Warga Negara dan Pemerintah dik2baehaqi@yahoo.com
Warga negara dan Pemerintah Siapakah yang dimaksud warga negara dan Pemerintah itu? Bagaimanakah perspektif hubungan warga negara dengan pemerintah? Bagaimanakah pandangan tentang hubungan warga negara dengan pemerintah? Bagaimanakah paham kekeluargaan sebagai asas dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara? Bagaimanakah wujud hubungan warga negara dengan pemerintahan?
Citizen dan Citizenship Citizen is “a member of a group living under the rule of a government” (Turner, 1990) “…is a member of a political community, which is defined by a set of rights and obligations (Heywood, 1994)
Citizen dan Citizenship Warga negara “…as a native or naturalized member of a state or nation who owes allegiance to its government and is entitled to its protection”, atau anggota asli atau hasil naturalisasi dari negara atau bangsa yang memiliki kesetiaan terhadap pemerintahan dan berhak atas perlindungan pemerintahan (Banks, 2004)
Citizen dan Citizenship Citizenship as the “state of being vested with the rights, privileges, and duties of a citizen”, atau status pribadi yang dimiliki secara tetap dengan hak, perlakuan khusus, dan tugas-tugas sebagai warga negara (Banks, 2004) Kewarganegaraan merupakan status hukum dan identitas (a legal status and an identity) (Heywood, 1994)
2 Dimensi Citizenship objektif terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diberikan negara secara spesifik subjektif berkaitan dengan kesetiaan dan rasa memiliki terhadap negara
Atribut Kewarganegaraan memiliki jati diri; kebebasan untuk menikmati hak tertentu; pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait; tingkat minat dan keterlibatan dalam urusan publik; dan pemilikan nilai-nilai dasar kemasyarakatan (Cogan,1998)
WNI Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Perspektif hubungan warga negara dengan pemerintah Warga negara dan Pemerintah Hukum Politik Kesusilaan Kebudayaan Perspektif hubungan warga negara dengan pemerintah
Perspektif hukum Perspektif hukum didasarkan pada konsepsi warga negara menurut Isjwara (1980:99) “Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara Citizen is “a member of a group living under the rule of a government” (Turner, 1990)
Perspektif politik Perspektif politik: “…is a member of a political community, which is defined by a set of rights and obligations atau anggota suatu masyarakat politis, yang digambarkan oleh seperangkat hak dan kewajiban (Heywood, 1994) Dalam hubungannya dengan negara, pemerintah menjalankan tugas-tugas negara, sebab negara itu alat dari sekumpulan manusia -- yang merupakan rakyat negara -- untuk mencapai tujuan negara
Perspektif kesusilaan dan kebudayaan Dalam meninjau hubungan antara warga negara dengan pemerintah dan untuk menilai tindakan pemerintah terhadap warga negara … perlu juga pertimbangan hal-hal yang patut dan selaras dengan pandangan masyarakat (Kuncoro Purbopranoto)
Pandangan tentang hubungan warga negara dengan pemerintah Berdasarkan Teori Kemandirian (otonomi) Negara, Antonio Gramsci Negara dan masyarakat masing-masing memiliki otonomi yang bersifat relatif. Interaksi antara negara dengan masyarakat sendiri bersifat hegemonik dan berada dalam kerangka proses dialektika yang berlangsung terus menerus. Konsekuensi dari pendapat ini maka format hubungan antara warga negara dengan pemerintah tidak menentu
Tiga teori kemandirian negara Teori Negara Pluralis, negara nyaris tidak berperan, yang berperan adalah aktor-aktor sosial politik yang mengawasi atau mempengaruhi negara. Negara hanyalah alat yang netral di tangan faktor-faktor ini. Teori Negara Marxis, negara hanyalah panitia yang melayani dari kelas yang berkuasa. Teori Negara Organis, negara berkuasa penuh supaya bisa melayani kepentingan umum secara baik (Arif Budiman)
Beda keduanya Teori Antonio Gramsci, kemandirian ditentukan oleh proses dialektika sedang dalam Teori Arif Budiman, ditentukan oleh falsafah mengenai negara dari masyarakat yang bersangkutan.
Pandangan founding father? Soekarno, negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong Mohammad Hatta, kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan kepada gotong royong
Pandangan founding father? Soepomo, menunjukkan tiga pilihan ideologi – paham individualisme, kolektivisme, dan paham integralistik – Beliau menolak paham individualisme dan kolektivisme dan menyarankan paham integralistik yang sesuai dengan semangat kekeluargaan Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis
Indonesia negara kekeluargaan Ide dasar konstruksi negara proklamasi adalah paham kekeluargaan. Negara kita bukan individualistis, dan bukan negara organis atau kolektif, akan tetapi yang mengandung sifat kedua-duanya dalam keseimbangan yang harmonis yang dengan istilah kita merupakan negara kekeluargaan, negara gotong royong dan dengan istilah ilmiah negara monodualis (Notonagoro)
Paham kekeluargaan sebagai asas dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara Teks Proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia…atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta” Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 Konstitusi Indonesia – yang menganut asas Pancasila, kekeluargaan, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, dan negara hukum (Kusnardi dan Harmaily Ibrahim) Dalam hubungan kekeluargaan, kedua belah pihak akan senantiasa mencari keharmonisan, keseimbangan, kerukunan
Wujud hubungan warga negara dengan pemerintahan Wujud hubungan warga negara dan pemerintah pada dasarnya berupa peranan (role), baik peranan yang bersifat pasif, aktif, positif, dan negatif Peranan bersifat pasif merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara. Peranan yang aktif merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehdupan bangsa dan negara.
Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara/pemerintah, sebagai konsekuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service) Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalam persoalan yang bersifat pribadi
dalam rangka membentuk warga negara yang baik (Cholisin) Dalam kehidupan kenegaraan, pada prinsipnya wujud peranan warga negara meliputi hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam konstitusi, perilaku yang sesuai dengan nilai kesusilaan dan kebudayaan yang dianut dalam masyarakat, dan perilaku yang dianggap layak menurut kelayakan keilmuan serta sesuai dengan harapan di masa depan dalam rangka membentuk warga negara yang baik (Cholisin)