STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) PSAP No. 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP No. 02 Realisasi Anggaran PSAP No. 03 Laporan Arus Kas PSAP No. 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP No. 05 Akuntansi Persediaan PSAP No. 06 Akuntansi Investasi PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP No. 08 Akunt Konstruksi dalam Pengerjaan PSAP No. 09 Akuntansi Kewajiban PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa PSAP No. 11 Laporan Keuangan Konsolidasian
Pengantar Komite Standar akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP
Lanjutan ... KSAP terdiri dari: 1. Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Konsultatif) 2. Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja) Ad. 1. Komite Konsutatif Bertugas memberikan konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ad. 2. Komite Kerja Bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
I. Tujuan dan Strategi KSAP KSAP bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintahan melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintahan, termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut
II. Pelaporan Keuangan Pemerintah Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut
III. Standar Akuntansi Pemerintahan Kedudukan SAP Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan daerah wajib menerapkan SAP
B. Ruang Lingkup SAP diterpakan dilingkup pemerintah, yaitu pusat, daerah, dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan Keterbatasan dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang diterbitkan
C. Proses Penyiapan SAP Identifikasi topik untuk dikembangkan menjadi standar Pembentukan kelompok kerja (Pokja) di dalam KSAP Riset terbatas oleh kelompok kerja Penulisan draf SAP oleh kelompok kerja Pembahasan draf oleh komite kerja Pengambilan keputusan draf untuk dipublikasikan Peluncuran draf publikasian SAP Dengar pendapat terbatas dan Dengar pendapat publik Pembahasan tanggapan dan masukkan terhadap draf publikasian Finasilsasi standar
D. Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, KSAP melalui pemerintah, meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP. Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden draf SAP final melalui menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi PP
E. Sosialisasi Awal standar F. Bahasa
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Tujuan Tujuannya adalah sebagai acuan bagi: Penyusunan standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya Menyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar Pemeriksaan dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan SAP Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAP
Ruang Lingkup Kerangka konseptual ini membahas: Tujuan kerangka konseptual Lingkungan akuntansi pemerintahan Pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna Entitas pelaporan Peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum Asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi Definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.