Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PANCASILA 12 DEMOKRASI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI.
BAB I IDEOLOGI PANCASILA.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
PERUBAHAN KONSTITUSI
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI

SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia.
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
DEMOKRASI PENDIDIKAN DEMOKRASI Mg_8.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
UNDANG-UNDANG DASAR.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi By: Rindha Widyaningsih

Dasar Negara Dasar negara diartikan sebagai landasan bagi suatu negara dalam menjalankan kehidupan bernegara. Dasar negara sering disebut dengan falsafah negara atau philosofisce grondslag yang selalu dimiliki oleh setiap negara sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan negara

Pentingnya dasar negara bagi suatu negara adalah agar negara mempunyai identitas, jati diri dan arah yang jelas dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan negara. Dasar negara RI adalah Pancasila. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga dikatakan sebagai ideologi negara.

Sebagai ideologi, Pancasila dipergunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, Pancasila menjadi falsafah dalam penyelenggaraan negara. Segala ketentuan mengenai mengenai penyelenggaraan negara dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

Ideologi Ideologi berasal dari kata idea yang artinya pengertian, gagasan dan kata logi berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya ilmu, pengetahuan. Secara entimologis, ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide. Ada beberapa ideologi yang dominan , seperti sosialisme, liberalisme dan Pancasila yang hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Ideologi Sosialisme Ajaran politik Sosialisme adalah ajaran kemasyarakatan (pandangan hidup) tertentu yang berhasrat menguasai sarana- sarana produksi serta pembagian hasil produksi secara merata. Sosialisme sebagai ideologi politik adalah suatu keyakinan dan kepercayaan yang dianggap benar mengenai tatanan politik yang mencita-citakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata melalui jalan persuasi, konstitusional parlementer dan tanpa kekerasan.

Ajaran ekonomi Demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial dapat ditemukan dalam ideologi sosialisme. Prinsip keduanya menjurus kepada suatu keadilan sosial kepada seseorang harus diberikan sejumlah yang sesuai dengan nilai pekerjaannya. Akan tetapi, untuk mencapai itu, pemerintah sering harus campur tangan dengan membatasi keluasaan gerak-gerik para warga negara. Sampai di mana itu berlaku, tergantung dari keadaan setempat di tiap-tiap negara.

Ideologi Liberalisme Ajaran politik Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberal, adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Menurut asumsi liberalisme, bahwa tujuan utama politik ialah mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggung jawab dan menjadi dewasa. Hal ini dapat terjadi manakala mereka ikut serta dalam pembuatan keputusan yang menyangkut hidup mereka.

Ajaran ekonomi Sistem ekonomi liberal bersifat membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan sesuatu yang terbaik.

Ideologi Pancasila Ajaran politik Ajaran politik yang sesuai dengan Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Pemerintahan dijalankan oleh wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahannya baik kepada Tuhan YME maupun kepada rakyat. Inti demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat

Ajaran ekonomi Sistem ekonomi yang diajarkan Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan, dengan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. Ideologi Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat, baik dalam bidang ekonomi atau politik. Dengan demikian, ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivitas maupun individualisme.

Fungsi Dasar Negara Dasar berdiri dan tegaknya negara Dasar kegiatan penyelenggaraan negara Dasar partisipasi warga negara Dasar pergaulan antar warga negara

Konstitusi K. C Wheare Konstitusi merupakan kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan dan peraturan-peraturan ini bersifat legal, dalam arti pengadilan mengakui dan menciptakan peraturan-peraturan tersebut, dan sebagian bersifat nonlegal atau ekstra legal, yang berupa kebiasaan, persetujuan, adat istiadat, sesuatu yang tidak diakui oleh pengadilan sebagai hukum tetapi tidak kalah efektifna dalam mengatur pemerintahan. Philips Hood dan Jackson suatu bentuk aturan, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara dan yang mengatur hubungan-hubungan diantara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ negara dengan warga negara

Membagi konstitusi dalam dua pengertian, yaitu : Ferdinand Lasalle Membagi konstitusi dalam dua pengertian, yaitu : Dalam pengertian sosiologis dan politis, konstitusi dilihat sebagai sintesis antara faktor-faktor kekuasaan politik yang nyata dalam masyarakat, misalnya raja, parlemen, kabinet, kelompok-kelompok penekan dan partai politik. Dinamika hubungan di antara kekuatan-kekuatan politik yang nyata itulah yang dipahami sebagai konstitusi. Dalam pengertian yuridis, konstitusi dilihat sebagai satu naskah hukum yang memuat ketentuan dasar mengenai bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara.

Herman Heller Membagi pengertian konstitusi dalam tiga tingkat, sebagai berikut : Konstitusi sebagai pengertian sosial politik = mencerminkan keputusan rakyat Konstitusi sebagai pengertian hukum = perumusan normatif dan berlaku, ada yang tertulis dan ada yang tidak Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum = peraturan yang tertulis Sehingga UUD adalah bagian dari konstitusi

Kedudukan Konstitusi Konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam negara. jika menganut paham kedaulatan rakyat maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat Konstitusi sebagai hukum tertinggi sumber legitimasi dan dasar otorisasi bentuk hukum dan peraturan perundangan ditetapkan oleh badan khusus jika norma hukum yang terdapat didalamnya bertentangan dengan norma hukum dalam UU maka yang berlaku adalah ketentuan UUD

Makna Konstitusi dan Materi Muatannya Sri Sumantri mengemukakan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi : Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.

Meskipun setiap negara memiliki konstitusi yang berbeda, namun pada dasarnya setiap konstitusi mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu konstitusi yang benar sebagai berikut : Ada jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara. Ditetapkan susunan kenegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegraan yang bersifat fundamental.

Tujuan Konstitusi Pembatasan kekuasaan dan kewenangan pemerintah agar menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan terlebih dahulu b Perlindungan HAM adanya jaminan terhadap perlindungan kemerdekaan dan kebebasan individu

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi Dasar negara merupakan landasan bagi negara untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Sebagai landasan, dasar negara memiliki nilai-nilai dasar filosofis bangsa ke arah mana negara akan diselenggarakan. Nilai-nilai dasar ini sebagai isi norma dasar negara yang menjiwai seluruh tata aturan penyelenggaraan negara.

Dengan dijiwai dan dilandasi oleh norma dasar negara, penyelenggaraan negara itu diatur dalam isi konstitusi. Dengan kata lain, isi konstitusi merupakan uraian secara rinci bagaimana penyelenggaraan negara itu dilaksanakan, pembagian tugas dan wewang lembaga-lembaga negara yang ada serat hak dan kewajiban warga negara bagi penyelenggaraan negara, yang kesemuanya dijiwai oleh nilai-nilai dasar negara.

Menurut Miriam Budihardjo, terdapat bermacam-macam cara mengubah UUD, antara lain melalui : Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat. Referendum atau plebisit. Negara-negara bagian dalam negara federal Musyawarah khusus special convention. Sifat konstitusi

Sifat Konstitusi Mengenai sifat konstitusi biasanya dikaitkan dengan pembahasan tentang sifat-sifat yang lentur (fleksibel) atau kaku (rigid) dan tertulis dan tidak tertulis. Fleksibel atau rigid ukuran yang digunakan apakah konstitusi bisa diperbaharui atau tidak, sulit atau tidak mengubahnya, dan konfigurasi politik yang berkuasa Konstitusi tertulis jika ditulis dalam naskah, sedangkan tidak tertulis yaitu tidak tertulis pada naskah tertentu namun dallam banyak hal diatur dalam konvensi dan UU biasa

Konstitusi Negara RI Konstitusi negara RI yang sekarang berlaku dan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan adalah UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah konstitusi negara RI telah mengalami beberapa kalipergantian sehingga berpengaruh pula terhadap bentuk penyelenggaraan yang berlaku saat itu.

Struktur susunan dan sistematika UUD 1945 terdiri dari : a Pembukaan UUD 1945 perjuangan memperoleh kemerdekaan dasar negara tujuan NKRI b Batang tubuh pasal uraian kehidupan berbangsa dan bernegara c Penjelasan

Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara Pancasila Di Indonesia, sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi teoritis dan fungsi praktis. Fungsi teoritisnya sebagai pedoman untuk menemukan kebenaran dan fungsi praktisnya sebagai pedoman untuk bertindak dan melangkah. Baik secara teoritis atau praktis Pancasila adalah dasar filsafat yang berfungsi sebagai pedoman, Pancasila sebagai pusat, dasar dan inti Pembukaan UUD 1945. Semua isi Pembukaan UUD 1945 harus menjadi pusat, dasar dan inti dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945

Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania dan kemudian diratifikasi melalui konvensi khusus di setiap negara bagian Dalam konstitusi AS memang tidak ada kata liberalisme, tetapi dalam praktik konstitusi terasa nuansa liberalisme. Konsep liberalisme muncul karena ada anggapan dalam diri manusia ada kebebasan. Kemungkinan lain konsep liberlisme timbul dari asumsi bahwa pemerintah bukan malaikat, jadi butuh pengawasan dan memunculkan sistem check and balances.

Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis Konstitusi Soviet 1936 atau Konstitusi Stalin diadopsi pada tanggal 5 Desember 1936 untuk menata pemerintah Uni Soviet. Konstitusi 1936 digantikan pada tahun 1977. Fungsi dasar undang-undang dasar komunis sebagai berikut : mencerminkan berbagai kemenangan yang berhasil diraih dalam perjuangan ke arah tercapainya masy komunis serta menjadi catatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. memberikan rangka atau dasar hukum bagi perubahan masy yang dicita-citakan dalam tahap-tahap perkembangan menuju masy komunis.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 terhadap Konstitusi Pembukaan UUD 1945 adalah kesatuan dengan pasal-pasalnya. Hal ini dapat dilihat dari proses penyusunan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan dengan pembahasan lain dalam undang-undang dasar, yakni bentuk negara, daerah negara, badan perwakilan rakyat dan badan penasihat.

Status Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasalnya menjadi sangat jelas berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan yang berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Bagi yang berpandangan positif, perubahan konstitusi adalah langkah maju untuk memperbaiki konstitusi agar lebih sempurna. Bagi yang berpandangan negatif, perubahan konstitusi adalah langkah “pengkhianatan” terhadap konstitusi yang dibuat oleh para pendiri negara.

Bersikap positif terhadap konstitusi bisa dimulai dari diri sendiri Bersikap positif terhadap konstitusi bisa dimulai dari diri sendiri. Sikap dan perilaku tersebut dapat ditunjukkan dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat serta berbangsa dan bernegara.