Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
KETENTUAN TENTANG DOSEN
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUMPAH ETIK dan.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
STANDAR PROFESI TTK.
Etika Kedokteran Reza Maulana.
ETIKA KEPERAWATAN.
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK RUMAH SAKIT DAN KODE ETIK PROFESIONAL
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MATERI 7. MATERI 7 KODE ETIK PERSAGI AHLI GIZI HARUS SENANTIASA BERTAQWA KEPADA TUHAN YME, BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945, AD-ART DAN KODE ETIK PROFESI.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker

Nama Kelompok 3 : Rini Yanti (12. 71. 13713) Novia Putriasi (12. 71

Standar profesi asisten apoteker adalah standar minimal bagi asisten apoteker di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian. Asisten apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah SAA / SMF, Poltekkes Jur.Farmasi, Akademi Farmasi,poltekkes Jur.ANAFARMA, AKAFARMA yang telah melakukan sumpah sebagai Asisten Apoteker dan mendapat surat ijin sebagai tenaga kesehatan/legislasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

DIII-Analisa Farmasi dan Makanan. Standar Kompetensi adalah bagian dari standar Profesi Asisten Apoteker berdasarkan unit kompetensi bagi lulusan SMF, DIII-Farmasi, DIII-Analisa Farmasi dan Makanan.

Batasan ruang lingkup pekerjaan kefarmasian Tanggungjwb dan Hak KMK No.679/MENKES/SK/V2003 pada BAB III pasal 8 ayat 2

Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan praktek sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hak untuk mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesional kesehatan. Hak bicara dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan untuk memberikan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya. Hak untuk mendapatkan kesempatan menambah/ meningkatkan ilmu pengetahuan baik melalui pendidikan lanjut (S1) , pelatihan maupun seminar. Hak untuk memperolah pengurangan beban studi bagi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Farmasi.

1. Jenjang pendidikan menengah : a. Lulusan sekolah asisten apoteker b. Lulusan sekolah menengah farmasi 2. Jenjang pendidikan tinggi : a. Diploma III Farmasi i. Lulusan akademi farmasi ii. Lulusan politeknik kesehatan jurusan farmasi b. Diploma III Analisa farmasi dan makanan i. Lulusan akademi analisa farmasi dan makanan ii. Lulusan politenik kesehatan jurusan analisa farmasi dan makanan

Standar kompetensi Standar kompetensi yang ditulis dalam standar profesi ini meliputi unit dan elemen kompetensi Asisten Apoteker dalam bidang Farmasi Komunitas, Farmasi Rumah Sakit, Farmasi Industri dan bidang Pengawasan serta bidang penelitian.

Kode Etik : K. Thd prokes lainx Mukadimah K. Thd masy. k. Thd Profesi K. thd pasien K. thd Teman sejawat 1 6 2 5 3 4

1. Mukadimah menjalankan profesinya melaksanakan profesi hrs senantiasa bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, menujukan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai pancasila, UUD 45, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PAFI) serta etika profesinya.. mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki pelayanan, Pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ilmu-ilmu terkait Farmasi.

2. kewajiban terhadap profesi seorang asisten apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, jujur, mengembangkan pengetahuan dengan kemajuan teknologi, melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan harus profesionalisme.

3. Kewajiban terhadap teman sejawat memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan. senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moril. senantiasan meningkatkan kerjasama dan memupuk kebutuhan martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling percaya dalam menunaikan tugas.

4. Kewajiban terhadap pasien/ pemakai jasa harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien / pemakai jasa secara professional. harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak. dapat berkonsultasi merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik.

5. Kewajiban terhadap masyarakat Seorang asisten apoteker harus mampu sebagai suri tauladan ditengah-tengah masyarakat Seorang asisten apoteker dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dari keterampilan yang dimiliki

6. Kewajiban terhadap profesi kesehatan lainnya Seorang asisten apoteker senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya. Seorang asisten apoteker harus mampu menghidarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya. Seorang asisten apoteker senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya. Seorang asisten apoteker harus mampu menghidarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya. 6. Kewajiban terhadap profesi kesehatan lainnya Seorang asisten apoteker senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya. Seorang asisten apoteker harus mampu menghidarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya.

Wasalamu’alaikum wr. wb. Sekian Terimakasih Atas Presentasi Kami Wasalamu’alaikum wr. wb.