SISTEM KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL NASKAH AKADEMIS & RANCANGAN UNDANG UNDANG SISTEM KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL DEPARTEMEN SOSIAL RI
UU 6/74 tidak memadai lagi dan perlu diperbarui agar sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 45 Pasal 27 ayat (2) menyatakan : “ Tiap-tiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Pasal 28 huruf H ayat (3) menyatakan : “ Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat “. Pasal 34 ayat (1) menyatakan : “ Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara “. Pasal 34 ayat (2) menyatakan : “ Negara mengembangkan sistem jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
UUD 45 Dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 2 “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. UU 39/ 1999 HAM : Pasal 5 ayat (3) “setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenan dengan kekhususannya”.
Integrasi substansi dalam SKSN Ada kecenderungan undang-undang yang ada tidak lagi mengindahkan lagi UU No 6/ 1974, sebagai akibat lemahnya undang-undang tersebut UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, UU No 13/97 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 5/1997 tentang Psikotropika, UU No 22/97 tentang Narkotika, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 39/1999 tentang HAM, UU No 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Integrasi substansi dalam SKSN
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Komitmen global dan regional dalam pembangunan kesejahteraan sosial harus diupayakan pencapaiannya konvensi HAM, hak anak, hak wanita, hak penyadang cacat/ orang yang memiliki kemampuan yang berbeda, pelayanan sosial bagi korban NAPZA, berbagai protokol tambahan yang terkait Berbagai konferensi international Pelayanan Kesejahteraan Sosial hak asasi manusia yang berlaku universal perlindungan sosial pemenuhan hak dasar.
KOMITMEN GLOBAL KOMITMEN NASIONAL Inti komitmen global The World Summit for Children (1990) The Conference on Environment and Development-the Earth Summit (Rio, 1992) The Conference on Human Rights (Vienna, 1994) The International Conference on Population and Development (Cairo, 1994) The World Summit for Social Development (Copenhagen, 1995) The Fourth World Conference on Women (Beijing, 1995) The Global Conference on Human Settlements (Istanbul, 1996) The World Summit for Sustainable Dev (2002) Inti komitmen global Pemberantasan kemiskinan Peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan Perbaikan sistem pendidikan Penurunan disparitas gender Penegakan HAM, termasuk anak dan perempuan Pelestarian lingkungan Perlindungan Sosial KOMITMEN NASIONAL
Alasan filosofi, yuridis, konseptual, sosiologis (F) Keadilan sosial & memajukan kesejahteraan umum - kepastian hukum tentang sistem nasional dalam memajukan kesejahteraan rakyat (Y) Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34 ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
perlindungan sosial - kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak dasar warganya yang tidak mampu, miskin atau marginal, komitmen dunia tentang pembangunan sosial/kesejahteraan sosial (K) pola terpadu antara sistem welfare state dan welfare society atau menjadi Welfare Plularisme
(S) Ketidakkepastian hukum dalam pemenuhan hak dasar PMKS menimbulkan kemiskinan struktural, ketelantaran, perilaku anti sosial, kondisi disharmoni, kerawanan sosial dan tindak kejahatan yang akan menjadi pemicu terjadinya disintegrasi sosial. terganggunya rasa keadilan (sense of equity), munculnya kecemburuan sosial, ketidakberdayaan, sikap fatalistik dan agresivitas, serta perilaku menyimpang lainnya
Pembangunan Kesejahteraan Sosial harus didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai : landasan/dasar hukum bagi pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial; pemberi arah kepada pemerintah dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan di bidang pelayanan kesejahteraan sosial; alat kontrol/kendali pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial
Pembaruan sistem kesejahteraan sosial nasional menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan sosial pada tingkat lokal, nasional, dan global, terencana, terarah dan berkesinambungan
Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional menjamin terselenggaranya pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial yang berkualitas : meningkatkan harkat, martabat dan kualitas hidup manusia, mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan kesejahteraan sosial, memperkuat ketahanan sosial bagi setiap warga negara;
SISTEM KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL RANCANGAN UNDANG UNDANG SISTEM KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Menimbang bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 salah satunya mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum; bahwa sistem kesejahteraan sosial nasional harus mampu menjamin terselenggaranya pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan harkat, martabat dan kualitas hidup manusia, mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat, mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan kesejahteraan sosial, dan memperkuat ketahanan sosial bagi setiap warga negara;
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, dan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan sosial pada tingkat lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial nasional secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial tidak memadai lagi dan perlu diperbarui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistim Kesejahteraan Sosial Nasional.
Mengingat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : Kesejahteraan Sosial adalah segenap upaya yang terorganisasi baik dari pemerintah maupun masyarakat agar setiap warga negara mampu melaksanakan fungsi sosial, mengakses pelayananan sosial dasar dan meningkatkan kualitas hidup. Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional adalah keseluruhan komponen dan mekanisme pelayanan kesejahteraan sosial untuk warga masyarakat, terutama yang mengalami masalah kemiskinan; ketelantaran; kecacatan; ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; keterasingan/keterpencilan; korban bencana alam dan sosial; korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminatif; dan masalah sosial lainnya untuk ditangani secara terpadu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesejahteraan sosial. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perorangan, keluarga dan komunitas yang mengalami disfungsi sosial secara fisik, ekonomi, sosial atau budaya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sehingga kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.
23,5 JUTA TAHUN 2004 8,7 Juta PMKS lainnya 36,1 Juta Miskin 14,8 Juta Fakir Miskin (41%)
Sumber Kesejahteraan Sosial adalah segala potensi yang didayagunakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi nilai kepahlawanan, kejuangan, dan keperintisan; nilai kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal; lembaga kesejahteraan sosial; pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat; tanggung jawab sosial dunia usaha; dana sosial; sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial; serta sumber kesejahteraan sosial lainnya. Pelayanan Sosial Dasar adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan pemenuhan kebutuhan dasar bagi orang miskin dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah segenap program dan kegiatan yang terorganisasi baik dari pemerintah maupun masyarakat agar penyandang masalah kesejahteraan sosial dapat melaksanakan kehidupan, memenuhi kebutuhan dasar, memecahkan masalah dan mewujudkan aspirasinya. Pekerja Sosial adalah seseorang yang dididik secara profesional dalam disiplin pekerjaan sosial yang melaksanakan tugas–tugas pekerjaannya berdasarkan pengetahuan, ketrampilan dan nilai pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah sosial. Masyarakat adalah organisasi non pemerintah baik nasional maupun internasional, organisasi profesi, organisasi keagamaan, badan amal, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha , serta organisasi kemanusiaan lainnya. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugasnya di bidang kesejahteraan sosial.
Modal Sosial Kewajiban negara Perlindungan Sosial Masyarakat Responsive Reliable Resilient SUSTAINABLE DEVELOPMENT SUSTAINABLE DEVELOPMENT Kewajiban negara Perlindungan Sosial Masyarakat P E M B A N G U S O I L Pelayanan Sosial Dasar Pelayanan Tradisional/ Informal/Swasta/ Komunitas Subsidi/ Kompensasi Jaminan Sosial P E M B R D A Y N Asuransi Sosial Asistensi Sosial I N K L U S Modifikasi skema Perlindungan Sosial (Chu, Ke-yong & Sanjeev G. 1998. Social Safety nets: Issues and Recent Experiences (IMF, Washingtton) Modal Sosial
Perlindungan Sosial Modal Sosial Kewajiban Negara Tanggung Jawab Sosial Masyarakat Pelayanan Sosial Dasar Pemberdayaan Masyarakat PNPM (P2KP & PPK) CSR (Comdev) LSM / Orsos Subsidi/Kompensasi - JPS - SLT RTSM Jaminan Sosial Assistensi Sosial PKH ( CCT) BOS RASKIN UCT Lansia & Paca Modal Sosial A K S E I B L T P M R D Y N Asuransi Sosial - Askeskin - Askesos Yanrehsos : Panti Sosial Children Centre Trauma Centre Modifikasi skema Perlindungan Sosial Chu, Ke-yong & Sanjeev G, 1995 Social Safety Nets, Issues and Recent Experiences (IMF, Washington)
BAB II PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN PASAL 2 Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, berbasis hak dasar, keadilan sosial, kesetiakawanan sosial, keterpaduan, responsif, inklusif, non diskriminasi dan kemanfaatan. Pasal 3 Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional berfungsi untuk pencegahan, pemulihan, pengembangan, pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi setiap warga negara. Pasal 4 Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional bertujuan untuk : Meningkatkan aksesibilitas penyandang masalah kesejahteraan sosial dasar, Meningkatkan kualitas hidup penyandang masalah kesejahteraan sosial dan kelompok rentan lainnya, Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial Meningkatkan kesadaran dan wawasan kesejahteraan sosial dalam perumusan kebijakan publik serta meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.
Air bersih & sanitasi lingkungan Posisi Strategis Departemen Sosial / Intansi Sosial Sistem Jaminan Sosial Anak, keluarga miskin, komunitas rawan sosial ekonomi A K Perumahan K S U E A L S I Pangan I T Disfungsi B A sosial I S L Kesehatan H I I Hambatan T D fisik, A U P pengetahuan, S Pendidikan keterampilan, & mental/ sosial P K psikologis, E E Air bersih & sanitasi lingkungan S budaya, L E A J ge ografis Y A A H Lapangan kerja T N E A R N A Kebutuhan dasar lainnya N FUNGSI PENCEGAHAN FUNGSI REMEDIAL/ REHABILITASI TUGAS POKOK DAN FUNGSI FUNGSI PENGEMBANGAN/ PEMBERDAYAAN DEPARTEMEN SOSIAL & FUNGSI PERLINDUNGAN HAM IN S TANSI SOSIAL DI D AERAH FUNGSI PENDUKUNG/ KOORDINASI
BAB III HAK DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 5 Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang memungkinkan pengembangan potensi dirinya secara utuh untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya; Setiap warga negara yang tergolong miskin berhak memperoleh bantuan pengembangan sosial ekonomi sehingga memiliki kemampuan untuk memperbaiki taraf kesejahteraannya secara mandiri Setiap warga negara berhak untuk dilindungi dari tindak kekerasan, fisik, mental seksual, eksploitasi ekonomi dan seksual, diskriminasi, dan perlakuan buruk lainnya yang dapat merendahkan derajat martabat kemanusiaannya; Setiap Warga negara yang menjadi korban bencana alam, sosial, penelantaran serta berada dalam situasi buruk lainnya berhak memperoleh bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial; Setiap Warga negara yang memiliki hambatan fisik, mental, sosial dan ekonomi berhak mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial; Setiap warga negara yang mengalami ketunaan-sosial dan penyimpangan perilaku berhak memperoleh pelayanan kesejahteraan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan; Setiap Warga negara yang berada di daerah terpencil dan terisolir berhak memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial khusus. Setiap Warga negara asing yang mempunyai masalah kemanusiaan yang berada dalam wilayah Republik Indonesia, berhak mendapatkan pelayanan sosial khusus dari pemerintah.
Pasal 6 Setiap warga negara bertanggung jawab untuk menciptakan dan memelihara situasi yang kondusif, mendukung pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial, dan berpartisipasi dalam pelayanan kesejahteraan sosial. Pasal 7 Keluarga bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anggota keluarganya. Pasal 8 Masyarakat bertanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan, kepedulian dan ketahanan sosial anggota masyarakat.
BAB IV KEWAJIBAN PEMERINTAH Pasal 9 (1) Dalam menyelenggarakan sistem kesejahteraan sosial nasional, Pemerintah mempunyai kewajiban: Merumuskan kebijakan dan legislasi bidang kesejahteraan sosial; Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya; Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber pelayanan kesejahteraan sosial; Menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial; Melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan; Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial; Memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial; Mengembangan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku di tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial. (2) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah mendirikan instansi yang menangani masalah kesejahteraan sosial yang berdiri sendiri dan dilengkapi dengan unit pelaksana teknis pelayanan kesejahteraan sosial;
Pasal 10 Pengelolaan Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional merupakan tanggung jawab Menteri; Pemerintah Daerah Provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial lintas daerah Kabupaten/ Kota; Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pelayanan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan karakteristik permasalahan sosial lokal; Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelayanan kesejahteraan sosial;
BAB V SASARAN DAN POTENSI PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 11 Sasaran pelayanan kesejahteraan sosial meliputi : Kemiskinan; Ketelantaran; Kecacatan fisik dan mental; Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; Keterasingan/keterpencilan; Korban bencana alam dan sosial; Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi; Masalah sosial lainnya yang dianggap perlu untuk ditangani. Pasal 12 Dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 dilakukan dengan mendayagunakan sumber pelayanan kesejahteraan sosial: Nilai kepahlawanan, kejuangan, dan keperintisan; Nilai kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal; Organisasi sosial//lembaga swadaya masyarakat; Tenaga kesejahteraan sosial masyarakat; Tanggung jawab sosial dunia usaha / korporasi; Dana sosial; Sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial; Potensi kesejahteraan sosial lainnya.
BAB VI PELAYANAN DAN PENGEMBANGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 13 (1) Jenis pelayanan kesejahteraan sosial meliputi : Penanggulangan kemiskinan; Penanganan ketelantaran; Penanganan kecacatan; Penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; Penanganan keterasingan/keterpencilan; Penanganan korban bencana alam dan sosial; Penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminatif; Pengembangan kesejahteraan sosial Pelayanan kesejahteraan sosial lainnya yang dianggap perlu untuk dilaksanakan. (2) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial Pemerintah mengupayakan: Pencegahan terjadinya permasalahan kesejahteraan sosial melalui penyuluhan dan bimbingan sosial. Peningkatan akses sumberdaya ekonomi, pelayanan sosial dasar, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; Pemberian bantuan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, mengembangkan usaha dan mendapat kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha. Pelayanan rehabilitasi sosial untuk memulihkan kemampuan realisasi diri, fungsi fisik, relasi sosial, keterampilan sosial ekonomi dan peran-peran sosialnya berdasarkan potensi diri dan sumber-sumber kesejahteraan sosial;
Pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial berdasarkan potensi budaya, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan kearifan lokal dan keterampilan yang dimiliki. Perlindungan sosial terhadap pemenuhan hak-hak dasar penyandang masalah kesejahteraan sosial, termasuk anak-anak dan perempuan untuk mendapatkan akses pelayanan sosial dasar dan jaminan kesejahteraan sosial untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosialnya; Peningkatan prakarsa dan peran aktif warga masyarakat, terutama warga masyarakat mampu dan dunia usaha dalam mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial. Pengembangan kesejahteraan sosial meliputi Investasi pada pengembangan sumber daya manusia, Investasi pada usaha mikro, kecil dan menengah, mendorong pengembangan modal sosial, memfasilitasi pengembangan asset, menghilangkan hambatan bagi partisipasi ekonomi penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan mengembangkan program-program sosial yang mendorong partisipasi ekonomi Mengkoordinasikan berbagai pelayanan sosial dasar bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial agar mencapai sasaran secara efektif dan efisien Peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam mendayagunakan potensi dan sumber pelayanan kesejahteraan sosial. (3) Setiap jenis pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan : a. Menggunakan metode pekerjaan sosial dan metode lainnya yang relevan; b. Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna; c. Dilaksanakan oleh pekerja sosial bersama profesi lain; d. Dalam bentuk panti dan non panti sosial ; (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII SUMBER DAYA KESEJAHTERAAN SOSIAL Bagian Kesatu Sumber Daya Manusia Pasal 14 Sumber daya manusia di bidang pelayanan kesejahteraan sosial terdiri dari : pegawai pemerintah; tenaga kesejahteraan sosial. tenaga pekerja sosial dan profesi lainnya; Pasal 15 Sumber Daya Manusia di bidang pelayanan kesejahteraan sosial harus memiliki : a. Pengetahuan, nilai dan keterampilan pekerjaan sosial dan profesi lainnya yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; b. Kompetensi dalam melaksanakan proses pelayanan kesejahteraan sosial, pengkajian kebijakan sosial, pengembangan model pelayanan, perencanaan dan evaluasi program pelayanan kesejahteraan sosial, serta kegiatan penunjang lainnya. Pasal 16 Pengembangan Sumber Daya Manusia meliputi : Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial yang diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan pelayanan kesejahteraan sosial. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga kesejahteraan sosial dan Sumber Daya Manusia kesejahteraan sosial yang diperlukan untuk menjamin mutu pelayanan kesejahteraan sosial. Pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia kesejahteraan sosial dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan pembinaan.
Promosi dan Penghargaan Pasal 17 Bagian Kedua Promosi dan Penghargaan Pasal 17 (1) Promosi dan penghargaan bagi Sumber Daya Manusia kesejahteraan sosial: a. Promosi dan penghargaan bagi Sumber Daya Manusia kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja di bidang pelayanan kesejahteraan sosial. b. Pekerja sosial berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial serta penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. c. Tenaga kesejahteraan sosial masyarakat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang diberikan insentif dan penghargaan dari pemerintah dan/ atau masyarakat. (2) Pemerintah dan masyarakat dapat memberikan penghargaan kepada para pelaku pelayanan kesejahteraan sosial yang telah berjasa dan berprestasi dalam menangani masalah kesejahteraan sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana Pasal 18 Setiap lembaga pelayanan kesejahteraan sosial wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar pelayanan kesejahteraan sosial. Ketentuan mengenai standar pelayanan kesejahteraan sosial pada semua lembaga pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pendanaan Pasal 19 Pendanaan pelayanan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pelayanan kesejahteraan sosial paling sedikit 2,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pendanaan pelayanan kesejahteraan sosial bersumber dari partisipasi dunia usaha, keuntungan lelang, penyelenggaraan undian, pengumpulan uang atau barang dan sumbangan sosial masyarakat; Untuk kepentingan pelayanan kesejahteraan sosial, Menteri dapat mengusahakan pengumpulan dana kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat dan dana kesejahteraan sosial lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PP 42/81) Pengelolaan dana pelayanan kesejahteraan sosial berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Ketentuan mengenai sumber pendanaan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan perundang-undangan.
BAB VIII ORGANISASI PROFESI Pasal 20 Organisasi profesi terdiri dari Ikatan Pekerja Sosial, Ikatan Lembaga Pendidikan Pekerjaan Sosial, Ikatan Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan organisasi profesi lainnya; Organisasi profesi berkewajiban menetapkan kode etik yang disepakati anggota; Ketentuan mengenai organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX PERAN MASYARAKAT Pasal 21 Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial. Peran masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial meliputi peran perorangan, kelompok, keluarga, organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan, serta pelaku kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan kesejahteraan sosial. (Perlu penjelasan: Pelaku kesejahteraan sosial lainnya). Tanggung jawab sosial dunia usaha dilaksanakan dan dikembangkan secara sinergis dan terpadu dengan program pelayanan kesejahteraan sosial yang dikelola pemerintah Insentif pajak akan diberikan bagi dunia usaha yang melakukan program pengembangan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
BAB X PENGAWASAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pengawasan Pasal 22 Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku pelayanan kesejahteraan sosial Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip tranparansi dan akuntabilitas publik. Bagian Kedua Evaluasi Pasal 23 Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pelayanan kesejahteraan sosial secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial; Evaluasi dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan penerima pelayanan serta organisasi profesi; Pasal 24 Ketentuan mengenai pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 22 dan Pasal 22 23 diatur lebih lanjut dalam Peraturan perundang-undangan.
BAB XI AKREDITASI DAN SERTIFIKASI Bagian Kesatu Akreditasi Pasal 25 Akreditasi dilakukan untuk menentukan tingkat kelayakan pelayanan kesejahteraan sosial; Sasaran akreditasi adalah pelaku pelayanan kesejahteraan sosial; Dalam melaksanakan akreditasi dibentuk Badan Akreditasi Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang independen; Akreditasi dilakukan atas dasar standar pelayanan kesejahteraan sosial; Bagian Kedua Sertifikasi Pasal 26 Sertifikasi dilakukan untuk memastikan kualifikasi dan kompentensi yang sesuai di bidang pelayanan kesejahteraan sosial; Sertifikat berbentuk ijasah dan sertifikat kompetensi. Ijasah diberikan kepada pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan pelatihan, yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi diberikan kepada pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat oleh pemerintah atas rekomendasi organisasi profesi sebagai pengakuan terhadap kompetensi melakukan pelayanan kesejahteraan sosial. Pasal 27 Ketentuan mengenai akreditasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XII PENDAFTARAN DAN PERIJINAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 28 Setiap lembaga kesejahteraan sosial yang telah memperoleh status badan hukum harus mendaftarkan kepada kementerian sosial atau instansi sosial; Dalam pelayanan kesejahteraan sosial tertentu, lembaga kesejahteraan sosial wajib memperoleh ijin sesuai dengan perundang-undangan. Untuk meningkatkan keterpaduan pelayanan kesejahteraan sosial, lembaga-lembaga kesejahteraan sosial asing harus memperoleh ijin dan melaporkan kegiatannya kepada kementrian atau instansi sosial.
BAB XIV PENYIDIKAN Pasal 29 Untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dapat ditugaskan penyidik pegawai negeri sipil. Pasal 30 Penyidik sebagaimana dimaksud Pasal 29 mempunyai tugas: melakukan pemeriksaan atas adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial; meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum; melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan atas surat dan atau dokumen yang diperlukan; meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan penyidikan; menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti; melaporkan hasil penyidikan kepada kepolisian.
BAB XV KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI Bagian Kesatu Ketentuan Pidana Pasal 31 Setiap penyelenggara lembaga kesejahteraan sosial tertentu sebagaimana Pasal 28 ayat (2) yang tidak memperoleh ijin sesuai dengan perundang-undangan, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (CATATAN: Pasal ini masuk dalam sanksi administrasi) Pasal 32 Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik, seksual, dan emotional kepada penerima pelayanan di lingkungan lembaga kesejahteraan sosial dijatuhi hukuman tambahan 1/3 (sepertiga) dari maksimal hukuman pidana. Pasal 33 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/ atau korporasinya Pasal 34 Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Bagian Kedua Sanksi Administrasi Pasal 35 Setiap penyelenggara lembaga kesejahteraan sosial tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang didirikan tanpa ijin pemerintah atau Pemerintah Daerah akan mendapat surat teguran/peringatan. Pasal 36 Setiap lembaga pelayanan kesejahteraan sosial tidak menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar minimal pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dapat dicabut ijin pendiriannya.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 37 Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
KESEJAHTERAAN OLEH DAN UNTUK SEMUA MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN DAERAH, MENJUNJUNG TINGGI KEPENTINGAN MASALAH SOSIAL KESEJAHTERAAN OLEH DAN UNTUK SEMUA