Direktur Tata Ruang dan Pertanahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
UNIT KERJA PRESIDEN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT RAPAT KONSULTASI REGIONAL SUMATERA I
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM AKSELERASI RZWP3K
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
KESIMPULAN DESK DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BATAM, 7 – 9 OKTOBER 2014.
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
Tata cara Penanaman Modal
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1 Sinabung Jakarta, Juli 2014.
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
LAJU DEFORESTASI INDONESIA
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
PENATAAN RUANG DI PROVINSI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kewenangan Pengelolaan
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PELAKSANAAN TATAGUNA TANAH
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
MATERI 4: Beberapa Isu tentang Penataan Ruang
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KOMODITI PALA
HASIL PENCERMATAN SUBSTANSI PERUBAHAN KAWASAN HUTAN PROVINSI RIAU DATA TANGGAL 23 – 24 FEBRUARI DI BOGOR TIM TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PKTL DAN PEMDA.
Transcript presentasi:

Direktur Tata Ruang dan Pertanahan PERMASALAHAN PENETAPAN KAWASAN HUTAN DALAM PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN NASIONAL Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, 20 Agustus 2014

Kerangka Presentasi Gambaran Umum Isu Strategis Identifikasi Permasalahan Implikasi Permasalahan Tantangan Usulan Kebijakan

PROVINSI yang Belum Menetapkan Perda RTRW PROSES Pengajuan SK Menhut Gambaran Umum (1) NO PROVINSI yang Belum Menetapkan Perda RTRW PERDA 1 Sumatera Utara No. 7 Tahun 2003 2 Riau No. 10 Tahun 1994 3 Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2006 4 Kep. Riau 5 Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2004 6 Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2003 7 Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2000 8 Kalimantan Timur No. 12 Tahun 1993 TOTAL PROVINSI: 8 PROVINSI 8 Provinsi 25 Provinsi Total: 33 Provinsi No PROSES Pengajuan SK Menhut PROSES TIMDU (1 PROVINSI) 1 Sumatera Utara Papua Barat 2 Provinsi 31 Provinsi Total: 33 Provinsi

Gambaran Umum (2) Panjang Batas Kawasan Hutan: 418.478,63 Km Luas Daratan (hasil kesepakatan bersama BIG) Luas wilayah darat NKRI : 1.890.739 Km2 Luas wilayah darat berupa Kawasan Hutan : 1.236.539,85 Km2 Luas wilayah darat berupa Non Kawasan Hutan : 654.199,51 Km2 (sumber: Surat BIG No. B-3.4/SESMA/IGD/07/2014, 3 Juli 2014) Panjang Batas Kawasan Hutan: 418.478,63 Km Sudah Ditata Batas : 189.056,6 Km Belum Ditata Batas : 229.422,0 Km (Sumber: Rapat 26 Juni 2014) Cakupan Peta Dasar dan Sertipikat Tanah Luas cakupan peta dasar pertanahan mencakup 25,437jt Ha (254.370 Km2) atau 13,31% dari keseluruhan luas wilayah Indonesia (berdasarkan data BPN, Juli 2013) Jumlah bidang tanah yang telah disertipikat tanah sebanyak 44.982.125 bidang tanah atau 51,80% dari total 86.845.839 bidang tanah secara Nasional (2013).

Isu Strategis Bidang Kehutanan dalam Penataan Ruang dan Pertanahan Isu utama : Belum terselesaikannya penetapan kawasan hutan di beberapa daerah; Skala peta yang tidak rinci; kebanyakan menggunakan skala 1:100.000 atau 1:250.000 dan tersedia paling rinci beberapa menggunakan skala 1:50.000

Perbedaan cara pandang mendefinisikan kawasan hutan; Identifikasi Permasalahan Bidang Kehutanan dalam Penataan Ruang dan Pertanahan (1) Perbedaan cara pandang mendefinisikan kawasan hutan; Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang tidak sesuai dengan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan saat ini; Kawasan hutan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan vs. fungsi eksisting untuk pemanfaatan non-hutan di kawasan tersebut Kekuatan hukum pengaturan kawasan hutan melalui UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Penguasaan penuh kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan Adanya peluang konversi hutan produksi menjadi kawasan non-hutan oleh Kementerian Kehutanan;

Identifikasi Permasalahan Bidang Kehutanan dalam Penataan Ruang dan Pertanahan (2) Pertukaran informasi pada level teknis di kabupaten/kota antara Kemenhut dengan instansi lain; Rekomendasi Tim Terpadu (Timdu) seringkali tidak dijadikan pertimbangan di dalam proses penetapan kawasan hutan oleh Kemenhut; Kantah BPN menerbitkan sertipikat hak dalam kawasan hutan;

Alur Penyusunan-Penetapan Peraturan Daerah RTRW Persetujuan Substansi Teknis Raperda YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH GUBERNUR/ WALIKOTA/BUPATI KONSULTASI Menteri Dalam Negri Dikoordinasikan oleh BKPRN Dihasil-kan Diselenggarakan Dilakukan Berkoordinasi dengan BKPRN Surat Permintaan Evaluasi dari Gubernur/Walikota /Bupati PENYUSUNAN INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Permendagri Permen PU; Permen Kelautan dan Perikanan, kehutanan Dll. Substansi Teknis GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI dan DPRD Menetapkan Raperda menjadi Perda EVALUASI Raperda RTRW Konsultasi Evaluasi Substansi Kehutanan (1) (2) & (3) (5) (4) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.36/Menhut-II/2010 Peraturan Menteri PU No. 11/PRT/M/2009 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2008 Hasil Persub dikembalikan ke Daerah Raperda yang telah disetujui daerah diajukan kepada DPRD

Alur Proses Kajian Terpadu Perubahan Kawasan Hutan Usulan Bupati UU 26/2007 UU 41/1999 RaPerda RTRWP Gubernur Menteri Kehutanan Ada Perubahan Kawas an Hutan Persetujuan Peruntukan Ruang KH Tidak Persetu-juan Menteri Kehutanan Perubahan Fungsi Catatan: DCPLS (Dampak Penting Cakupan Luas Strategis) Ya Tidak Perubahan Peruntukan DPCLS Penelitian Terpadu DPR RI Ya

Implikasi Permasalahan Terkendalanya proses penyelesaian rencana tata ruang; Konflik pemanfaatan ruang kawasan hutan – kepastian hukum pemanfaatan ruang; Kepastian hukum hak atas tanah pada sekitar batas kawasan hutan.

Tantangan Perlu kebijakan baru yang dapat secara sistemik “memaksa” kesamaan cara pandang dan pertukaran informasi hingga ke level teknis di Kab./Kota (dengan sistem pendaftaran tanah BPN)

Usulan Kebijakan Perlunya alokasi efisien untuk: penetapan luasan minimal dari masing-masing fungsi kawasan hutan di suatu wilayah penetapan lahan cadangan yang dapat digunakan oleh sektor lain. Perlunya transparansi dalam: pengambilan keputusan pentapan kawasan hutan (argumen menyetujui/menolak rekomendasi Timdu) pelepasan kawasan hutan secara parsial Kejelasan batasan waktu dalam penyelesaian penetapan perubahan kawasan hutan Publikasi Batas Kawasan Hutan dan melakukan integrasi dengan sistem Pendaftaran Tanah Geo KKP Kantor Pertanahan BPN;

Konsep Publikasi Batas Kawasan Hutan Lindung Budidaya INSET Hutan Kawasan Lindung Kawasan Budidaya Perlu pengukuran batas hutan pada skala yang sama untuk memberikan kepastian hukum hak atas bidang tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan. Delineasi batas yang juga dijamin oleh negara

Manfaat Publikasi Batas Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan: inventarisasi serta pengelolaan kawasan hutan yang lebih optimal. Badan Pertanahan Nasional (BPN): pengelolaan pertanahan nasional yang lebih optimal, meminimalkan intrusi sertifikasi di Kawasan Hutan. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota: mudah mengidentifikasi kawasan hutan – non hutan dengan mudah dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang Masyarakat di sekitar perbatasan kawasan hutan, mendapatkan kepastian batas kawasan hutan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah

Pilot Project Untuk menguji konsep publikasi tata batas kawasan hutan, diperlukan pilot project. Tujuan pilot project: Mendapatkan gambaran awal pelaksanaan publikasi tata batas kawasan hutan Menyusun pedoman pelaksanaan publikasi tata batas kawasan hutan Kriteria Lokasi Pilot Kawasan hutan dengan luasan wilayah terjangkau untuk pembuatan poligon tetap ( < 10.000 Ha), agar pelaksanaan pilot project dapat dilakukan dalam waktu 1 tahun Kawasan hutan yang berbatasan dengan kawasan budidaya dengan corak pemanfaatan lahan beragam; untuk lebih menunjukkan bahwa proses publikasi tata batas kawasan hutan penting untuk dilakukan Provinsi dengan luas wilayah yang kecil agar penyelesaian pilot project publikasi tata batas kawasan hutan (terhitung 1 provinsi) dapat dilakukan dalam kurun waktu 3-5 tahun

Lokasi Pilot Project (Provinsi Bali) Hutan Lindung Yeh Ayah Luas 569 Ha Kec. Selemadeg dan Kec. Pupuan Kabupaten Tabanan

Gambaran Lokasi Pilot Project Hutan Yeh Ayeh terletak di Kabupaten Tabanan Propinsi Bali merupakan salah satu hutan dengan status Hutan Lindung. Hutan Yeh Ayeh terletak di lembah dengan medan yang cukup sulit untuk di akses. Hutan Yeh Ayeh juga berbatasan dengan bendungan dan perkebunan rakyat. Salah satu sisi hutan Yeh Ayeh berbatasan dengan perkebunan coklat. (SK.800/Menhut-VII/2009)

Lokasi Pilot Project (Provinsi Bangka Belitung) Hutan Lindung Pantai Rebo Kec. Sungailiat dan Kec. Merawang Kabupaten Bangka Hutan Suaka Alam Gunung Mangkol

Gambaran Lokasi Pilot Project SK.798/Menhut-II/2012 Kawasan Hutan Lindung Pantai Rebo Pada titik ini terdapat sebuah kuil yang tergolong berukuran besar. Adapun di sekitarnya telah terdapat beberapa penggunaan lahan berupa perkebunan, pertambangan, kawasan pariwisata maupun permukiman masyarakat setempat. Kawasan Hutan Konservasi Gunung Mangkol Pada titik ini telah terdapat perumahan. Adapun disekitarnya didominasi oleh penggunaan lahan berupa perkebunan (termasuk sawit), bahkan pertambangan di lokasi yang lebih mengarah ke dalam kawasan hutan.

trp@bappenas.go.id www.trp.or.id Terima Kasih trp@bappenas.go.id www.trp.or.id