Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh SALAM SILATURAHMI Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh 1
KEBIJAKAN STRATEGI DAN UPAYA MEWASPADAI MENCEGAH KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA OLEH : BINLUH SAT BINMAS POLRESTA SAMARINDA 2
TATA URUT PENDAHULUAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI FENOMENA DAN DAMPAK KONFLIK STRATEGI DAN UPAYA PENANGANAN KESIMPULAN DAN SARAN PENUTUP 3
STRATEGI DAN UPAYA MEWASPADAI SERTA MENCEGAH KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA INTERNAL FAKTOR YANG MEMPENGARUHI Kecemburuan sosial konflik Sampit dan Sambas dipicu kecemburuan sosial Ambon, Poso, Ternate permasalahan isu identitas ( isu Agama dengan isu Etnis ) Penghinaan atas keyakinan ( Agama ), ( Predispose factors ) adanya kasuistik bersifat individual, disharmoni, komunikasi kebutuhan EKSTERNAL a. Munculnya kerusuhan b. Saling hasut-menghasut c. Saling caci-maki, menyiksa, menciderai, memperkosa, membunuh secara sadis d. Melakukan pembakaran, merampas hak milik orang lain, mengusir, menghilangkan dokumen penting. Rusaknya perumahan, lembaga pendidikan, perkantoran, sarana ibadah musnah stidaknya hancur, kehilangan harta benda, orang lain cacat, putus sekolah, penderitaan keabnormalan (menimbulkan luka dan dendam). DASAR Ketidak Harmonisan, rusaknya tempat ibadah, krisis psikososial masyarakat, mengundang turun tanganya keluarga FAKTOR YANG MEMPENGARUHI Cara penanganan konflik di Sampit, Sambas, Ambon, Poso dan Ternate melakukan pendekatan yang berbeda-beda yang arahnya membangun perdamaian yang berkelanjutan, memebrikan bantuan material seperti smbako atau penampungan, melakukan dialog pemuka agama atau tokoh masyarakat, melakukan penjagaan oleh Aparat keamanan,, sosialisasi perdamaian ( sikap saling mengahargai sesamanya, sikap tenggang rasa tidak mengelompok diri dan mau bergotong royong. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
BAB I A. PENDAHULUAN 1. Dasar a. UNDANG UNDANG DASAR THN 1945 PASAL 29 AYAT ( 1 ) DAN ( 2 ) . b. UNDANG UNDANG NOMOR 2 THN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. c. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA. A. PENDAHULUAN 4
PENGERTIAN KONFLIK PENGERTIAN DAN TUJUAN Konflik berasal dari kata kerja Latin configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih ( bisa juga kelompok ) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Dengan kata lain konflik adalah konsekuansi dari komunikasi / interaksi. Karena kita selalu berkomunikasi atau berinteraksi, baik secara lisan atau non – lisan, maka salah satu konsekuensinya adalah konflik. 5
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI FAKTOR KEAGAMAAN FAKTOR INTEGRASI : - Agama mengajarkan persaudaraan, Agama mengajarkan perdamaian dan Agama mengajarkan budi pekerti. B. FAKTOR NON INTEGRASI : - Penyiaran Agama yang tidak sesuai, Bantuan Agama dari luar Negeri, Pengikut Agama, Perkawinan antar Pemimpin Agama yang berbeda, Peringatan hari besar Agama, dll. Kesenjangan Ekonomi, Kepentingan Politik, Perbedaan nilai Sosial Budaya, Kemajuan Iptek Informasi dan Tranparansi ( Era Globalisasi ). FAKTOR NON KEAGAMAAN 6
STRATEGI DAN UPAYA – UPAYA YANG DILAKUKAN PEMBENTUKAN PENDEKATAN Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ). Ormas—ormas Islam Kemitraan dll. Pemerintah Provinsi Pemerintah kota MUI
IV. KESIMPULAN DAN SARAN Di wilayah Kaltim terdapat heterogenitas penduduk, terdiri dari berbagai macam suku, agama dan adat istiadat. Adanya masyarakat pedalaman yang masih memegang kuat adat istiadatnya. Faktor – faktor yang dapat memicu timbulnya potensi konflik SARA & disintegrasi bangsa, meliputi faktor politik, ekonomi, sosial dan budaya. Untuk mengantisipasi terjadinya konflik SARA dan Disintegrasi bangsa dilakukan dengan upaya membangun Pemolisian Masyarakat & membangun FKPMKT (Forum Komunikasi Persaudaraan Masyarakat Kaltim). PEMDA perlu memprioritaskan peningkatan kualitas Sumber daya manusia terutama masyarakat pedalaman dalam hal meningkatkan pendidikan agama yang lebih memadai terutama di daerah–daerah terpencil atau tertinggal. KESIMPULAN
SARAN DIHARAPKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT UNTUK SELALU BERSAMA-SAMA DALAM MENJAGA KERUKUNAN ANTAR SESAMA MAUPUN UMAT BERAGAMA TERCIPTANYA RASA TENTRAM, AMAN, NYAMAN DAN DAMAI, SEHINGGA KEHIDUPAN BERBANGSA BERMASYARAKAT AKAN MENJADI LEBIH HARMONIS, HUMANIS DAN DINAMIS, SARAN
D. PENUTUP Demikian penjelasan singkat ini tentang upaya mewaspadai dan mencegah konflik antar umat beragama dimana pada saat ini situasi dan kondisi pada saat ini sangat rentan sekali dengan gesekan – gesekan atau konflik – konflik yang terjadi. Maka perlu didukung pula upaya – upaya untuk menetralisir / mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan diharapkan adanya dukungan dari pihak – pihak yang terkait, misalnya dari pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat sekitar ( para Toga, Tomas, Toda, Todat Dll ), untuk mengadakan kerjasama dan saling menjaga keamanan dan ketertiban demi memajukan kesejahteraan bersama yang selama ini sudah terjalin. 10
SEKIAN DAN TERIMA KASIH