Berbagai Pengaturan Corporate Social Responsibility Mukti Fajar muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781
Peraturan Terkait UUD 1945 tentang HAM dan Pengelolaan SDA Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (belum direvisi dgn UU NO 32 Tahun 2009 tetapi bisa ditemukan ketentuan yang masih relevan) Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli Undang Undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN
Konstitusi Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Mukadimah Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai basic norm atau acuan dasar dari segala pembentukan peraturan perundagan telah menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia .......”
Pasal 27 ayat 2 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B ayat 2 (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C ayat 1 (1) tiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 28 C ayat 2 (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28 H ayat 1,2 dan 3 (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 dan 4 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana BAB XV Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong Pasal 304 Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Konsideran huruf a,b,c,d dan e bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi; bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
Pasal 1 ayat 2 Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 72 ayat 2 (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa. Pasal 78 ayat 2 Setiap orang[1] yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). [1] Setiap orang dalam Pasal 1 angka 16 adalah orang perseorangan atau korporasi
Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 5 (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 8 (1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Pasal 9 (1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 4 Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Pasal 6 Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan. Pasal 65 (1) Penyelenggaraan upaya kesehatan dibiayai oleh pemerintah dan atau masyarakat
Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Konsideran huruf d bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hakhak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha Pasal 99 (1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 100 (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. (2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan
Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 2 Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Pasal 11 (3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu : p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 88 ayat (1) yang menyebutkan: ”BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/ koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN” Ketentuan tersebut diperjelas melalui Melalui Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (selanjutnya ditulis Per-05/MBU/2007). Dalam Pasal 1 angka 6 Per-05/MBU/2007 tersebut Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (selanjutnya ditulis PKBL). antara BUMN dengan Usaha Kecil dilakukan dengan pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Kewajiban CSR UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Laporan Tahunan Perseran Terbatas Pasal 66 Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 15 Setiap Penanam Modal berkewajiban :
Sanksi atas Pelanggaran CSR Sanksi Administratif Sanksi Perdata Sanksi Pidana
UU Penanaman Modal
Lanj...
lanj Jika melanggar kontrak maka dianggap wan prestasi dapat dikenai sanksi Membayar ganti rugi Membayar kerugian terhadap pihak ketiga Membayar biaya pengadilan
SEMOGA BERMANFAAT