Panduan Rehabilitasi/Pembangunan RPH & RPU Dit Penanganan Pasca Panen Ditjen PPHP – Deptan 2008
Pendahuluan RPH/RPU merupakan pusat pengendalian produksi, pasokan dan distribusi daging bagi konsumen / pasar Sebagian besar RPH/RPU tidak berperan & berfungsi optimal karena kondisi sarananya (bangunan & peralatan) kurang memadai (dari aspek mutu dan jumlah)
Tujuan Memperbaiki / menata kembali kondisi RPH / RPU di lokasi TP melalui fasilitasi sarana dan peralatan sehingga dapat berfungsi sesuai dengan peraturan/kebijakan terkait dari Pemerintah RI * RPH SK Mentan No. 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan * RPU SK Mentan No. 557/Kpts/TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Potong Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas
Sasaran Berfungsinya / beroperasinya RPH / RPU di lokasi TP secara optimal sesuai dengan peraturan/kebijakan Pemerintah RI
Persyaratan Memenuhi persyaratan/peraturan kebijakan Pemerintah RI: RPH SK Mentan No. 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan RPU SK Mentan No. 557/Kpts/TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Potong Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas Memiliki potensi & prospek : Pasar & pemasaran Teknis/Teknologis Manajemen Operasional Finansial AMDAL
Anggaran 1. Pengembangan RPH Pengembangan RPU Bangunan Rp. 300,0 Juta Peralatan Rp. 235,0 Juta Pengembangan RPU Peralatan Rp. 100,0 Juta Cold Storage Rp. 850,0 Juta Pembangunan Rp. 163,5 Juta
Lokasi 1. RPH - 35 Kabupaten/Kota, 21 Provinsi RPU
Terima Kasih