ISPU dan Jenis Pencemar Udara MK : Pencemaran Udara Taty Alfiah, ST.MT Teknik Lingkungan ITATS
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 1997 Tentang : Indeks Standar Pencemar Udara
Indeks Standar Pencemar Udara ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya;
ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar utama, yaitu: Partikulat (PM10); Karbon Monoksida (CO); Sulfur dioksida (SO2); Nitrogen dioksida (NO2); Ozon (O3);
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN NOMOR: KEP- 107/KABAPEDAL/11/1997 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SERTA INFORMASI INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA
PENGARUH INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA UNTUK SETIAP PARAMETER PENCEMAR