-salah duga, dwaling Anak yg msh sgt kecil ? Mungkin sj …

Menyuruh Melakukan Seseorang punya kehendak untuk melakukan Tindak Pidana, tetapi dia tidak melaksanakannya sendiri melainkan menyuruh orang lain untuk melakukannya Yang menyuruh diancam pidana sebagaimana seorang pelaku Yang disuruh (sebagai pelaku langsung, pelaku materil): tidak (diancam) pidana

Orang yang disuruh melakukan tidak dapat dihukum karena dua sebab: 1. Orang tsb. sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana 2. Orang tsb. memang melakukan tindak pidana tetapi ia tidak dapat dihukum karena ada satu atau beberapa alasan penghapus kesalahan

Contoh keadaan dimana Orang tsb sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana Seorang juru rawat yang sama sekali tidak mengetahui bahwa obat yang diberikan pada pasien atas perintah seorang dokter adalah obat yang mengandung racun A meminta B untuk menukarkan uang palsu; sedangkan B tidak tahu bahwa uang itu palsu

Contoh keadaan-keadaan yang membuat orang yang disuruh melakukan tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan penghapus kesalahan Orang yang disuruh adalah orang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Pasal 44 KUHP Orang yang disuruh berada dalam keadaan daya paksa (overmacht) Orang yang disuruh melakukan perintah jabatan yang tidak sah tapi dengan itikad baik ia mengira bahwa perintah itu sah

Doenplegen dalam hal Delik Jabatan Apabila seorang pegawai negeri menyuruh orang yang bukan pegawai negeri untuk melakukan TP yang diatur dalam bab XXVIII: Apakah yang menyuruh dapat dipidana? - dapat Apakah yang disuruh dapat dipidana? - tergantung: apakah ybs. mengetahui atau tidak bahwa yang menyuruhnya adalah pegawai negeri--- kalau dia mengetahui tapi tetap melakukan berarti dapat dipidana, sekaligus artinya adalah tidak terjadi menyuruh melakukan

…..lanjutan Apabila seorang yang bukan pegawai negeri menyuruh seorang pegawai negeri untuk melakukan delik jabatan: - Pendapat van Hamel, Simons (para sarjana yang klasik): tidak mungkin terjadi konstruksi seperti itu karena yang menyuruh harus memenuhi kualitas pelaku - Pendapat Jonkers, Vos (para sarjana yang lebih modern) dan HR: mungkin saja seorang bukan pegawai negeri menyuruh seorang pegawai negeri

Dasar Penghapus di luar KUHP AVAS (afwezigheid van alle schuld) Tiada kesalahan sama sekali/tanpa sila  kasus arrest susu, dan kasus2 lain yg serupa 2. Dwaling (keliru/sesat) : A menyuruh B utk mencairkan cek yg ternyata TTD-nya dipalsukan oleh A, sdg B tdk mengetahuinya 3. Anak di bawah umur ? Di usia kurang dr 12 thn tdk dpt dipertanggung jawabkan, tdk dpt dikenai pidana. Cek UU No. 11/2012 tentang SPPA

Hal lain Menyuruh melakukan dlm delik culpa ? Contoh : X (kuli bangunan) menyuruh Z (kuli bangunan) utk melemparkan batu bata ke bawah. Z mengira bhw X telah melakukan pengamanan seperlunya, ternyata tidak. Jika akibat perbuatan Z ada yg luka maka yg dpt diancam dgn hukuman adl X. X dipidana spt halnya pelaku.

2. Turut Melakukan Kemungkinan : Syarat : Beberapa org bersama2 melakukan tindak pidana Semua dr mereka yang terlibat memenuhi semua unsur; Ada yg memenuhi semua unsur, ada yg sebagian unsur, bahkan ada yg tdk memenuhi unsur sama sekali; Semua hanya memenuhi sebagian unsur saja; Syarat : Kerjasama secara sadar, tdk perlu ada kesepakatan tp hrs ada kesengajaan utk: bekerja sama dan mencapai tujuan yg sama berupa terjadinya suatu tindak pidana; permufakatan jahat … Kerjasama secara fisik, ada pelaksanaan bersama, perbuatan pelaksanaan  perbuatan yg langsung menyebabkan selesainya suatu delik.

Turut Melakukan Beberapa orang bersama-sama melakukan TP Kemungkinannya: Semua dari mereka yang terlibat, masing- masing memenuhi semua unsur TP Ada yang memenuhi semua unsur; ada yang memenuhi sebagian saja, bahkan ada yang sama tidak memenuhi unsur delik Semua hanya memenuhi sebagian-sebagian saja unsur delik

Syarat Turut Melakukan Ada kerja sama secara sadar tidak perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan: - untuk bekerja sama, dan - untuk mencapai hasil yang berupa TP (tujuannya hrs sama) 2. Ada pelaksanaan bersama-sama secara fisik (tidak dalam arti bahwa para peserta harus bersama-sama berada di lokasi kejadian)

Kerja sama scr sadar & fisik Putusan Hoge Raad tanggal 29 Oktober 1935, NJ 1934, W Nr. 12851 yang menafsirkan pengertian dari memori penjelasan ( memori penjelasan WvS: medeplegen sebagai setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana) dan memberikan kriteria untuk menentukan adanya turut melakukan yakni harus ada kerja sama secara fisik dan harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama.

Memorie van Toelichting Dalam turut serta ada medeplegen dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas yaitu apakah penyertaan itu dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tsb dilakukan, dekat kepada perbuatan tsb dilakukan, di tengah2 perbuatan atau setelah perbuatan tsb selesai dilakukan. Kemudian aspek esensial dalam suatu penyertaan adalah unsur kerja sama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana tsb antara pelaku, tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan.

HR dgn putusan tanggal 17 November 1981, NJ 1983, 84 Kehadiran fisik pada waktu pengambilan barang tidak disyaratkan (kasus ini tentang pencurian truk di Dordrecht dan Mijnsheerenland, lihat buku Jan Remmelink halaman 316), jd HR telah memidana seseorang dgn turut melakukan/turut serta padahal yb sdg berada di Rotterdam. Jadi nampaknya kerja sama yang erat antara para perserta tidak perlu lagi diwujudkan dengan kehadiran fisik pada waktu delik dilaksanakan, yang penting adalah adanya unsur inisiatif bersama untuk mewujudkan delik.

Putusan MARI No. 525K/Pid/1990 tanggal 28 Juni 1990 Menegaskan bahwa agar dapat diakualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan harus dipenuhi syarat : sedikitnya ada 2 orang, yaitu orang yang melakukan dan org yang turut serta melakukan. Semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan atau perbuatan pertolongan dan mereka (keduanya) melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan.

Pemidanaan pada Turut Melakukan Setiap peserta diancam pidana yang sama Jika ada peserta yang melewati batas kesengajaan maka perbuatan beserta sanksinya menjadi tanggung jawabnya sendiri

Turut Melakukan pada Delik Jabatan Terjadi perbedaan pendapat di antara para sarjana: Pendapat yang klasik mengatakan: orang yang turut melakukan harus memenuhi kualitas yang disyaratkan Pendapat yang lebih modern berpendapat sebaliknya, yaitu orang yang turut melakukan tidak perlu memiliki/memenuhi kualitas yang disyaratkan

Hal lain … Turut melakukan dalam delik culpa ? Mis 359 KUHP Contoh kasus tukang bangunan yang lalai menjatuhkan barang sehingga ada org yang luka/tewas Contoh kasus kursus mengemudi : instruktur (duduk di sebelah murid) dan yg dilatih (duduk di belakang kemudi), murid gugup dan menabrak org, siapa yg bertanggung jawab ?

3. Yang menggerakkan, membujuk, memancing, menganjurkan : Syarat : Ada kesengajaan utk menggerakkan org lain melakukan tindak pidana; Dgn upaya2 yang diatur secara limitatif dalam ps. 55 ayat (1) butir 2 KUHP : pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan, pengaruh, kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu daya atau dgn memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan. Ada yg tergerak utk melakukan tindak pidana dgn upaya2 di atas; Yg digerakkan dpt dipertanggungjawabkan mnrt Hukum Pidana; Yg menggerakkan bertanggung jawab terhadap akibat yg timbul.

Jenis Penggerakan Penggerakan yg berhasil Penggerakan yg berhasil sampai dlm taraf percobaan yg dpt dipidana – psl 53 Pasal 163 bis Penggerakan yg gagal, psl. 163 bis Penggerakan tanpa akibat : mengundurkan diri – yg digerakkan melakukan tindak pidana lain. Tanggung jawab penggerak : sebatas perbuatan yg digerakkan beserta akibat2nya (ps. 55 ayat 2)

Pasal 163 bis Penggerakan yang gagal (mislukte uitlokking/ poging tot uitlokking = mencoba menggerakkan) Penggerakan tanpa akibat (zonder gevolg gebleven uitlokking) - Pemidanaan terhadap penggerak: maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 4500,- tetapi tidak boleh lebih berat daripada: pidana untuk percobaan TP  kalau percobaannya dapat dipidana pidana karena melakukan TP  dalam hal percobaan melakukan TP (yaitu kejahatan) tidak dapat dipidana

Menggerakkan/Menganjurkan/Membujuk SSO punya kehendak untuk melakukan TP, tetapi tidak melakukannya sendiri, melainkan menggerakkan orang lain utk melaksanakan niatnya itu Syarat-syarat Penggerakkan yang dapat dipidana: Ada kesengajaan menggerakkan orang lain untuk melakukan TP Menggerakkan dengan upaya-upaya yang ada dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2: pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, memberi kesempatan, alat , keterangan

…..Lanjutan Ada yang tergerak untuk melakukan TP akibat dengan sengaja digerakkan dengan upaya-upaya dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2 KUHP Yang digerakkan melakukan delik yang dianjurkan atau percobaannya (catatan: Pasal 163 bis) Yang digerakkan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana

Pemidanaan terhadap Penggerak (Uitlokker) Diancam pidana yang sama dengan pelaku langsung (yang digerakkan/uitgelokte), pada: penggerakan yang berhasil (geslaagde uitlokking) penggerakan yang sampai pada taraf percobaan yang dapat dipidana (uitlokking bij poging)

Pasal 163 bis: Penggerakan yang gagal (mislukte uitlokking/ poging tot uitlokking = mencoba menggerakkan) Penggerakan tanpa akibat (zonder gevolg gebleven uitlokking) - Pemidanaan terhadap penggerak: maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 4500,- tetapi tidak boleh lebih berat daripada: pidana untuk percobaan TP- kl percobaannya dapat dipidana pidana karena melakukan TP- dalam hal percobaan melakukan TP (yaitu kejahatan) tidak dapat dipidana

Pasal 163 bis Menurut Pompe, Jonkers, Hazewinkel-Suringa: Pasal 163 bis berlaku juga pada doeplegen, karena istilah yang digunakan dalam rumusan pasalnya bukan uitlokken tetapi trachten te bewegen (yang maknanya lebih luas dari uitlokken) Pasal 163 bis berlaku pada doenplegen, asalkan daya upaya yang digunakan terbatas pada daya upaya yang disebut Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

Batas Pertanggungjawaban Seorang Penggerak (Pasal 55 ayat (2)) Hanya sebatas perbuatan yang dengan sengaja digerakkan oleh penggerak, beserta dengan akibatnya Yang dimaksud dengan akibat adalah akibat obyektif yang dapat menyebabkan diperberatnya pidana yang akan dijatuhkan (Mis. Ayat (3) Pasal 351 KUHP) Tidak dipersyaratkan bahwa penggerak telah mengetahui terlebih dahulu akibat-akibat yang akan terjadi. Ia juga bertanggungjawab atas akibat yang tidak dapat diketahui atau diramalkannya terlebih dahulu

Pertanggungjawaban Seorang Penggerak A mengajak B untuk memukul C dengan sebatang kayu. Akan tetapi B tidak memukul C dengan kayu, malahan menusuk C dengan sebilah pisau Bagaimana pertanggungjawaban A?

Penggerakan dalam hal Delik Jabatan Baik pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri dapat membujuk seorang pegawai negeri untuk melakukan delik jabatan (sehingga keduanya mungkin untuk dipidana) Bagaimana bila yang dibujuk bukan pegawai negeri? - Van Hattum: tidak mungkin seorang bukan pegawai negeri dibujuk untuk melakukan delik jabatan - Kalau yang membujuk pegawai negeri, seharusnya sama dengan perlakuan pada menyuruh: # kalau mengetahui bahwa yang membujuk pegawai negeri seharusnya dapat dihukum

Membantu Melakukan (Pasal 56, 57 KUHP) Harus dilakukan dengan sengaja Menurut Pasal 56, ada 2 jenis: 1. Membantu sebelum TP dilakukan sarananya: kesempatan, daya upaya (alat) keterangan 2. Membantu pada saat TP dilakukan sarananya: boleh apa saja

Membantu Melakukan (Pasal 56, 57 KUHP) Yang dipidana hanya membantu melakukan kejahatan (lihat Pasal 56 dan Pasal 60 KUHP) Ancaman pidana maksimal bagi seorang pembantu: pidana bagi pelaku kejahatan dikurangi 1/3-nya Catatan: Pada beberapa UU Khusus, ancaman pidana bagi seorang yang membantu melakukan sama dengan pelaku

Batas Pertanggungjawaban seorang yang membantu melakukan TP (Pasal 57 ayat (4) Hanya terbatas pada perbuatan yang dengan sengaja dimudahkan oleh pembantu; beserta dengan akibatnya

Perbedaan Menggerakkan dengan Membantu Sebelum TP Terjadi Keterangan, sarana, kesempatan digunakan oleh penggerak untuk menimbulkan kehendak melakukan TP pada pelaku langsung Membantu Keterangan, sarana, kesempatan digunakan oleh pembantu untuk memberikan bantuan pada pelaku langsung

Perbedaan Turut Serta dengan Pembantuan (pada saat TP dilakukan) Turut Melakukan # Mnrt ajaran obyektif: Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling) # Menurut ajaran subyektif: - kesengajaan ditujukan untuk terwujudnya delik Membantu Melakukan # Mnrt ajaran obyektif: Perbuatannya merupakan perbuatan yang membantu/menunjang # Menurut ajaran subyektif: - Kesengajaannya hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain

….lanjutan Turut melakukan Membantu melakukan - Harus ada kerja sama yang disadari - Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri, yaitu terwujudnya delik Membantu melakukan Tidak harus ada kerja sama yang disadari Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri

Perbedaan antara Menyuruh Melakukan dengan Menggerakkan Sarana menggerakkan tidak ditentukan Pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan Menggerakkan Sarana menggerakkan ditentukan secara limitatif Pelaku langsung dapat dipertanggungjawabkan

Medeplegen dan Doenplegen dalam delik Jabatan Pendapat terbaru di Belanda : Hasil penelitian E. Sikkema dalam disertasi tentang TP Korupsi: Medepleger dan doenpleger tidak dapat dipidana apabila ybs. tidak mempunyai kualitas yang dipersyaratkan (sebagai pejabat)

Tambahan Tindakan2 sesudah tindak pidana terjadi: Psl. 221, 223, 480, 481, 482, 483 Penyertaan mutlak perlu : Ps. 149, 238, 279, 284, 345. Penyertaan dalam penyertaan Apabila ada peserta yg msh di bawah umur ? Ketentuan penyertaan dalam R-KUHP 2012 dan UU Pidana di luar KUHP

Penyertaan Mutlak Perlu (Noodzakelijke deelneming) Baru merupakan delik apabila pelakunya lebih dari 1 orang, contoh: TP Perzinahan, TP Penyuapan, TP Pasal 287 KUHP, TP Pasal 292 KUHP Bagaimana pemidanaan terhadap para pelakunya? KUHP menyebutkan secara tegas pertanggungjawaban pidana setiap peserta yang terlibat Dilihat dari sejarah pembentukannya dan tujuan dibuatnya ketentuan

Contoh Kasus SLA menyuruh BM dan AA untuk mencuri kerbau dengan diberi upah masing-masing sebesar Rp. 2.500,- dan Rp. 5.000,- Keduanya melaksanakan suruhan itu dengan mengambil 5 ekor kerbau jantan milik penduduk desa. Setelah mendapatkan kerbau, mereka diberi uang lagi sebanyak Rp. 15.000,- dan disuruh membawa kerbau-kerbau itu ke desa lain. Di tempat itu telah menunggu SLA dengan truk yang akan membawa kerbau-kerbau hasil curian ke daerah lain. Sebelum kasus SLA disidangkan, BM dan AA telah terlebih dahulu dijatuhi pidana oleh pengadilan negeri karena perbuatan mencuri kerbau ini.

K A S U S HS, suami terdakwa, ingin membunuh S yang tidak mau membayar hutang. Dengan dalih akan membicarakan masalah hutang, HS mengundang S untuk datang ke rumahnya. Terdakwa (Y) diminta oleh HS untuk berjaga-jaga di depan rumah, untuk melarang atau mencegah orang lain masuk ke dalam rumah. Pada saat itulah HS memukul S dengan linggis yang sudah disiapkannya. Setelah itu atas suruhan suaminya, terdakwa memukul alat vital korban sebanyak tiga kali dengan palu. Akibat perbuatan mereka, S tewas.

R-KUHP 2012 Pasal 21 Dipidana sebagai pembuat tindak pidana, setiap orang yang: a. melakukan sendiri tindak pidana; b. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; c. turut serta melakukan; atau d. memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalah­gunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau penye­satan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, memancing orang lain supaya melakukan tindak pidana.

R-KUHP 2012 Pasal 22 (1) Dipidana sebagai pembantu tindak pidana, setiap orang yang: a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan. (2) Pembantu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ancaman pidana maksimum tindak pidana yang dibantu dikurangi 1/3 (satu pertiga). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ­berlaku untuk pembantuan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana denda Kategori I

UU Pidana di luar KUHP Pasal 103 KUHP : Kemungkinan penyimpangan terhadap ketentuan umum (Buku I) dlm KUHP : UU PTTP Korupsi (No. 39/1999 dan 20/2001) UU Pengadilan HAM (No. 26/2000) UU PTP Terorisme (No. 15/2003) UU lain

UU Pidana Khusus UU PTPK: Pasal 15 : pembantuan, permufakatan jahat dipidana = pelaku/pembuat. 2. UU Pengadilan HAM: Genosida dan kejahatan thdp kemanusiaan Pasal 41 : pembantuan, permufakatan jahat dipidana = pelaku/pembuat. 3. UU Terorisme : lbh kompleks (mulai Psl 8 dst)

Sekian dan Terima Kasih