HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM LAINNYA OLEH HARYONO,AS.SPD SRI BIJAWANGSA
A. Kaitan Hukum Pajak dengan Hukum Administrasi Hukum Pajak menyangkut Hukum Administrasi karena dalam APBN terdapat pendapatan (Pemasukan) negara antara lain berupa pajak, dimana secara administrasi dan organisasi diatur pemungutannya kepada rakyat.
Adanya Unsur Hukum Administrasi dalam Hukum Pajak. Pajak ditarik oleh pemerintah dengan admininistrasi yg baik Apabila petugas kantor pajak melakukan penyelewengan, maka diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara/ Pengadilan Administrasi negara
3. Dalam Memakai Materai Pada surat2 perjanjian, akte2, surat2 berharga, surat kuasa yang telah ditetapkan, ternyata kurang dari jumlah yg ditetapkan maka dikenakan denda adm. Sebanyak 100 kali materai yg sebenarnya, baik itu disengaja atau tidak, dimengerti atau tidak. 4. Seorang majikan wajib pajak upah kepada pegawainya dan diserah kepada negara, jk ia lalai/sengaja tidak menyerahkan kpd kas negara maka kena hukuman Adm. Dg dicabut zin usahanya
B. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum Perdata. Didalam Hukum Pajak yang terkena pajak adalah orang dewasa untuk melihat sewasanya wagra negara diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata. Menurut Buku III KUHPerdata (B.W) dalam hal ini hutang piutang yang menimbulkan hukum perdata. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata (B.W), Perikatan terjadi dengan perjanjian itu dapat lahir 1. Persetujuan. 2. Undang2. inilah dasar timbulnya hutang pajak
Secara umum yang merupakan induk pangkal hukum sebagai Lex Generalis dalam arti luas adalah hukum perdata Sedangkan Hukum Pajak merupakan Hukum Khusus (Lex Spesialis) yang mempunyai unsur publik karena negara sebagai badan hukum (Rechtspersoon) menjadi pihak kreditur.
C. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum PIdana Hukum Pajak menyangkut pidana karena jika wajib pajak tidak membayar pajak dan berbohong maka dikenakan pidana berdasarkan ketentuan yg berlaku, karena ketentuan pidana juga diatur dalam hukum pajak Menurut Pasal 103 KUHPidana Ketentuan pidana pada KHUPidana berlaku juga untuk tindak pidana dalm UU lainya, Spt H.Pajak.
Faktor seseorang melakukan pidana khusus dalam hukum pajak sehingga timbul hukum pidana Wajib Pajak Mengisi formulir dan keterangan secara palsu atau tidak dengan sebenarnya, maka wajib pajak itu dapat dipidana telah memalsukan keterangan. Dalam Pasal 322 KUHPidana diancam terhadap pegawai yang sengaja membuka rahasia, yang seharusnya disimpan secara baik.
3. Terhadap orang atau badan yang melakukan usaha menyimpan, menguasai atau membuat laporan keuangan dan harta benda kekayaan pihak ketiga, Spt : Akuntan, Biro.adm, biro penasehat, wajib memberi keterangan dan memperlihatkan arsip kepada petugas pajak, jika melakukan pelanggaran terhadap hal ini maka dikenakan hukuman pidana.
4. Berdasarkan Stb 1941 no. 491 terhadap seseorang yang memakai lagi materai tempel yang telah dipakai, merupakan kejahatan Pidana Fisikal dan diancam sesuai pasal 122 ayat 1 Aturan bea materai 1921 dan pasal 260 KUHPidana 5. Sogok atau suap kepada wajib pajak dan sebaliknya. 6. Pemerasan terhadap wajib pajak.
D. Kaitan Hukum Pajak Dengan Konstitusi Hal ini terjadi karena secara garis besar dan secara prinsip hukum pajak termuat dalam konstitusi negara baik dalam UU maupun Convention. Di NKRI ttg pajak terdapat dalam Pasal 23 A UUD 45. berdasarkan bunyi pasal ini terdapat unsur konstitusi yakni pajak untuk keperluan negara dan ditarik oleh pihak berwenang yakni pemerintah bukan swasta.
E. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum Tata Negara. Hukum Pajak menyangkut Hukum tata negara karena memungut pajak itu melalui pelaksanaan ole BE/pemerintah gunanya utk membiayai Keseluruhan negara. Dalam RUU APBN pemasukan negara adalah pajak sebagai sumber utama. RAPBN menjadi APBN sumber utamanya adalah pajak.
APAKAH ANDA PUNYA PERTANYAAN TENTANG KAITAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM LAINNYA
DEMIKIAN DAN TERIMAKASIH SEMOGA PAJAK DAPAT MENSEJAHTERAKAN RAKYAT