HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM LAINNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Advertisements

TINJAUAN TENTANG PERPAJAKAN
Hukum Keuangan Negara.
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMBUKUAN ( BOOK KEEPING )
OLEH HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Surat Kuasa.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
BEA METEREI
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Materi 10.
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK (2).
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
UTANG PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Hak dan Kewajiban Pajak
RUANG LINGKUP KORUPSI.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
BEA MATERAI Dasar Hukum:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Transcript presentasi:

HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM LAINNYA OLEH HARYONO,AS.SPD SRI BIJAWANGSA

A. Kaitan Hukum Pajak dengan Hukum Administrasi Hukum Pajak menyangkut Hukum Administrasi karena dalam APBN terdapat pendapatan (Pemasukan) negara antara lain berupa pajak, dimana secara administrasi dan organisasi diatur pemungutannya kepada rakyat.

Adanya Unsur Hukum Administrasi dalam Hukum Pajak. Pajak ditarik oleh pemerintah dengan admininistrasi yg baik Apabila petugas kantor pajak melakukan penyelewengan, maka diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara/ Pengadilan Administrasi negara

3. Dalam Memakai Materai Pada surat2 perjanjian, akte2, surat2 berharga, surat kuasa yang telah ditetapkan, ternyata kurang dari jumlah yg ditetapkan maka dikenakan denda adm. Sebanyak 100 kali materai yg sebenarnya, baik itu disengaja atau tidak, dimengerti atau tidak. 4. Seorang majikan wajib pajak upah kepada pegawainya dan diserah kepada negara, jk ia lalai/sengaja tidak menyerahkan kpd kas negara maka kena hukuman Adm. Dg dicabut zin usahanya

B. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum Perdata. Didalam Hukum Pajak yang terkena pajak adalah orang dewasa untuk melihat sewasanya wagra negara diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata. Menurut Buku III KUHPerdata (B.W) dalam hal ini hutang piutang yang menimbulkan hukum perdata. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata (B.W), Perikatan terjadi dengan perjanjian itu dapat lahir 1. Persetujuan. 2. Undang2. inilah dasar timbulnya hutang pajak

Secara umum yang merupakan induk pangkal hukum sebagai Lex Generalis dalam arti luas adalah hukum perdata Sedangkan Hukum Pajak merupakan Hukum Khusus (Lex Spesialis) yang mempunyai unsur publik karena negara sebagai badan hukum (Rechtspersoon) menjadi pihak kreditur.

C. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum PIdana Hukum Pajak menyangkut pidana karena jika wajib pajak tidak membayar pajak dan berbohong maka dikenakan pidana berdasarkan ketentuan yg berlaku, karena ketentuan pidana juga diatur dalam hukum pajak Menurut Pasal 103 KUHPidana Ketentuan pidana pada KHUPidana berlaku juga untuk tindak pidana dalm UU lainya, Spt H.Pajak.

Faktor seseorang melakukan pidana khusus dalam hukum pajak sehingga timbul hukum pidana Wajib Pajak Mengisi formulir dan keterangan secara palsu atau tidak dengan sebenarnya, maka wajib pajak itu dapat dipidana telah memalsukan keterangan. Dalam Pasal 322 KUHPidana diancam terhadap pegawai yang sengaja membuka rahasia, yang seharusnya disimpan secara baik.

3. Terhadap orang atau badan yang melakukan usaha menyimpan, menguasai atau membuat laporan keuangan dan harta benda kekayaan pihak ketiga, Spt : Akuntan, Biro.adm, biro penasehat, wajib memberi keterangan dan memperlihatkan arsip kepada petugas pajak, jika melakukan pelanggaran terhadap hal ini maka dikenakan hukuman pidana.

4. Berdasarkan Stb 1941 no. 491 terhadap seseorang yang memakai lagi materai tempel yang telah dipakai, merupakan kejahatan Pidana Fisikal dan diancam sesuai pasal 122 ayat 1 Aturan bea materai 1921 dan pasal 260 KUHPidana 5. Sogok atau suap kepada wajib pajak dan sebaliknya. 6. Pemerasan terhadap wajib pajak.

D. Kaitan Hukum Pajak Dengan Konstitusi Hal ini terjadi karena secara garis besar dan secara prinsip hukum pajak termuat dalam konstitusi negara baik dalam UU maupun Convention. Di NKRI ttg pajak terdapat dalam Pasal 23 A UUD 45. berdasarkan bunyi pasal ini terdapat unsur konstitusi yakni pajak untuk keperluan negara dan ditarik oleh pihak berwenang yakni pemerintah bukan swasta.

E. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum Tata Negara. Hukum Pajak menyangkut Hukum tata negara karena memungut pajak itu melalui pelaksanaan ole BE/pemerintah gunanya utk membiayai Keseluruhan negara. Dalam RUU APBN pemasukan negara adalah pajak sebagai sumber utama. RAPBN menjadi APBN sumber utamanya adalah pajak.

APAKAH ANDA PUNYA PERTANYAAN TENTANG KAITAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM LAINNYA

DEMIKIAN DAN TERIMAKASIH SEMOGA PAJAK DAPAT MENSEJAHTERAKAN RAKYAT