Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI DAN RANAH PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Website Dindik
MEMPERSEmBAHKAN.
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
Disampaikan Oleh : Drs.H.Andi M.Darlis,M.Pd.I
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Transcript presentasi:

suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta tujuan pendidikan pada umumnya sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman

Pengertian kompetensi guru Broke and Stone (1995) diskriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be antirely meaningful” Kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti

Mulyasapengetahuanketrampilan nilai dan sikap refleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak

UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dos Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional Sertifikasi guru adalah suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi

Indicator ukuran karakter guru Mampu mengembangkan tanggungjawab dengan baik. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat. Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas

Standar profesi guru : Standar mental Standar moral. Standar spiritual Standar intelektual. Standar fisik. Standar psikis

Wibowo (2004) Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten. Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan

Pengawasan mutu Mengidentifikasi dan menetukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik. Mengembangkat tingkat kompetensinya secara berkelanjutan Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi Proses seleksi yang lebih baik Penjamin mutu Proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi Menyediakan informasi yang berharga bagi pengguna

Persyaratan Peserta Guru yang masih aktif mengajar di sekolah. sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: – pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau – mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)

Kode etik guru Indonesia Dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sitematik dalam suatu system yang utuh. Menurut UU No tentang pokok- pokok kepegawaian menyatakan bahwa “ pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan di dalam dan di luar ke dinasan”