MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA MAKNA LEMBAGA NEGARA MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
Sub Pokok Bahasan Istilah Pengertian lembaga negara; dan III. Jenis dan Macam lembaga negara.
I. Istilah Jabatan-jabatan Kenegaraan; Alat-alat Perlengkapan Negara; UUD RIS 1949 (Bab III) dan UUDS 1950 (Pasal 44) Badan Kenegaraan (BPK); Aturan Peralihan ayat ... Lembaga-lembaga Negara; →TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 ttg Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi → TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966 ttg Penyusunan Panitia ad hoc
II. Pengertian lembaga negara Fungsi negara: CF. Strong: menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif; Sri Soemantri dari Steenbek: Materi Muatan Konstitusi; Fungsi pemerintahan secara aktual/dasar pengaturan
III. Jenis dan Macam lembaga negara a. Main state’s organ: Trias Politica, MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK. b. AuxiIary state’s organ: pembagian kekuasaan secara horizontal. Pasal 24C: dibentuk oleh UUD dan selain UUD Pendekatan Putusan MK Perkara No. 005/PUU-I/2003 ttg Pengujian UUPenyiaran oleh KPI “L” dan “N” besar; “l” dan “n” kecil: karena dibiayai APBN
Klasifikasi lembaga negara Sumber: diskusi dengan Prof. Bagir Manan
5 PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 5 PUSAT UUD 1945 BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lingkungan Peradilan TUN Bupati/ Walikota DPRD DAERAH