Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEREKONOMIAN FENARO Rai.E - Mak.
Advertisements

KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
PEGADAIAN thomas andrian.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph,D
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Uang dan Lembaga Keuangan
Mengenal APBN Syariah Hakim Abdurrahman
Sesi : 3.
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Oleh Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Manajemen Baitul Mal wat Tamwil
MEMBANGUN BISNIS SYARI’AH
POLITIK PENDIDIKAN DALAM ISLAM
CHYNTIA Motivasi Usaha. Pemasukan: Uang Saku: Rp ,- Pulsa : Rp Makan : Rp ,- Bensin : Rp ,- Jalan-Jalan.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ZAKAT Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzaki(orang yang terkena kewajiban zakat)
UANG, BANK DAN KEBIJAKAN MONETER
Department of Business Adminstration Brawijaya University
SELAMAT … ANDA TELAH LULUS DEI 1.
Dewi Mentari Dina Madarina D. Dwi Maryani Riva Elisa Umniyah
Pengantar Ekonomi Islam
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Yeni Salma Barlinti Zakat dan Wakaf Kamis, 1 November 2010 FHUI, Depok
Jumlah Uang Beredar (JUB)
RENCANA PEMBIAYAAN.
Uang dan Lembaga Keuangan
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
AL-KHILAFAH SISTEM POLITIK DALAM ISLAM & MAJELIS SYURO
Uang dan Lembaga Keuangan
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
Akuntansi Zakat Infak Shadaqah
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
PEMILU DAN KELEMBAGAAN EKONOMI
LAUT DAN PRINSIP PENGELOLAANNYA PERSPEKTIF ISLAM
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Sumber Keuangan Negara
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.
KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM
“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Konsep Kepemilikan dalam Islam
ZAKAT.
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
Sistem Politik Islam Merda Arvita Siwi ( )
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PENGEMBANGAN ENTREPRENEURSHIP BERBASIS ZAKAT PRODUKTIF DI EL-ZAWA UIN MALANG OLEH : H. NUR ASNAWI.
Uang dan Lembaga Keuangan
KONSEP DAN RUANG LINGKUP SIYASAH MALIYAH
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
Akuntansi Zakat Aktivitas dan Investasi Pertanian
BANK SITI SOPIAH.
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
KONSEP PEMBANGUNAN ISLAM.
KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4.
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
Diploma Pengajian Islam (DPI)
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
Transcript presentasi:

Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah Untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil dan Menyejahterakan Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah

Khalifah Baitul Mal Lembaga tempat menghimpun harta sebagai pemasukan negara Khilafah dan pengeluarannya

Pemasukan bagi baitul mal adalah harta yang dibolehkan oleh Allah SWT bagi kaum muslimin untuk menjadi sumber pendapatan negara No Jenis Pemasukan 1 Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus 2 Kharaj 3 Jizyah 4 Harta Kepemilikan Umum 5 Harta Milik Negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya 6 Harta ‘Usyur 7 Harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil kerja yang tidak dijinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya. 8 Khumus barang temuan dan barang tambang 9 Harta yang tidak ada ahli warisnya 10 Harta orang-orang murtad 11 Pajak (dharibah) 12 Harta Zakat

Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus Anfal dan Ghanimah Anfal dan Ghanimah maknanya sama yaitu segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslimin dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan dan lain-lain. Harta Fai Fai adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslimin dari harta orang kafir (harbi) dengan tanpa pengerahan pasukan, juga tanpa kesulitan serta tanpa melakukan peperangan. Harta Khumus Khumus, adalah seperlima bagian yang diambil dari ghanimah..

Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus Singapura Cadangan devisa senilai Rp. 2.208,78 triliun PDBnya senilai Rp. 2.283,6 triliun Australia Cadangan devisa sebesar Rp. 372,6 triliun PDB sekitar Rp. 9.000 triliun,- Cadangan Devisa Sebagian Besar Dalam Bentuk Emas dan Valuta Asing

Kharaj Kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang diperoleh (dan menjadi bagian ghanimah) dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun perjanjian damai. Kharaj ‘Unwah Kharaj Sulhi

Jizyah Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir sebagai tanda tunduknya mereka kepada Islam.

Harta Milik Umum Harta Milik Umum adalah sumber pendapatan negara yang paling diandalkan untuk masa kini. Pemasukan dari kekayaan alam Indonesia sekitar Rp. 1.642 triliun,-. per tahun.

Harta Milik Negara Harta Milik Negara, Setiap jengkal tanah dan bangunan yang terkait dengan Negara adalah hak seluruh kaum muslimin. Jika bukan termasuk kepemilikan umum berarti tergolong milik Negara. 43,4 % penduduk Indonesia bekerja di sektor Pertanian Pemanfaatan Harta Milik Negara : 1. Pemasukan Langsung Baitul Mal : Memproduktifkan Menyewakan Menjual 2. Sarana Menyejahterakan Rakyat

No Jenis Pemasukan untuk Baitul Mal 6 Harta ‘Usyur 7 Harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil kerja yang tidak dijinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya. 8 Khumus barang temuan dan barang tambang (depositnya sedikit) 9 Harta yang tidak ada ahli warisnya 10 Harta orang-orang murtad Sumber Pemasukan Baitul di atas (No. 6 – 10), jumlahnya tidak terlalu signifikan terhadap keuangan negara, namun khalifah tetap harus memperhatikan pelaksanaannya karena Syariat Islam telah menetapkan harta-harta tersebut merupakan sumber pemasukan daulah dan hak kaum muslimin.

Dharibah Dharibah, adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslimin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi di baitul mal tidak ada uang atau harta. Dipungut dari laki-laki muslim kaya, sesuai jumlah yang diperlukan dan tidak bersifat permanen. Dharibah (pajak) adalah sumber pemasukan negara yang cukup penting dan cepat dihimpun terutama saat negara kekurangan uang untuk membiayai berbagai keperluannya. Jumlah orang kaya di Indonesia ada 600.000 dengan tabungan di atas Rp. 500 juta,-, dengan total harta Rp. 1.800 triliun, jika setiap orang tersebut dikenakan rata-rata dharibah sebesar 10 % maka terhimpun Rp. 180 triliun

Zakat, Shadaqah yang menjadi sumber pemasukan baitul mal adalah zakat. Definisi zakat secara syar’i adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan harta (yang jenisnya) tertentu pula. Zakat hanya wajib bagi kaum muslim, selain mereka tidak diambil. Potensi zakat di Indonesia sekitar Rp. 217 triliun (Baznas).

Pengendalian dan Pengawasan Divisi Pengeluaran Rumah Tangga Sadaqah Mashalih Daulah Santunan Diwan Jihad Pemilikan Umum Urusan Darurat Pengendalian dan Pengawasan

Khilafah, model terbaik negara yang menyejahterakan APBN-P 2012 Indonesia APBN Khilafah untuk Indonesia Penerimaan : Rp. 1.358,2 triliun Penerimaan (minimal): Rp. 1.859 triliun Hanya dari Kekayaan Alam (milik umum) dan Zakat : K.A Rp. 1.642 triliun, zakat Rp. 217 triliun. Sumber terbesar dari Pajak : Pajak (74.5%); Rp. 1.012 triliun Belanja Negara : Rp. 1.548,3 triliun Belanja Negara : Rp. 1.548,3 triliun Defisit Rp. 190,1 triliun Surplus Rp. 310,7 triliun

APBN Khilafah Surplus dan Menyejahterakan Rakyat