suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta tujuan pendidikan pada umumnya sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman
Pengertian kompetensi guru Broke and Stone (1995) diskriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be antirely meaningful” Kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti
Mulyasapengetahuanketrampilan nilai dan sikap refleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dos Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional Sertifikasi guru adalah suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi
Indicator ukuran karakter guru Mampu mengembangkan tanggungjawab dengan baik. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat. Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas
Standar profesi guru : Standar mental Standar moral. Standar spiritual Standar intelektual. Standar fisik. Standar psikis
Wibowo (2004) Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten. Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan
Pengawasan mutu Mengidentifikasi dan menetukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik. Mengembangkat tingkat kompetensinya secara berkelanjutan Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi Proses seleksi yang lebih baik Penjamin mutu Proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi Menyediakan informasi yang berharga bagi pengguna
Persyaratan Peserta Guru yang masih aktif mengajar di sekolah. sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: – pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau – mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)
Kode etik guru Indonesia Dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sitematik dalam suatu system yang utuh. Menurut UU No tentang pokok- pokok kepegawaian menyatakan bahwa “ pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan di dalam dan di luar ke dinasan”