IndustriAll, Hotel Sofyan – Cikini 5-6 December 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perburuhan Indonesia
Advertisements

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
ADVOKASI IMPLEMENTASI CRPD Oleh: Drs
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
What is a Recommendation? 建议书是什么? Kendala untuk Pekerjaan yang Layak bagi Orang dengan HIV •Diskriminasi dalam pekerjaan terjadi dimana saja •Kurangnya.
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
Program Beasiswa DAAD di Indonesia
Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri
1 S.D.M. BISNIS PENGANTAR. 2 Kebutuhan SDM   Dari semua sumberdaya sebuah perusahaan, barangkali SDM adalah sumberdaya yang paling besar kontribusinya.
Hak Atas Kesejahteraan
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
ANATOMI KONVENSI MIGRAN 1990 KOMNAS PEREMPUAN 13 Sept 20121Konsultasi Nasional di Surabaya.
Intensive Course Human Resources Development Management
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
PERMASALAHAN PELAUT INDONESIA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Training Human Resources Management
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
Oleh : Djimanto, Ketua APINDO Yogyakarta, 13 Agustus 2012
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
RELATIONSHIP BETWEEN NATIONAL ROAD SAFETY MASTERPLAN (NRSM) WITH DECADE OF ACTION (DoA) -safer road- Bogor March 2011.
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
Arbitration (Commercial Arbitration)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN SERIKAT KERJA
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HAK ASASI MANUSIA.
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
SWEDISH PAPER WORKERS UNION Mikael Sterbäck International Secretary - Sebuah serikat buruh nasional di Swedia yang anggotanya buruh bekerja di Industri.
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
SOAL ULANGAN HARIAN. Soal Nomor 1 UAN 2003 Soal Nomor 2 UN 2005.
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
Standar Perburuhan International (ILS) dan FPRW Soeharjono (Yono) National Programme Officer ILO ACTRAV – Jakarta Kantor ILO untuk Indonesia & Timor Leste.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Promoting Decent Work for All
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Pengarusutamaan Gender
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Standar Perburuhan Internasional terkait K3
Transcript presentasi:

IndustriAll, Hotel Sofyan – Cikini 5-6 December 2013 ILO dan Standar Perburuhan International (ILS) dan FPRW Soeharjono (Yono) National Programme Officer ILO ACTRAV – Jakarta Kantor ILO Jakarta. Menara Thamrin Lt. 22. Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta Pusat Telp. 021-3913112, Faksimile.: 021-3100766 Hp. 0811 – 816 1027 Email: soeharjono@ilo.org Decent Work for All ASIAN DECENT WORK DECADE 2006-2015

Poin Utama Sesi ini adalah: Mengenalkan apa itu ILO dan Bagaimana ILO Bekarja ILO Dan Tripartit ILS (International Labour Standard) F.P.R.W (Fundamental Principle Right at Work) Konvensi Utama Social Justice / Keadilan Sosial UU 21/2000, UU 13/2003, UU 2/2004

The International Labour Office ILO? Merupakan salah satu organisasi multilateral dibawah naungan PBB dan sebagai forum unik bagi para pemerintah dan mitra-mitra sosial. ILO bersifat unik karena struktur tripartit yang dimilikinya. The ILO is the UN specialized agency which seeks the promotion of social justice and internationally recognized human and labour rights. It was founded in 1919 and is the only surviving major creation of the Treaty of Versailles which brought the League of Nations into being and it became the first specialized agency of the UN in 1946.

ILO I L O PEMERINTAH DEPNAKER PEKERJA/BURUH PENGUSAHA PENGUSAHA SP / SB PENGUSAHA PENGUSAHA APINDO Apa dan Bagaimana ILO 5 5

ILO (1) 1919 Markas Besar ILO 4 route des Morillons, CH-1211 Genève 22 Switzerland Switchboard: +41 (0) 22 799 6111 Fax: +41 (0) 22 798 8685 Website: http://www.ilo.org E-mail: ilo@ilo.org 1919 at the time of Peace Conference convened at the end of the First World War. The ILO Constitution was incorporated into Part XIII of the Treaty of Versailles, for the first time establishing a link between “peace” and “social justice”.

“perdamaian” dengan mempromosikan “keadilan sosial” ILO (2) International Labour Conference Mengapa ILO Berdiri? Untuk meningkatkan “perdamaian” dengan mempromosikan “keadilan sosial” The driving forces for ILO's creation arose from security, humanitarian, political and economic considerations. Summarizing them, the ILO Constitution's Preamble says the High Contracting Parties were 'moved by sentiments of justice and humanity as well as by the desire to secure the permanent peace of the world...'There was keen appreciation of the importance of social justice in securing peace, against a background of exploitation of workers in the industrializing nations of that time. There was also increasing understanding of the world's economic interdependence and the need for cooperation to obtain similarity of working conditions in countries competing for markets. Reflecting these ideas, the Preamble states: ・Whereas universal and lasting peace can be established only if it is based upon social justice; ・And whereas conditions of labour exist involving such injustice hardship and privation to large numbers of people as to produce unrest so great that the peace and harmony of the world are imperilled; and an improvement of those conditions is urgently required; ・Whereas also the failure of any nation to adopt humane conditions of labour is an obstacle in the way of other nations which desire to improve the conditions in their own countries; KEADILAN HAK ASASI MANUSIA SOSIAL

Apa yang dilakukan ILO untuk meningkatkan keadilan sosial? The areas of improvement listed in the Preamble remain relevant today, for example: ・Regulation of the hours of work including the establishment of a maximum working day and week; ・Regulation of labour supply, prevention of unemployment and provision of an adequate living wage; ・Protection of the worker against sickness, disease and injury arising out of his employment; ・Protection of children, young persons and women; ・Provision for old age and injury, protection of the interests of workers when employed in countries other than their own; ・Recognition of the principle of equal remuneration for work of equal value;・Recognition of the principle of freedom of association; ・Organization of vocational and technical education, and other measures. Mengadopsi Standard Perburuhan International (ILS) Membantu negara anggota untuk meratifikasi & menerapkan (ILS)

Bagaimana ILO mengadopsi dan mempromosikan ILS? Melalui “Tripartit” = bekerja sama dengan Pemerintah, Pengusaha’ dan perwakilan Pekerja/Buruh

Bagaimana ILO Bekerja The Governing Body The International Labour Office The Governing Body International Labour Conference

Apakah “Tripartit” itu?

Adopsi, pelaksanaan dan mengawasi Standar Perburuhan Internasional Tripartit Pemerintah Tripartit Pekerja Buruh (SP/SB) Pengusaha / APINDO Adopsi, pelaksanaan dan mengawasi Standar Perburuhan Internasional

Prasarat untuk Tripartite Mereka harus pengusaha & organisasi pekerja/buruh pada semua tingkatan Jamian Kebebasan Berserikat merupakan kondisi mendasar untuk Tripartit

International Labour Standards (ILS) Standar Perburuhan Internasional

Apakah ILS itu? Perundingan & persetujuan 1 Insternasional Dengan perwakilan Tripartit “Pemerintah Pekerja and Pengusaha” 2 The first International Labour Conference held in Washington in October 1919 adopted six International Labour Conventions, which dealt with: - hours of work in industry, - unemployment, - maternity protection, - night work for women, - minimum age and - night work for young persons in industry. Aturan, standar dan petunjuk pada isu ketenagakerjaan / perburuhan 3 Semua negara anggota ILO wajib untuk menghormati & melaksanakanya 4

Kewajiban untuk melaksanakan Dalam UU Peraturan nasional harus mengkonfirmasikan secara utuh terhapad konvensi yang di ratifikasi Internasional Mengacu pada mekanisme pengawasan ILO: Wajib membuat laporan tahunan Langkah hukum akan dikakukan bila terjadi pelanggaran atau tidak memenuhi National legislations must be in full conformity with the Conventions ratified. All necessary measures must be taken to ensure effective enforcement and implementation Subject to international supervisory mechanism of the ILO: Annual reporting obligation Legal action may be taken in case of violation or non-compliance Didalam Prakteknya Secara keseluruhan cakupan harus dipastikan efektif ditegakkan dan dilaksanakan

Konvensi yg diratifikasi Indonesia C. 19 Konvensi tentang Perlakuan yang sama (Kompensasi Kecelakaan), 1925 (No.19) 1950 C. 27 Konvensi tentang Marking of Weight (Paket Transport dengan Kapal), 1929 (No.27) 1950 C. 29 K. ttg Kerja Paksa, 1930 (No.29) 1950 C. 45 Konvensi tentang Pekerja dibawah tanah (Wanita), 1935 (No.45) 1950 C. 69 Konvensi tentang Sertifikasi Juru masak di Kapal, 1946 (No.69) 1992 C. 81 Konvensi tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, 1947 (No.81) 2004 C. 87 K. ttg Kebebasan Berserikat & Perlindungan Hak untk mengorganisir, 1948 - 1998 C. 88 Konvensi tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, 1948 (No. 88) 2002 C. 98 K. ttg Hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, 1949 (No. 98) 15.07.1957 C. 100 K. ttg Persamaan atas Remunerasi, 1951 (No. 100) 1958 C. 105 K. ttg Penghapusan Kerja Paksa, 1957 (No. 105) 1999 C. 106 Konvensi tentang Istirahat Mingguan (Perdagangan dan Perkantoran), 1957 (No. 106) 1972 C. 111 K. ttg Diskriminasi (Perekrutan and Kesempatan), 1958 (No. 111) 1999 C. 120 Konvensi tentang Hygiene (Perdagangan dan Perkantoran), 1964 (No. 120) 1969 C. 138 K. ttg Usia Minimum, 1973 (No. 138) [ Usia Minimum spesifik: 15 tahun] 1999 C. 144 Konvensi tentang Konsultasi Tripartite (ILS), 1976 (No. 144) 1990 C. 182 K. ttg Kondisi Terburuk Pekerja Anak, 1999 (No. 182) 2000 C185 - Seafarers' Identity Documents Convention (Revised), 2003 http://www.ilo.org/jakarta/info/WCMS_124603/lang--en/index.htm

Konsep Konvensi Utama Hak Fundamental/Mendasar di Tempat Kerja

Kunci Instrumen ILO Deklarasi ILO mengenai Prinsip Mendasar dan Hak di tempat kerja. (F.P.R.W)

Deklarasi ILO F.P.R.W. Seluruh Negara Anggota, dengan keanggotaan pada ILO, mempunyai kewajiban untuk menghormati, mempromosikan dan melaksanakan fundamental prinsip-prinsip dan hak-haknya. All ILO Member States, by virtue of their membership with the ILO, have an obligation to respect, promote and realize the fundamental principles and rights.

Standar Perburuhan Utama

Kunci Utama 1 ILSs mempromosikan keadilan sosial melalui upaya-upaya international dan komitmen 2 Indonesia sudah meratifikasi semua Konvensi utama. Konvensi Dasar ILO 3 SP/SB harus bergandengan tangan untuk ikut mempromosikan, memfasilitasi dengan serius supaya meratifikasi Konvensi tersebut & meningkatkan kondisi kerja yang sehat, aman untuk semua

Terima Kasih Soeharjono (Yono) National Programme Officer ILO ACTRAV – Jakarta Kantor ILO untuk Indonesia & Timor Leste Menara Thamrin Lt. 22. Jl. M.H. Thamrin Kav. 3 Jakarta Pusat Telp. 021-3913112, Faksimile.: 021-3100766 Hp. 0811 816 1027 Email: soeharjono@ilo.org