Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY Dipresentasikan pada: Training Hukum Pertanahan yang diselenggarakan oleh PT Fresh Consultant, tanggal 1-3 November 2011, Hotel IBIS Arcadia-Jakarta.
HAK MILIK ATAS TANAH:
HAK MILIK: Hak Milik Pasal 20-27 UUPA Subyek Hak WNI Badan Hukum Tertentu (PP No. 38 Th. 1963): a. Badan Pemerintah; b.Koperasi; c.Badan-badan Keagamaan; d. Badan-badan sosial. Waktu:tanpa batas waktu/turun temurun Pembebanan Hak: dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Hapusnya Hak a. Pencabutan Hak; b.Penyerahan dengan sukarela; c. Diterlantarkan; d. Dilepaskan (Jual-Beli, Hibah, dsb)
HAK MILIK: Ketentuan mengenai hak milik disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUPA. Secara khusus diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 UUPA.
PENGERTIAN HAK MILIK (PASAL 20 AYAT 1 UUPA) HAK MILIK adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA.
Pengertia Turun Temurun: Turun-temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik.
Pengertian Terkuat: Terkuat, artinya hak milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain, dan tidak mudah hapus
Pengertian Terpenuh: Terpenuh, artinya hak milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, tidak berinduk pada hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanah lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain.
Subyek HAK MILIK Subyek Hak Milik Perseorangan Badan Hukum Hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik (Pasal 21 ayat (1) UUPA) Badan Hukum Pemerintah menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (Pasal 21 ayat (2) UUPA)
TERJADINYA HAK MILIK Melalui 3 cara disebutkan dalam Pasal 22 UUPA: Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat; Hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah; Hak milik atas tanah terjadi kerena ketentuan undang-undang.
Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat Hak milik atas tanah terjadi dengan jalan pembukaan tanah (pembukaan hutan) atau terjadi karena timbulnya lidah tanah (Aanslibing)
Hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah Hak milik atas tanah yang terjadi disini berasal dari tanah Negara. Hak milik atas tanah ini terjadi kerena permohonan pemberian hak milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN.
Hak milik atas tanah terjadi kerena ketentuan undang-undang Hak milik atas tanah ini terjadi karena undang-undanglah yang menciptakannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1, 2, 3dan 7 ayat(1) ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Jangka Waktu: Berdasarkan penafsiran dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA jangka waktu Hak Milik tidak terbatas.
HAPUSNYA HAK MILIK (PASAL 27 UUPA) Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA; Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; Karena ditelantarkan; Karena subjek haknya tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak milik atas tanah; Karena peralihan hak yang mengakibatkan tanahnya berpindah kepada pihak lain tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak milik atas tanah.
Perbedaan Pokok antara Hak Milik dan HGB pada satu pihak dan Hak Pakai pada lain pihak. Tujuan penggunaannya bersifat “tidak sementara”, bahkan dalam hal tertentu hak milik bersifat tetap; Selalu beralih kepada ahli waris pemegang haknya; Selalu boleh dialihkan kepada pihak lain, Tujuan penggunaannya bersifat sementara, bahkan seringkali diberikan sambil menunggu pemberian hak atas tanah lainnya; Dapat terjadi bahwa haknya tidak beralih kepada ahli waris pemegang haknya; Dapat terjadi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain atau kalau mengenai tanah negara diperlukan izin pejabat yang berwenang; Tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.
Perbedaan Hak Milik dengan Hak Atas Tanah Lainnya: Waktu berlakunya tidak terbatas; Tujuan penggunaannya tidak tertentu (boleh untuk bangunan, pertanian, perikanan, dll; Bersifat turun-temurun Ada batas waktu berlakunya; Tujuan penggunaannya tertentu sesuai dengan macam haknya, misalnya hak guna bangunan untuk mendirikan bangunan tidak untuk pertanian; Tidak berisafat turun- temurun walaupun pada umumnya beralih pada ahli waris pemegang haknya.
TANAH UNTUK PERUSAHAAN: Peraturan yang perlu diperhatikan antara lain: UU No. 22 Th. 1999 ttg Pemerintahan Daerah; UU No. 25 Th. 2007 ttg PMA; UU No. 1 Th. 1967 ttg PMA; UU No. 5 Th. 1974 ttg PMDN; UU No. 5 Th. 1973 ttg PMDN; UU No. 6 Th. 1972 ttg PMDN;
Pertimbangan pemberian Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan: Aspek Ekonomi; Aspek Yuridis; Aspek Sosial Politik; Psikologis.
Aspek Ekonomi: Meliputi bonafiditas perusahaan Aspek Ekonomi: Meliputi bonafiditas perusahaan. Jika penanaman modal asing mudah diketahui bonafiditasnya karena dalam penyetoran saham-saham harus mendapat sertifikat dari Bank dan wajib dilaporkan pula ke Bank Indonesia; Aspek Yuridis: Berhubungan dengan persetujuan dari pihak yang berwenang atas akta pendirian Perseroan Terbatas yang menjalankan perusahaan. Pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Menteri Kehakiman. Aspek yuridis lainnya adalah terkait dengan pemegang saham baik Nasional maupun Asing.
Aspek Sosial-Politik: Aspek Sosial: Berkaitan dengan seberapa besar tenaga kerja yang mungkin diserap oleh perusahaan yang bersangkutan. Aspek Politik: Apakah perusahaan telah didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Aspek Psikologis: Terkait dengan apakah perusahaan itu diterima kehadirannya oleh masyarakat, terutama masyarakat sekitar lokasi proyek. Jangan sampai timbul perasaan tidak enak dikalangan masyarakat. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan Hankamnas, jangan sampai didirikan perusahaan yang dapat menimbulkan kericuhan sehingga mengganggu keamanan, khusunya terkait dengan penggusiran penduduk. Selain itu juga aspek Ekologi dan pencemaran lingkungan (Polusi).
Status Tanah dan Jenis Hak Tanah bagi Perusahaan: Sehubungan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maka status tanah yang diberikan bagi perusahaan adalah Tanah Negara. Tanah negara itu diberikan kepada badan-badan hukum dengan salah satu hak, antara lain: a. Hak Pengelolaan; b. Hak Guna Usaha; c. Hak Guna Bangunan; d. Hak Pakai.
Bagi Badan Hukum tidak dapat diberikan Hak Milik, namun diberikan Hak Pengelolaan: Hak Pengelolaan adalah hak yang dipunyai oleh Badan Hukum, dengan wewenang untuk: a. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan; b. Menggunakan sendiri tanah tersebut untuk pelaksanaan tugasnya; c. Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak pengelolaan.