Hukum Agraria.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
HAK GUNA BANGUNAN Kelompok 6: Tri Noprianto Sutanto Sahat Restu Sirait
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
KEBIJAKAN MENGENAI ORANG-ORANG ASING DAN BADAN HUKUM ASING DI BIDANG PERTANAHAN
Hak Penguasaan atas Tanah
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hak Atas Tanah.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
HAK KEBENDAAN.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Hukum Perdata.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
BAB I PENGANTAR.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PAJAK PENGHASILAN UMUM
HAK MILIK.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Hukum Agraria.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Hukum Agraria

Hukum Agraria Agraria berasal dari kata agger yang berarti tanah pertanian, agrarius yg berarti segala hal yang berakit dengan masalah tanah. Permasalahan tanah muncul sbg akibat dari pertumbuhan jumlah manusia yg tdk sebanding dg jumlah luas tanah yg tersedia.

Hukum Agraria Macam hak atas Tanah menurut UUPA: Hak Milik (Ps.20 UUPA): Merupakan hak yang terkuat dan terpenuh, krn hak milik dapat dikuasai oleh seseorang tanpa batas waktu dan dpt diwariskan. Hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bukan orang asing

Hukum Agraria Hak Guna Usaha: Hak untuk menggunakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, 25-35 tahun dan dpt diperpanjang lagi hingga 25 tahun berikutnya. Contoh: tanah utk pertanian, peternakan & perikanan

Hukum Agraria Hak Guna Bangunan: Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB dpt dikuasai selama 25-30 tahun & dpt diperpanjang utk kedua kali selama 20 tahun. Contoh: rumah pada perumahan

Hukum Agraria Hak Pakai: Hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, yg memberi wewenang atau kewajiban yg ditentukan dlm pemberiannya oleh pejabat yg berwenang memberikannya atau dlm perjanjian dg pemilik tanahnya, yg bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, dimana segala sesuatunya asal tdk bertentangan dg jiwa undang-undang agraria

Hukum Agraria Hak Sewa: Hak seseorang atau badan hukum utk menggunakan tanah milik orang lain utk keperluan bangunan dg membayar sejumlah uang tertentu sbg uang sewa kpd pemilik tanah yg bersangkutan (Ps.44 UUPA)

Hukum Agraria Hak pakai & hak sewa jika berkaitan dg tanah negara maka jangka waktunya adalah 10 tahun. Hak Pakai & Hak Sewa dpt dimiliki oleh: a. WNI b. Orang asing yg berkedudukan di Indonesia c. Badan hukum yg didirikan menurut hukum Indonesia & berkedudukan di Indonesia d. Badan hukum asing yg mempunyai perwakilan di Indonesia

Hukum Agraria Hak Membuka Tanah Hak memungut Hasil hutan Hak-hak lain yang bersifat sementara, seperti: hak gadai, hak menumpang, hak usaha bagi hasil