Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah Untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil dan Menyejahterakan Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Khalifah Baitul Mal Lembaga tempat menghimpun harta sebagai pemasukan negara Khilafah dan pengeluarannya
Pemasukan bagi baitul mal adalah harta yang dibolehkan oleh Allah SWT bagi kaum muslimin untuk menjadi sumber pendapatan negara No Jenis Pemasukan 1 Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus 2 Kharaj 3 Jizyah 4 Harta Kepemilikan Umum 5 Harta Milik Negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya 6 Harta ‘Usyur 7 Harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil kerja yang tidak dijinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya. 8 Khumus barang temuan dan barang tambang 9 Harta yang tidak ada ahli warisnya 10 Harta orang-orang murtad 11 Pajak (dharibah) 12 Harta Zakat
Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus Anfal dan Ghanimah Anfal dan Ghanimah maknanya sama yaitu segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslimin dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan dan lain-lain. Harta Fai Fai adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslimin dari harta orang kafir (harbi) dengan tanpa pengerahan pasukan, juga tanpa kesulitan serta tanpa melakukan peperangan. Harta Khumus Khumus, adalah seperlima bagian yang diambil dari ghanimah..
Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus Singapura Cadangan devisa senilai Rp. 2.208,78 triliun PDBnya senilai Rp. 2.283,6 triliun Australia Cadangan devisa sebesar Rp. 372,6 triliun PDB sekitar Rp. 9.000 triliun,- Cadangan Devisa Sebagian Besar Dalam Bentuk Emas dan Valuta Asing
Kharaj Kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang diperoleh (dan menjadi bagian ghanimah) dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun perjanjian damai. Kharaj ‘Unwah Kharaj Sulhi
Jizyah Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir sebagai tanda tunduknya mereka kepada Islam.
Harta Milik Umum Harta Milik Umum adalah sumber pendapatan negara yang paling diandalkan untuk masa kini. Pemasukan dari kekayaan alam Indonesia sekitar Rp. 1.642 triliun,-. per tahun.
Harta Milik Negara Harta Milik Negara, Setiap jengkal tanah dan bangunan yang terkait dengan Negara adalah hak seluruh kaum muslimin. Jika bukan termasuk kepemilikan umum berarti tergolong milik Negara. 43,4 % penduduk Indonesia bekerja di sektor Pertanian Pemanfaatan Harta Milik Negara : 1. Pemasukan Langsung Baitul Mal : Memproduktifkan Menyewakan Menjual 2. Sarana Menyejahterakan Rakyat
No Jenis Pemasukan untuk Baitul Mal 6 Harta ‘Usyur 7 Harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil kerja yang tidak dijinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya. 8 Khumus barang temuan dan barang tambang (depositnya sedikit) 9 Harta yang tidak ada ahli warisnya 10 Harta orang-orang murtad Sumber Pemasukan Baitul di atas (No. 6 – 10), jumlahnya tidak terlalu signifikan terhadap keuangan negara, namun khalifah tetap harus memperhatikan pelaksanaannya karena Syariat Islam telah menetapkan harta-harta tersebut merupakan sumber pemasukan daulah dan hak kaum muslimin.
Dharibah Dharibah, adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslimin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi di baitul mal tidak ada uang atau harta. Dipungut dari laki-laki muslim kaya, sesuai jumlah yang diperlukan dan tidak bersifat permanen. Dharibah (pajak) adalah sumber pemasukan negara yang cukup penting dan cepat dihimpun terutama saat negara kekurangan uang untuk membiayai berbagai keperluannya. Jumlah orang kaya di Indonesia ada 600.000 dengan tabungan di atas Rp. 500 juta,-, dengan total harta Rp. 1.800 triliun, jika setiap orang tersebut dikenakan rata-rata dharibah sebesar 10 % maka terhimpun Rp. 180 triliun
Zakat, Shadaqah yang menjadi sumber pemasukan baitul mal adalah zakat. Definisi zakat secara syar’i adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan harta (yang jenisnya) tertentu pula. Zakat hanya wajib bagi kaum muslim, selain mereka tidak diambil. Potensi zakat di Indonesia sekitar Rp. 217 triliun (Baznas).
Pengendalian dan Pengawasan Divisi Pengeluaran Rumah Tangga Sadaqah Mashalih Daulah Santunan Diwan Jihad Pemilikan Umum Urusan Darurat Pengendalian dan Pengawasan
Khilafah, model terbaik negara yang menyejahterakan APBN-P 2012 Indonesia APBN Khilafah untuk Indonesia Penerimaan : Rp. 1.358,2 triliun Penerimaan (minimal): Rp. 1.859 triliun Hanya dari Kekayaan Alam (milik umum) dan Zakat : K.A Rp. 1.642 triliun, zakat Rp. 217 triliun. Sumber terbesar dari Pajak : Pajak (74.5%); Rp. 1.012 triliun Belanja Negara : Rp. 1.548,3 triliun Belanja Negara : Rp. 1.548,3 triliun Defisit Rp. 190,1 triliun Surplus Rp. 310,7 triliun
APBN Khilafah Surplus dan Menyejahterakan Rakyat