Pendekatan teori dan empisis Negara dan Konstitusi Pendekatan teori dan empisis
Pengertian umum Aristoteles ; merumuskan negara hukum; maka keadilan menjadi syarat mutlak terbentuknya negara Agustinus; negara Tuhan, pihak Gerejalah yang merepresentasikan kehendak Tuhan Machiavelli; negara kekuasaan, yang berorientasi pada kekuatan kepemimpinan
Negara Indonesia Negara Indonesia tumbuh dilatarbelakangi oleh kekuasaan penjajah Terwujudlah persekutuan hidup yang disebut bangsa yang berawal pada Sumpah Pemuda tahun 1928 Prinsip bernegara yang melindungi segenap warga negara untuk bebes berpendapat
konstitusionalisme Sistem pengaturan negara yang dijabarkan dalam konstitusi Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum antara masyarakat mayoritas dengan negara Dalam sejarah perkembangan negara di dunia; Perancis; th 1789, Amerika th 1776, Rusia th 1917 dan Indonesia 1945
Konsensus Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of same philosophy of government) Kesepakatan tentang the rule of low sebagai ladasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Kesepakatan tentang bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan
Konstitusi Indonesia Amandemen UUD 1945 dilakukan dalam rangka mendukung pemerintahan yang berpedoman “checks and balances” Amandemen pertama th 1999, kedua th 2000, ketiga 2001 dan keempat 2002 UUD 1945 berupa sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
Sifat UUD 1945 Singkat; hanya memuat 37 pasal yang mencakup perikehidupan berbangsa dan bernegara Supel atau elastis; mengingat masyarakat berkembang, dinamis dan mengikuti kemajuan zaman
Hukum Dasar tak Tertulis Merupakan kebiasaan yang berulang dan terpelihara Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar Diterima oleh seluruh masyarakat Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tak terdapat dalam UUD
Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Negara yg berdasar hukum Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat Presiden ialah penyelenggara negara tertinggi Presiden tak bertanggungjawab pd DPR Menteri ialah pembantu presiden Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
RI Negara Hukum Pengakuan dan perlindungan hak asasi yg mengandung persamaan dlm bdng politik, hukum, sosial ekonomi dan budaya Peradilan bebas dari pengaruh luar Jaminan kepastian hukum; jaminan ketentuan hukumnya dpt dipahami dan dapat dilaksanakan dengan aman