PENGAUDITAN KEUANGAN NEGARA
PARADIGMA PENGELOLAAN KEUANGAN Perubahan Mindset From Financial Administrators to Financial Managers Semangat yang mendasari Let the managers manage Pengendalian Check and Balance Mechanism
FOKUS KEGIATAN R and D Outcome - Output Input Process Auditing Budget preparation - Output Budget Execution Input Process Transaction Accounting Auditing
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN Renstra & Renop Budgeting Evaluasi kinerja (Auditing) Implementasi Anggaran Akuntansi
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN Perencanaan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Input Proses Output/Input Proses Output/Input Proses Output Visi & Misi Strategi & Prioritas Program Kegiatan Anggaran Renstra/ Dokumen Perencanaan Lainnya Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Kebijakan Pemerintah APBD Tolok Ukur Kinerja Standar Analisa Belanja Standar Biaya Akuntansi Perda Realisasi anggaran Laporan Keuangan Dokumen Catatan Auditing Interim Tahunan Hasil Evaluasi
KARAKTERISTIK DANA PEMERINTAH Mengacu pada peraturan perundangan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 ttg Perbendaharaan Negara; UU No.15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggungjawab Keuangan Negara, Keppres 80/2004 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dll. Menggunakan Standar Biaya Umum Penggunaannya berdasar pada MAK yang diusulkan dan telah disetujui Dep. Keuangan dan DPR (Budget control) Adanya pemisahan fungsi: Pelaksana kegiatan, Verifikasi kegiatan, Otorisasi pembiayaan, Pengajuan Pencairan Dana, Bendahara, dan Akuntansi Kewajiban pelaporan keuangan secara berkala (bulanan, interim dan Tahunan) Bersedia untuk diaudit (transparansi dan akuntabel)
KEWAJIBAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH BPK sebagai pemeriksa Pemda sebagai pihak yang menyusun laporan keuangan DPRD sebagai pihak pengawas pelaksanaan APBD
Jenis Pemeriksaan Keuangan Negara (UU no.15 th 2004: Pasal 4) 1, Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan ditujukan untuk memberi pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan. 2. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas dalam pengelolaan negara 3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2. (misalnya pemeriksaan investigasi atas kasus dugaan adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/atau unsur pidana).
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA UU No.15 Th 2004: Pasal 4 PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA PEMERIKSAAN KINERJA PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PEMERIKSAAN KEUANGAN Aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas kegiatan atau program ASPEK TERTENTU DARI SUATU KEGIATAN LAPORAN KEUANGAN
MEMUAT: TANGGAPAN INSTANSI YANG DIPERIKSA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KINERJA PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PEMERIKSAAN KEUANGAN Pendapat (opini) Temuan Kesimpulan Rekomendasi Temuan Kesimpulan Rekomendasi MEMUAT: TANGGAPAN INSTANSI YANG DIPERIKSA
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audit atas laporan keuangan merupakan audit yang dirancang untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan dibandingkan dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) . Dengan demikian … Ruang lingkup auditnya adalah laporan keuangan PEMDA
Laporan yang Diterbitkan BPK Laporan Auditor Independent OPINI Laporan Kepatuhan Atas Pelaksanaan Pengendalian Internal dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan
JENIS OPINI ATAS KEWAJARAN LAPORAN KEUANGAN Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) – Unqualified Opinion Wajar Dengan Pengecualian (WDP) – Qualified Opinion Tidak Wajar (TW) – Adverse Opinion Tidak Memberikan Pendapat (TMP) – Disclaimer Opinion
Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan (LK) telah menyajikan secara wajar dlm semua hal yg material, posisi keuangan (neraca), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan Arus kas, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum (PABU), penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan Wajar dimaksud bahwa LK bebas dari keraguan dan ketidak jujuran serta lengkap informasinya. Tidak terbatas pada jumlah dan pengungkapan yang tercantum dalam LK, tp juga ketepatan pengklasifikasian aktiva dan kewajiban
Wajar Tanpa Pengecualian (lanjutan) WTP bila: tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran LK; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa Tidak Ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material
Wajar Dengan Pengecualian/WDP Laporan Keuangan (LK) telah menyajikan secara wajar dlm semua hal yg material, posisi keuangan (neraca), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan Arus kas, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum (PABU), kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Secara keseluruhan LK telah menyajikan informasi keuangan secara wajar, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan, namun pengecualian tersebut tdk mempengaruhi kewajaran LK secara keseluruhan
Wajar Dengan Pengecualian WDP bila: tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran LK; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa Ada penyimpangan terhadap standar akuntansi,yg menurut pendapat pemeriksa dampaknya cukup material, atau ada ketidak konsistenan dalam penerapan prinsip akuntansi
TIDAK WAJAR (Adverse Opinion) LK tidak menyajikan secara wajar dlm semua hal yg material, posisi keuangan (neraca), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan Arus kas, sesuai dengan PABU atau standar akuntansi pemerintahan Pendapat Tidak Wajar diberikan jika tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan, tidak ada tekanan kepada pemeriksa tetapi ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, yang sangat material atau LK tidak disusun sesuai dengan PABU
TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT (Disclaimer Opinion) Pemeriksa tidak dapat memberikan pendapat atas LK, karena ada pembatasan lingkup pemeriksa, sehingga pemeriksa tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu, prosedur pemeriksaan alternatif juga tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi pemeriksa. TMP juga bisa diberikan apabila sistem pengendalian intern sangat lemah, sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh keyakinan yang memadai, atau apabila pemeriksa menghadapi keraguan tentang kelangsungan hidup entitas
PENGARUH TERHADAP OPINI Kondisi dari hasil pemeriksaan Kurang material Sangat material Pembatasan terhadap luas pemeriksaan Pendapat Wajar dengan pengecualian (..kecuali..) Menolak untuk memberikan pendapat Penyimpangan dari prinsip akuntansi yg lazim Pendapat tidak wajar Adanya ketidak pastian Pendapat Wajar dengan pengecualian (……tergantung pada…..)
PEMERIKSAAN KINERJA menjawab pertanyaan: Apakah sumber daya yg ada dipergunakan secara hemat dan efisien? Sejauh mana manajemen telah memilih alternatif yg terbaik agar sumber daya yg digunakan secara hemat dan efisien? Apakah output dan outcome dapat dicapai dengan sumber daya yg telah digunakan? Apakah organisasi dan kebijakan yg telah ditetapkan dpt berjalan secara efektif? Dalam pemeriksaan kinerja, auditor dan auditee hrs terlebih dahulu menyepakati Key Performance Indicator (KPI)
PEMERIKSAAN INVESTIGATIF Membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi Sebagai kelanjutan audit atas LK atau audit kinerja atau untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Auditor akan menggali informasi dan data melalui berbagai teknik audit , seperti pengujian dokumen, interviu mendalam, pengamatan, pengintaian, permintaan keterangan kpd berbagai pihak, pengujian laboratorium atau teknik audit lainnya Laporan audit investigatif akan memberikan petunjuk awal yang lebih jelas dan lengkap kepada aparat penegak hukum dlm melakukan penyelidikan dan penyidikan
KEGIATAN PEMERIKSAAN PERENCANAAN COLLECTING DATA PELAKSANAAN PROSESSING REPORTING PELAPORAN
MODEL AUDIT LAPORAN KEUANGAN Wajar? Prinsip Akt Berterima Umum Laporan Audit DPRD Pemda Publik Investor, dll
PELAKSANAAN AUDIT Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
PROSES AUDIT VS PROSES AKUNTANSI Bukti Transaksi Laporan Keuangan Buku Jurnal Buku Besar Buku Pembantu Akuntansi Audit
Temuan Audit Kondisi Kriteria Sebab Akibat Tanggapan Auditan Tanggapan Auditor Rekomendasi
Prosedur Audit Inspeksi Observasi Konfirmasi Wawancara Pengusutan(tracing) Penelusuran (vouching) Penghitungan kembali (reperforming) Perhitungan(counting) Analisis
Pelaporan Hasil Audit Ruang lingkup audit (LK) Periode LK Prosedur audit yang digunakan Temuan audit Opini Atas Laporan Keuangan
Tindak Lanjut Hasil Audit Jurnal Koreksi Pemeriksaan Khusus Catatan Perbaikan
To do List: Mereview jurnal-jurnal yg sering terjadi kesalahan,misal MAK 52 dengan 53, SPPD, dll. Mengajukan Review laporan keuangan kepada Inspektorat atau Bawasda Menyiapkan Bukti-bukti pendukung transaksi (SPJ) Membentuk Counterpart team Menyusun Kerangka Acuan Kerja Jasa pengadaan KAP (sertifikasi oleh BPK) diawali tahun 2010
…………terima kasih