Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Hak Ulayat dan Hukum Adat
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SUSTAINABLE DEVELOPMENT
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
BAHAN KE 6 ETIKA ADMINISTRASI
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
Kewenangan Pengelolaan
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Masalah Pembangunan dan Lingkungan
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PENGANGGARAN SANITASI
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KEBIJAKSAAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
FUNGSI HUTAN.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Legalitas Usaha.
Pertambangan Pertambangan adalah kegiatan usaha pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batu.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
HAK DAN KEWAJIBAN.
Lingkungan Hidup.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Latar Belakang Penulisan
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
USAHA JASA PERTAMBANGAN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan

Istilah bahasa inggris ; Mining law. Pengertian Istilah bahasa inggris ; Mining law. Hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan biji-biji dan mineral-mineral dalam tanah. (ensiklopedia indonesia).

Hukum pertambangan adalah ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang (bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau bebatuan) menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan. (Blacklaw Dictionary).

Hukum pertambangan adalah: "keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang)". (Salim HS).

Negara dan orang/badan hukum Bahan Galian Negara Negara dan orang/badan hukum

Asas-asas Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan: a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan; b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa; c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berasaskan: ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.

Tujuan pengelolaan mineral dan batubara: menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing; menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;

mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional; meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, da negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesarbesar kesejahteraan rakyat; dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kegiatan Pertambangan Penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Hubungan Hukum Antara Hukum Pertambangan Dengan Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Kehutanan, Dan Hukum Pajak

Hubungan antara Hukum Pertambangan dgn Hukum Agraria Terkait dengan pemanfaatan tanah Tanah Hak Milik Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan Hak Pakai Tanah Negara

Hubungan antara Hukum Pertambangan dgn Hukum Kehutanan Hutan Konservasi Hutan Lindung Hutan Produksi Hutan bdsr tujuan khusus Hutan Suaka Alam Hutan Pelestarian Alam Taman Buru penelitian dan pengembangan pendidikan dan latihan religi dan budaya

Pasal 38 UU Kehutanan (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Perpu No. 1 Tahun 2004; Psl 83A: Semua perizinan atau perjanjian dibidang pertambangan di kawsan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai akhirnya izin atau perjanjian yang dimaksud.

Hubungan antara Hukum Pertambangan dgn Hukum Lingkungan Pertambangan wajib memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, shg wajib: Memiliki AMDAL, analisis; Iklim dan kulitas udara, fisiologi dan geologi, hidrologi dan kualitas air, ruang, lahan dan tanah, flora dan fauna, sosial (demografi, ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat). Melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan. Melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.

Hubungan antara Hukum Pertambangan dgn Hukum Pajak Hukum pertambangan mempunyai hubungan yang sangat erat dgn hukum pajak karena kegiatan usaha pertambangan sll diikuti dengan kewajiban pembayaran pajak. Tidak bayar pajak ► Disomasi, tidak diindahkan, ► Hubungan hukum Perusahaan bisa dibatalkan oleh Pemerintah.